Powered By Blogger

Minggu, 20 November 2011

Pakai Ban Tipis


TREND kendaraan mewah menggunakan ban tipis, sepertinya semakin digemari kalangan masyarakat. Selain memberikan kesan yang lebih menarik jika menggunakan ban tipis, pilihan penggunaan ban tipis juga sangat cocok dengan pelek dengan ukuran yang lebih besar.
Menurut Muh Akbar Ruslan, pemilik mobil Mitsubishi Galant ini, menggunakan ban tipis yang dipadukan dengan pelek berukuran besar, membuat mobil tampl lebih mantap dan jantan. 
Mobil yang terlihat lebih ceper ini menggunakan pelek 18 inci. Adapun jenis pelek yang digunakan adalah merek Axis, sedang bannya menggunakan merek Toyo. Dengan kombinasi ban yang tipis dengan pelek ukuran besar ini, laju mobil di jalanan kata dia semakin stabil dan nyaman.
Selain tampilan yang terkesan jantan dan mewah, penggunaan ban tipis dan pelek ukuran besar juga semakin memberikan kenyamanan dan kestabilan berkendara lebih terjamin. Pada posisi tikungan, mobil kata dia tidak mudah selip meski dengan kecepatan  tinggi.
"Kalau di tikungan mobil tidak goyang, karena pelek dan ban ini bisa memberikan kestabilan yang memadai sehingga kami juga aman. Dari tampilan, ban tipis dan pelek besar cukup berkesan," tambahnya. (hamsah umar)                     

Sabtu, 19 November 2011

Sembilan Mahasiswa Unhas Diperiksa Komdis


MAKASSAR, FAJAR--Sembilan mahasiswa Unhas yang diidentifikasi sebagai pemicu bentrokan antarfakultas, perusakan dan pembakaran fasilitas kampus di Unhas, akan diperiksa tim Komisi Disiplin (Komdis) Unhas.
Pembantu Rektor III Unhas, Nasaruddin Salam membenarkan rencana pemeriksaan sembilan mahasiswa oleh komdis tersebut. Berdasar jadwal yang diberikan, pemeriksaan mahasiswa ini akan dilakukan Pada Senin, 21 November besok. Para mahasiswa ini diundang menghadap sekira pukul 16.00.
Nasaruddin menyebutkan, surat panggilan terhadap kesembilan mahasiswa tersebut sudah dilayangkan komdis sejak Jumat, 18 November. Surat panggilan ini disampaikan melalui fakultas, jurusan, maupun melalui himpunan mereka.
"Mahasiswa yang akan kita periksa ini adalah mereka yang terekam baik melalui foto maupun video. Setelah tim atau komdis bekerja ditemukan ada sembilan mahasiswa yang kita anggap terindikasi. Inilah yang akan kita periksa Senin sore," kata Nasaruddin.
Para mahasiswa yang diduga terlibat bentrokan, perusakan, dan pembakaran fasilitas negara ini akan dihadapi setidaknya 12 anggota komdis gabungan dari komdis universitas dan komdis fakultas. Pemeriksaan terhadap mahasiswa  ini rencananya akan digelar di ruang pertemuan PR III Unhas.
Nasaruddin megaskan bahwa, jika mahasiswa yang akan diperiksa tersebut terbukti bersalah maka pihaknya tidak segan-segan melakukan pemecatan terhadap mahasiswa ini, sama seperti langkah pemecatan terhadap mahasiswa yang terbukti memiliki senjata tajam oleh pihak kepolisian.
Bagaimana sikap tim jika mahasiswa  menolak hadir?, Nasaruddin menegaskan bahwa kampus juga memiliki prosedur pemanggilan terhadap mahasiswa yang dibutuhkan dimintai keterangan. Menurutnya, prosedur tersebut hampir sama dengan aturan kepolisian.
"Aturannya kita panggil hingga tiga  kali.  Kalau ternyata tiga kali dipanggil kemudian tidak datang juga, maka kami akan simpulkan bahwa mahasiswa ini benar bersalah, karena kita tidak ada aturan untuk menghadirkan secara paksa," tandas Nasaruddin.
Untuk mencegah konflik antarmahasiswa di Unhas ini, Unhas telah mengeluarkan SK yang memberi kewenangan kepada polisi untuk melakukan tindakan, termasuk melakukan penangkapan terhadap mahasiswa yang dianggap tidak patuh perintah untuk tidak tinggal di kampus pada malam hari.
"Petugas keamanan diberikan kewenangan melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum kepada mahasiswa yang berada dalam kampus Unhas, di atas pukul 18.30," kata Panit II Polsekta Tamalanrea, Iptu Surona H Wata.
Sementara itu, dua mahasiswa Fakultas Kehutanan yang ditangkap karena dugaan provokasi akhirnya dibebaskan kemarin. Kedua mahasiswa tersebut RS (25) dan AS (20). Polisi melepaskan mahasiswa itu karena dianggap tidak cukup bukti untuk menjeratnya secara hukum.
"RS dan AS kita sudah pulangkan karena tidak cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka," kata Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar HS.
Sementara SY (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan  dan IS (20) mahasiswa Fakultas Peternakan yang ditangkap polisi Jumat malam resmi dijadikan tersangka dan ditahan penyidik Polrestabes Makassar dengan tuduhan kepemilikan senjata  tajam. Kedua mahasiswa ini ditangkap karena membawa sangkur dan parang.
"Keduanya tersangka kami tahan dan tetapkan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha.
Dengan demikian, imbas bentrokan antarfakultas di Unhas itu, setidaknya sudah enam mahasiswa yang sudah dijadikan tersangka dan ditahap Polrestabes Makassar dengan kasus sajam. Polisi menegaskan, para tersangka tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (hamsah umar) 

Pekerja Sosial Wajid Bersertifikasi


MAKASSAR, FAJAR--Staf Ahli Kementerian Bidang Integrasi Sosial Kementerian Sosial, Dr Sahawiah Abdullah menegaskan bahwa pekerja sosial wajib bersertifikasi, guna mendapatkan pengakuan sebagai pekerja sosial di tengah masyarakat.
Penegasan ini disampaikan Sahawiah saat menjadi narasumber seminar Kesejahteraan Sosial Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial (STIKS) Tamalanrea, di Wisma Kalla, Sabtu, 19 November. 
Tidak hanya pekerja sosial yang wajid disertifikasi, Wahawiah juga menyebutkan bahwa lembaga sosial juga wajid bersertifikasi karena masalah sertifikasi lembaga dan pekerja sosial ini, telah diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri sosial.
"Semua pekerja sosial dan lembaga kesejahteraan sosial, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun elemen masyarakat lainnya sudah wajib bersertifikasi. Ini sebagai bentuk akreditasi terhadap lembaka kesejahteraan sosial dan pekerja sosial yang profesional," jelas Sahawiah.
Menurut Sahawiah, bukan tidak mungkin lembaga sosial atau pekerja sosial yang ada saat ini, tidak memiliki kemampuan dan profesionalisme dalam melaksanakan kegiatan bersifat sosial. Apalagi, pekerja sosial itu adalah profesi yang mempromosikan perubahan sosial, pemecahan masalah, pemberdayaan dan pembebasan manusia untuk mencapai kehidupan lebih baik.
Kepala Dinas Sosial Sulsel, Suwandi Mahendra menambahkan  bahwa masalah sosial di Sulsel saat ini masih sangat kompleks, mulai dari persoalan anak telantar, anak nakal, tuna susila, pengemis, gelandangan, anak korban kekerasan, lanjut usia, penyandang cacat maupun sejumlah permasalah sosial lainnya.
"Karena itu, memang sangat dibutuhkan adanya pekerja sosial yang profesional untuk bisa bersama-sama mengatasi persoalan ini.  Makanya, sosialisasi yang dilakukan STIKS ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada kita semua," kata Suwandi.
Ketua Forum Komunikasi Pekerja Sosial, Hilman menambahkan bahwa tugas pekerja sosial di tengah masyarakat tidak bisa dipandang sebelah mata. " Sekalipun, sejauh ini pekerja sosial terkadang masih diabaikan," katanya. (hamsah umar)   
                        

Polisi Dikeroyok Warga


MAKASSAR, FAJAR--Seorang anggota polisi yang bertugas sebagai Staf Taud Polrestabes Makassar, Bripka Andi Musni dikeroyok sejumlah pemuda di Jalan Bulu Kunyi, Sabtu, 19 November dini hari.
Pelaku pengeroyokan yang membawa senjata tajam itu bahkan sempat menyabet anggota polisi ini hingga terluka. Untungnya, luka yang dialami korban ini tidak sampai parah. Selain anggota polisi ini yang dikeroyok pelaku yang diperkirakan berkisan sepuluh orang ini juga mengeroyok teman korban, Ayub.
Korban yang satu ini mengalami luka pada pergelangan tangannya. Informasih yang diperoleh, pelaku pengeroyokan diduga warga Jalan Abubakar Lambogo, karena salah seorang pelaku yang berhasil ditangkap berasal dari daerah tersebut.
Peristiwa pengeroyokan in bermula saat korban berada di sekitar warung coto Jalan Bulu Kunyi. Saat itu, sejumlah pemuda memang sedang berkumpul di sekitar lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi polisi ini kemudian menggertaknya dengan alasan dendam terhadap pemuda di jalan tersebut.
Korban sempat berusaha meminta kejelasan mengenai permasalah pemuda tersebut, namun para pelaku langsung mengeroyoknya. Anggota Polsekta Makassar yang turun ke lokasi berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Ippang (21), warga Jalan Abubakar Lambogo.
" Kami masih mengejar kawanan pelaku dan akan menindak mereka sesuai hukum yang berlaku. Diduga, perkelahian dipicu dendam dengan pemuda setempat, namun anggota yang menjadi sasaran," ujar Kanit Reskrim Polsekta Makassar, Iptu Herman Simbolon. (hamsah umar)

Kamis, 17 November 2011

Enam Mahasiswa Unhas Dipastikan Dipecat


MAKASSAR, FAJAR--Pihak Rektorat Unhas mulai membuktikan ancamannya untuk memecat mahasiswa, yang terbukti melakukan pelanggaran. Enam mahasiswa yang terbukti memiliki senjata tajam dipastikan akan dipecat.
Upaya pemecatan enam mahasiswa ini seakan menjawab sejumlah keraguan berbagai pihak, termasuk dari pimpinan fakultas di Unhas sendiri kalau selama ini rektorat tidak tegas menindaki mahasiswa yang melakukan pelanggaran. 
Pembantu Rektor III Unhas, Nasaruddin Salam menegaskan bahwa dua mahasiswa yang tertangkap tangan membawa senjata tajam akan langsung dipecat, termasuk empat mahasiswa yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar dalam kasus pemilikan sajam.
"Mahasiswa yang tertangkap membawa senjata tajam tadi sore (kemarin) akan langsung dipecat. Tidak perlu lagi mereka ini diproses di kampus. Begitu juga yang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi," tegas Nasaruddin.
Dia menegaskan bahwa, surat keputusan (SK) pemecatan terhadap mahasiswa tersebut dipastikan sudah keluar pekan depan. Sejauh ini, pernyataan untuk memecat mahasiswa yang terbukti sajam ini baru sebatas pernyataan lisan, namun dia memastikan pekan depan surat pemecatannya sudah dikeluarkan.
Mahasiswa yang dipastikan akan dipecat itu yakni Muh Isnaeni (22) Jurusan Perternakan dan Syarial Harianto (23) Jurusan Teknologi Pertanian. Dua mahasiswa ini tertangkap tangan polisi membawa sajam berupa golok dan sangkur saat situasi di kampus merah tersebut kembali memanas sore kemarin. 
Empat lainnya adalah mahasiswa Fakultas Teknik Unhas yang ditangkap Polrestabes Makassar sehari sebelumnya yakni Suparman, Andri, Irfan, dan Ihksan. Keempat mahasiswa ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar. "Tidak ada lagi kebijakan untuk mahasiswa yang membawa senjata tajam, begitu juga yang sudah terbukti dan dijadikan tersangka polisi," tegas Nasaruddin.
Nasaruddin bahkan menyebutkan, proses pemecatan terhadap mahasiswa ini nantinya akan disampaikan langsung kepada orang tua mahasiswa tersebut. Pihak rektorat akan memanggil orang tua mahasiswa ini untuk menyampaikan langsung pemecatan anaknya.Sanksi tegas ini juga akan berlaku terhadap mahasiswa yang terekam gambar melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas.
Dia mengungkap, pihak rektorat sebenarnya selama ini sudah banyak bertindak tegas terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran, namun pihaknya kata dia tidak terlalu mengekspose. Makanya, dia memahami keraguan teman-temannya di Unhas yang menilai rektorat tidak tegas. "Kita tidak ekspose karena jangan sampai mereka tidak diterima lagi di kampus lain. Mungkin saja dia tidak bagus di Unhas, tapi di lingkungan lain tidak bermasalah. Ini alasan kita tidak mengekspose tindakan tegas pada mahasiswa selama ini," kata Nasaruddin.
Ditanya mengenai sejumlah mahasiswa Fakultas Teknis yang telah diusulkan untuk dipecat oleh pimpinan Fakultas Teknik, Nasaruddin menegaskan bahwa mahasiswa tersebut dalam waktu dekat juga akan dikeluarkan SK pemecatannya. "Ada memang beberapa yang diusulkan dan itu segera dikeluarkan SK-nya," tambah Nasaruddin.
Sore kemarin, situasi di kampus merah tersebut sempat memanas dan memancing pertikaian antarmahasiswa. Kondisi itu terjadi setelah adanya isu provokatif yang beredar kalau salah seorang mahasiswa Fakultas Teknik Unhas yang terluka dalam bentrokan meninggal dunia. Menurut Nasaruddin, isu tersebut merupakan upaya provokasi yang dilakukan oknum tertentu yang ingin mengacaukan Unhas.
"Mahasiswa yang tertangkap tangan membawa sajam saja menggunakan identitas dari fakultas lain. Ini kan merupakan salah satu indikasi bahwa ada oknum yang inginkan kekacauan meluas. Kalau tidak ada pihak yang melakukan skenario, ada apa mahasiswa menggunakan identitas dari fakultas lain," jelas Nasaruddin.
Dekan Fakultas Teknik Unhas, Dr Ing Wahyu Haryadi Piarah yang dikonfirmasi menegaskan tindak lanjut pihak rektorat terhadap persoalan perkelahian mahasiswa terkesan lambat. "Rektorat selalu terlambat dan kurang tegas. Padahal masalah seperti ini perlu langkah cepat dan tegas," kata Wahyu.
Selama ini, Fakultas Teknik sudah berupaya mengambil langkah tegas terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran utamanya perkelahian. Bahkan, pihaknya sudah pernah mengusulkan setidaknya tiga mahasiswa Fakultas Teknik untuk dipecat karena pelanggaran. "Tapi sejauh ini belum ada mahasiswa yang dipecat," ungkap Wahyu.
Terhadap masalah pemecatan mahasiswa, pimpinan fakultas kata dia sebatas mengusulkan kepada rektorat karena fakultas tidak memiliki wewenang memecat mahasiswa. Makanya, saat ini Fakultas Teknik tengah mencoba merancang aturan tambahan yang bisa berimplikasi pada pola pikir dan sikap mahasiswa untuk tidak lagi terlibat tawuran. Aturan tambahan ini kata dia tinggal menunggu persetujuan dari senat.
"Dengan aturan tambahan yang kita buat ini, mahasiswa yang melakukan pelanggaran dan  layak dipecat tidak akan kita terima lagi kuliah di Fakultas Teknik. Jadi statusnya tetap mahasiswa Unhas, tapi teknik akan menolaknya," tegas Wahyu.
Terhadap kasus  bentrokan antarfakultas, Fakultas Teknik kata dia saat ini juga tengah melakukan pengusutan terhadap mahasiswa yang terlibat utamanya yang melakukan perusakan. Yang pasti, dia sangat setuju mahasiswa yang bersalah diberi sanksi tegas seperti pemecatan. 
Sebagaimana dilansir sebelumnya, pemicu bentrokan akibat ulah mahasiswa teknik yang mengganggu mahasiswa baru Fakultas Kehutanan. Tapi menurut Wahyu, sebelumnya ada peristiwa lain yang memicu perkelahian mahasiswa ini terjadi. "Pemicu awalnya itu gara-gara seorang mahasiswi. Cewe ini yang lewat di Kehutanan, tapi di situ dia diganggu. Dia kemudian melapor ke seniornya sehingga terjadi penyerangan," kata Wahyu.
Makanya, dia menegaskan bahwa pihaknya sementara menelusuri mahasiswi yang menjadi pemicu bentrokan ini. Dari situ kata dia, pihaknya akan menemukan siapa mahasiswa Teknik yang menggerakkan rekan-rekannya melakukan penyerangan.                     Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP  Himawan Sugeha membenarkan penetapan empat mahasiswa sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam. Sementara satu orang lainnya yakni Ari sekadar wajib lapor karena belum cukup bukti mereka memiliki senjata tajam.
Empat mahasiswa yang dijadikan tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Penguasaan dan Menyimpan Senpi/Handak dan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. "Empat tersangka ini sudah kita tahan," kata Himawan.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap mahasiswa yang melakukan perusakan dan pembakaran.    
Untuk mengejar mahasiswa yang merusak dan membakar fasilitas kampus ini, polisi juga mengandalkan rekaman yang diperoleh pihak Unhas, begitu juga rekaman yang dilakukan petugas Polrestabes Makassar sendiri. (hamsah umar)