MAKASSAR -- Proses penyelidikan yang dilakukan Polda Sulsel terhadap reklamasi pantai di depan Fort Rotterdam, menjadi perhatian serius Kepala Polda Sulsel, Irjen Pol Johny Wainal Usman. Pejabat Pemkot Makassar yang terkait dalam proses reklamasi bahkan menjadi bidikan polda untuk dimintai keterangan, seperti camat dan pejabat lainnya.
Johny yang ditemui wartawan saat meninjau bakti sosial di Pelabuhan Paotere, Senin, 23 Mei, menyebutkan bahwa pihaknya sementara melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya, lokasi reklamasi pantai di depan Fort Rotterdam itu telah dipasangi garis polisi pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Saat ditanya siapa saja pejabat pemkot yang terkait dalam proses reklamasi dan akan diperiksa itu, Kapolda tidak menyebut nama pejabat yang diagendakan diperiksa. "Semua pihak yang terkait pasti kita akan mintai keterangan," ujar Johny.
Saat ditanya kemungkinan memeriksa Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, sebagai pihak yang memberi izin reklamasi pantai, Johny tidak mau berspekulasi. "Nantilah kita lihat. Kita belum sampai sejauh itu. Sementara kita memeriksa saksi-saksi," kata Johny.
Ditanya soal dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak terkait dalam proses reklamasi itu, Johny menegaskan bahwa reklamasi tersebut tidak mengantongi izin dari kementerian terkait. Padahal menurut dia, proses reklamasi semestinya mengantongi izin dari kementerian. "Reklamasi itu harus ada izin dari kementerian," tambah Johny.
Proses penyelidikan terhadap reklamasi pantai itu awalnya dilakukan penyidik Polrestabes Makassar karena banyak mendapat laporan dari masyarakat, termasuk aksi protes dari kalangan mahasiswa. Apalagi, reklamasi itu dinilai merusak situs sejarah Kota Makassar. Setelah melalui proses penyelidikan, kasus tersebut kemudian diserahkan penanganannya ke Polda Sulsel.
Reklamasi pantai ini melahirkan banyak kontroversi apalagi dinilai kawasan yang di reklamasi tersebut masuk zona inti dan zona penyangga situs Fort Rotterdam. Informasi yang berkembang, proses reklamasi itu dilakukan salah seorang pengusaha di daerah ini. Ironisnya, reklamasi yang sudah dilakukan dengan melakukan penimbunan itu tidak memiliki analisis dampak lingkungan.
Kendati sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, namun Johny menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus reklamasi pantai yang berada di samping kantor Polairud Polda Sulsel tersebut. "Belum ada tersangka kita tetapkan, kita masih lihat perkembangan penyelidikannya," tambah Johny. (hamsah umar)
Johny yang ditemui wartawan saat meninjau bakti sosial di Pelabuhan Paotere, Senin, 23 Mei, menyebutkan bahwa pihaknya sementara melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya, lokasi reklamasi pantai di depan Fort Rotterdam itu telah dipasangi garis polisi pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Saat ditanya siapa saja pejabat pemkot yang terkait dalam proses reklamasi dan akan diperiksa itu, Kapolda tidak menyebut nama pejabat yang diagendakan diperiksa. "Semua pihak yang terkait pasti kita akan mintai keterangan," ujar Johny.
Saat ditanya kemungkinan memeriksa Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, sebagai pihak yang memberi izin reklamasi pantai, Johny tidak mau berspekulasi. "Nantilah kita lihat. Kita belum sampai sejauh itu. Sementara kita memeriksa saksi-saksi," kata Johny.
Ditanya soal dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak terkait dalam proses reklamasi itu, Johny menegaskan bahwa reklamasi tersebut tidak mengantongi izin dari kementerian terkait. Padahal menurut dia, proses reklamasi semestinya mengantongi izin dari kementerian. "Reklamasi itu harus ada izin dari kementerian," tambah Johny.
Proses penyelidikan terhadap reklamasi pantai itu awalnya dilakukan penyidik Polrestabes Makassar karena banyak mendapat laporan dari masyarakat, termasuk aksi protes dari kalangan mahasiswa. Apalagi, reklamasi itu dinilai merusak situs sejarah Kota Makassar. Setelah melalui proses penyelidikan, kasus tersebut kemudian diserahkan penanganannya ke Polda Sulsel.
Reklamasi pantai ini melahirkan banyak kontroversi apalagi dinilai kawasan yang di reklamasi tersebut masuk zona inti dan zona penyangga situs Fort Rotterdam. Informasi yang berkembang, proses reklamasi itu dilakukan salah seorang pengusaha di daerah ini. Ironisnya, reklamasi yang sudah dilakukan dengan melakukan penimbunan itu tidak memiliki analisis dampak lingkungan.
Kendati sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, namun Johny menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus reklamasi pantai yang berada di samping kantor Polairud Polda Sulsel tersebut. "Belum ada tersangka kita tetapkan, kita masih lihat perkembangan penyelidikannya," tambah Johny. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar