MAKASSAR--Istri anggota Unit Khusus Polsekta Tamalate, Ajun Inspektur Polisi Dua Andi Syahrul Risal, Nurmawati akhirnya ditahan penyidik Polrestabes Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap suaminya. Nurmawati bahkan telah dijebloskan ke sel Polrestabes Makassar sejak Rabu pekan lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha menyebutkan bahwa, Nurmawati dijadikan tersangka dan ditahan karena berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polrestabes Makassar, kasus pembunuhan tersebut mengarah kepada dirinya. Begitu juga bukti-bukti yang diperoleh penyidik kepolisian.
"Hasil penyelidikan ditemukan bahwa alibi-alibi yang disampaikan tersangka maupun saksi-saksi, disimpulkan bahwa pelaku pembunuhan adalah istri korban. Apalagi banyak keterangannya yang tidak sesuai dengan fakta," jelas Himawan.
Belum lagi, pada saat kejadian berlangsung, di rumah atau kamar tempat penembakan berlangsung, yang ada hanya korban bersama istri dan dua anaknya, Fikram, 10, dan Fahmi, 5.
Belum lagi, korban selama ini diketahui sebagai orang yang kidal, sementara posisi yang ditembak adalah bagian kanannya.
Untuk memperkuat bukti yang selama ini sudah peroleh penyidik, Himawan menegaskan bahwa polisi masih akan melakukan pemeriksaan lebih detail terhadap senjata api revolver colt yang digunakan menembak korban.
Selain itu, polisi juga akan melakukan identifikasi digital handphone milik tersangka untuk mengetahui apa saja percakapan dan SMS yang dilakukan tersangka sehari sebelum kejadian berlangsung. Telepon seluler milik tersangka sudah disita polisi, namun daftar percakapan maupun SMS telah dihapus secara keseluruhan.
Kasus pembunuhan terhadap anggota Polsekta Tamalate yang terjadi di Jalan Karunrung Raya I RT I RW I Kelurahan Karunrung, Rappocini ini terjadi pada Februari 2011 lalu. Peluru yang menembus dada hingga punggung korban adalah jenis kaliber 38 dengan panjang 18 mm dan lebar 9 mm.
Bagaimana dengan tes kejiwaan terhadap tersangka?, Himawan menyebutkan bahwa tes kejiwaan tersangka sudah keluar. Hasilnya, kondisi kejiwaan tersangka dianggap normal kendati memang sedikit temperamental. (hamsah umar)
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha menyebutkan bahwa, Nurmawati dijadikan tersangka dan ditahan karena berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polrestabes Makassar, kasus pembunuhan tersebut mengarah kepada dirinya. Begitu juga bukti-bukti yang diperoleh penyidik kepolisian.
"Hasil penyelidikan ditemukan bahwa alibi-alibi yang disampaikan tersangka maupun saksi-saksi, disimpulkan bahwa pelaku pembunuhan adalah istri korban. Apalagi banyak keterangannya yang tidak sesuai dengan fakta," jelas Himawan.
Belum lagi, pada saat kejadian berlangsung, di rumah atau kamar tempat penembakan berlangsung, yang ada hanya korban bersama istri dan dua anaknya, Fikram, 10, dan Fahmi, 5.
Belum lagi, korban selama ini diketahui sebagai orang yang kidal, sementara posisi yang ditembak adalah bagian kanannya.
Untuk memperkuat bukti yang selama ini sudah peroleh penyidik, Himawan menegaskan bahwa polisi masih akan melakukan pemeriksaan lebih detail terhadap senjata api revolver colt yang digunakan menembak korban.
Selain itu, polisi juga akan melakukan identifikasi digital handphone milik tersangka untuk mengetahui apa saja percakapan dan SMS yang dilakukan tersangka sehari sebelum kejadian berlangsung. Telepon seluler milik tersangka sudah disita polisi, namun daftar percakapan maupun SMS telah dihapus secara keseluruhan.
Kasus pembunuhan terhadap anggota Polsekta Tamalate yang terjadi di Jalan Karunrung Raya I RT I RW I Kelurahan Karunrung, Rappocini ini terjadi pada Februari 2011 lalu. Peluru yang menembus dada hingga punggung korban adalah jenis kaliber 38 dengan panjang 18 mm dan lebar 9 mm.
Bagaimana dengan tes kejiwaan terhadap tersangka?, Himawan menyebutkan bahwa tes kejiwaan tersangka sudah keluar. Hasilnya, kondisi kejiwaan tersangka dianggap normal kendati memang sedikit temperamental. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar