MAKASSAR--Upaya penangguhan penahanan yang ditempuh
pihak keluarga istri anggota Unit Khusus Polsekta Tamalate, Ajun Inspektur Polisi Dua Andi Syahrul Risal, Nurmawati kepada penyidik Polrestabes Makassar tanpaknya sia-sia. Pasalnya, polisi menolak untuk melakukan penangguhan terhadap tersangka yang diduga telah menembak mati suaminya itu.
Beberapa hari setelah Nurmawati ditahan setelah ditetapkan tersangka, pihak keluarga istri Syahrul ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka. "Keluarga tersangka sudah memasukkan permohonan penangguhan, tapi kita tidak menangguhkannya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha, Rabu, 8 Juni.
Nurmawati yang ditegarai kuat membunuh suaminya sendiri ini telah dijebloskan ke tahanan sejak awal pertegahan Mei lalu. Nurmawati sendiri ditetapkan tersangka setelah proses kerja keras polisi melakukan pengungkapan.
Himawan mengungkap bahwa, tersangka menembak suaminya sendiri ini karena diduga kesal dengan korban saat baru saja pulang tugas. Pasalnya, keterangan dari salah seorang anaknya menyebutkan bahwa pada malam kejadian, kedua orang tuanya tersebut sempat terlibat cek-cok.
Bahkan anak korban sekaligus anak tersangka menyebutkan kalau korban saat bertengkar dengan istrinya sempat mencekik istrinya bahkan menodongkan senjata ke arah kepala tersangka. Diduga akibat peristiwa pertengkaran inilah sehingga tersangka kesal dan menyimpan dendam untuk melakukan penembakan terhadap suaminya sendiri.
Saat ini, penyidik Polrestabes Makassar tengah berupaya merampungkan berkas kasus pembunuhan anggota polisi itu. Himawan menyebutkan, proses pelimpahan berkas tersangka ini segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar