Powered By Blogger

Selasa, 04 Oktober 2011

Saatnya Prajurit TNI Jadi Teladan


KORPS TNI Angkatan Darat, Angkatan Udara dan Angkatan Laut Rabu, 5 Oktober tepat merayakan HUT yang ke-66. Momen tersebut tentu saja menjadi hari istimewa dan penting utamanya dalam meningkatkan profesionalisme prajurit.
Begitu juga dalam mengevaluasi kinerja maupun kedisiplinan prajurit selama mengembang tugas yang dibebankan di pundaknya. HUT TNI ini juga menjadi penting dalam mengevaluasi tingkat pelanggaran disiplin dan hukum yang dilakukan oknum anggota TNI selama ini. Paling tidak, peringatan HUT TNI ini tidak sekadar dijadikan acara seremoni belaka, tapi bagaimana menanamkan sikap profesionalisme pada diri masing-masing anggota.
Penekanan disiplin dan  profesionalisme ini penting mengingat, anggota TNI baik angkatan darat, udara dan laut masih saja ditemukan ada yang melakukan pelanggaran disiplin, bahkan pelanggaran hukum yang berpotensi pidana. Bahkan kalau merunut pelanggaran hukum yang dilakukan anggota TNI selama 2010 lalu di jajaran Kodam VII/Wirabuana boleh dibilang cukup tinggi.
Berdasar catatan Bagian Hukum Kodam VII/Wirabuana, jumlah kasus pelanggaran hukum yang dilakukan anggota pada sejak 2010 lalu mencapai 133 kasus. Dari jumlah itu, sedikitnya 75 kasus yang sudah diputus per triwulan III 2011. Meski menunjukkan angka yang cukup tinggi, namun kesimpulan lain menyebutkan pelanggaran yang dilakukan anggota TNI terus memperlihatkan grafik penurunan.
Selain pelanggaran hukum, jenis pelanggaran tata tertib atau disiplin di kalangan anggota TNI juga masih banyak ditemukan. Terakhir, saat operasi Polisi Militer AD, AU, AL, dan Provost setidaknya 57 prajurit TNI yang kedapatan melanggar utamanya dalam berlalu lintas, penggunaan atribut kesatuan, dan pelanggaran disiplin lainnya.
Makanya, melalui HUT TNI ke-66 hari ini, prajurit TNI diharapkan betul-betul mampu mengembang tugas dengan baik dan profesional. Sehingga prajurit TNI bisa tampil di tengah masyarakat sebagai teladan atau contoh yang baik dalam berbagai hal.
"Pangdam VII/Wirabuana saat ini memang sangat menekankan prajurit TNI untuk patuh hukum. Bahkan dia sangat menekankan, tidak ada lagi anggota TNI yang melakukan pemukulan," jelas Kepala Hukum Kodam (Kakumdan) VII Wirabuana, Kolonel CHK Hilmansyah.
Pangdam VII/Wirabuana, Mayjen Muh Nizam dalam beberapa kali melakukan penekanan terhadap prajurit TNI di jajaran Kodam VII Wirabuana, sangat menekankan prajurit TNI untuk patut terhadap hukum yang berlaku, utamanya aturan hukum yang ada di internal Korps TNI.
Dia bahkan mewanti-wanti prajurit TNI melakukan pelanggaran hukum di tengah masyarakat, utamanya yang masuk dalam tujuh kategori pelanggaran berat di satuan TNI. kalau pun ada persoalan yang dihadapi, terlebih dahulu harus diselesaikan melalui cara kekeluargaan. Juga diharapkan TNI menjaga kekompakan dengan aparat kepolisian maupun dengan masyarakat. Setiap permasalahan yang timbul di lapangan, tidak boleh lagi ada sikap arogansi yang dipertontonkan aparat TNI.
Hilmansyah menambahkan bahwa setiap pelanggaran hukum maupun disiplin yang dilakukan anggota TNI, akan ditindak tegas sekecil apapun bentuknya. "Namun, dalam penindakan itu tetap dilihat dan dipertimbangkan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan," tambah Hilmansyah.
Faktanya  kata dia, sudah banya prajurit TNI yang disidang di Pegadilan Militer karena melanggar hukum. Bahkan, anggota yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang terjaring razia beberapa waktu lalu, juga akan ditindak dengan cara menilang mereka.
"Bukan tidak mungkin mereka ini juga akan mendapat sanksi administrasi. Misalnya saja kenaikan pangkatnya ditunda hingga tidak diizinkan mengikuti pendidikan," kata Hilmansyah.
Sejauh ini kata Hilmansyah, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan prajurit TNI adalah pelanggaran disersi dan perkelahian. Makanya, persoalan disiplin bagi prajurit TNI merupakan modal utama untuk mewujudkan profesionalisme anggota TNI. (hamsah umar)                                          

Perbanyak Penyuluhan Hukum


POTENSI pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit TNI yang dianggap masih memungkinkan terjadi, mesti dibenahi sehingga potensi pelanggaran hukum dan disiplin itu bisa dicegah. Upaya pencegahan ini bisa dilakukan melalui berbagai cara dan dipastikan memiliki dampak positif.
Salah satunya adalah dengan memperbanyak penyuluhan hukum kepada prajurit TNI itu sendiri. Dengan penyuluhan ini, prajurit TNI diharapkan semakin memahami persoalan hukum maupun sanksi yang mengancam di dalamnya.
"Salah satu upaya kita utamanya dari Bagian Hukum menekan pelanggaran yang dilakukan anggota, adalah dengan penyuluhan hukum. Cara ini kita anggap penting sehingga anggota memiliki pemahaman hukum yang baik," kata Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) VII/Wirabuana, Kolonel CHK Hilmansyah.
Selain penyuluhan hukum, langkah lain yang dilakukan dalam rangka mewujudkan prajurit TNI patuh hukum dan disiplin adalah, melakukan berbagai pengarahan dan penekanan dari kesatuan masing-masing. Utamanya pada setiap Rabu saat dilakukan apel.
"Setiap Rabu itu ada apel. Di sini pimpinan di kesatuan masing-masing diharapkan memberikan penekanan terhadap anggota, terhadap hal-hal yang tidak boleh dilakukan prajurit. Sehingga melalui apel ini, prajurit tidak mudah terbawa emosi dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi," kata Hilmansyah.
Bahkan menurut Hilmansyah, persoalan apel di kesatuan merupakan suatu kewajiban bagi setiap prajurit, yang juga bisa menjadi ukuran untuk menilai tingkat kedisiplinan prajurit dalam mengembang tugas. Makanya, dalam persoalan sekecil apapun, prajurit TNI harus disiplin dan patuh terhadap perintah atau aturan yang ada.
Hilmansyah menambahkan, kunjungan kerja yang dilakukan Panglima Kodam VII/Wirabuana kepada beberapa kesatuan di Jajaran Kodam VII/Wirabuana, juga merupakan salah satu langkah penyuluhan sekaligus penekanan pimpinan terhadap prajurit TNI. Bahkan menurutnya, penekanan pimpinan seperti ini perlu dilakukan agar prajurit bisa lebih patuh dan profesional. (hamsah umar)                           

Hindari Tujuh Pelanggaran Berat


KENDATI sanksi setiap pelanggaran hukum dan disiplin bagi prajurit TNI menunggu di depan mata, namun tidak menjamin prajurit yang memiliki peran penting menjaga keutuhan negara ini terhindar dari perbuatan melanggar hukum atau disiplin.  
Hal ini sehingga sosialisasi dan penekanan terhadap prajurit oleh Pangdam VII/Wirabuana, Mayjen Muh Nizam digalakkan, utamanya jenis pelanggaran yang bisa berakibat pada pemecatan prajurit TNI yang melakukan pelanggaran. Setidaknya, ada tujuh bentuk pelanggaran di korps TNI yang dianggap pelanggaran berat dan bisa berujung pemecatan.
Kendati begitu, jenis pelanggaran ringan seperti pelanggaran disiplin diabaikan. Pasalnya, pelanggaran disiplin juga memiliki sanksi cukup berat sebut saja penundaan kenaikan pangkat dan sanksi sejenisnya.
Tujuh pelanggaran berat yang diwanti-wanti Pangdam dilakukan anggotanya adalah penggunaan senjata api dan bahan peledak tidak sesuai peruntukannya, penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai maupun mengedarkan, insubordinasi atau melawan atasan, tindakan asusila, pencurian dengan kekerasan, ilegal logging/ilegal mining, dan backing, serta desersi atau meninggalkan dinas tanpa izin.
Jenis pelanggaran berat inilah yang diwanti-wanti Nizam untuk dihindari prajurit TNI. Pasalnya, semua jenis pelanggaran tersebut  bisa berakibat fatal, tidak hanya hukuman pidana tapi juga bisa dipecat sebagai anggota TNI. Bahkan, di Bagian Penerangan Kodam VII/Wirabuana tersebut, jenis pelanggaran berat ini disosialisasi melalui pamflet. Ini bertujuan agar anggota TNI bisa setiap saat melihat jenis pelanggaran yang harus dihindari prajurit TNI itu sendiri.
Dalam hal pelanggaran desersi dan perkelahian yang mendominasi pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI, Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) VII/Wirabuana, Kolonen CHK Hilmansyah menegaskan bahwa peningkatan disiplin prajurit harus dilakukan sejak awal atau saat rekruitmen. Dalam artian, penerimaan prajurit TNI harus murni dan transparan.
"Begitu dinyatakan lulus, pendidikan mereka juga harus benar-benar terlaksana dengan baik. Karena melalui pendidikan inilah prilaku mereka bisa dibentuk. Begitu juga ketika mereka sudah berdinas, mereka tetap harus mendapat didikan yang baik dari atasannya," kata Hilmansyah. (hamsah umar)
          
             

Kasus Penembakan Surullah ke Penyidikan


MAKASSAR--Proses hukum terhadap penembakan warga BTP Blok AD, Surullah alias Bagong yang diduga dilakukan anggota Polsekta Makassar, Briptu Syukur di Jalan Veteran Selatan mengalami kemajuan. Informasi yang diperoleh, kasus tersebut sudah ditingkatkan penyidikan.
Kasus penembakan tersebut bahkan sudah melalui proses rekontruksi di lokasi kejadian beberapa waktu lalu. Dalam rekontruksi itu, keluarga korban ikut menyaksikan. Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini juga telah disampaikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.      
Kasi Propam Polrestabes Makassar, AKP Djoko Muji yang dikonfirmasi mengakui kalau kasus tersebut sudah ke penyidikan. Namun soal siap tersangkanya, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti karena proses penyidikan pidana kasus tersebut ditangani oleh Polda Sulsel. Kendati begitu, informasi yang diperoleh menyebutkan tersangka adalah kasus ini adalah Briptu Syukur.
Briptu Syukur adalah anggota Polsekta Makassar yang diketahui menembak korban hingga tewas. Penembakan tersebut dilakukan karena korban menikamnya hingga sempat juga dirawat di RS Bhayangkara Makassar selama beberapa hari.
Mengenai dugaan pelanggaran disiplin, Djoko menegaskan bahwa pihak Propam Polrestabes Makassar sudah merampungkan proses penyelidikan kasus penembakan tersebut. Dia mengaku dalam waktu dekat kasus tersebut segera disidangkan. "Untuk disiplinya, sudah kita rampungkan prosesnya tinggal kita ajukan ke pimpinan untuk disidangkan. Mungkin dalam waktu dekat sudah kita sidangkan," kata Djoko.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Surullah ditembak di Jalan Veteran Utara oleh polisi saat bermaksud membubarkan aksi balap liar, dengan mengacunkan badik. Namun, niat baik korban tersebut ditanggapi negatif polisi apalagi sejumlah pelaku balap liar meneriakinya maling. Akibatnya, korban yang hendak memberi anaknya uang belanja itu ditembak hingga tewas di tempat.  (hamsah umar)       

Agus: Tidak Ada Dualisme LMP


MAKASSAR, FAJAR--Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel periode 2011-2015 hasil hasil Musdalub, Agus AS membantah adanya dualisme kepengurusan LMP Sulsel, sebagaimana pernyataan Ketua LMP Sulsel kubu Syamsu Djalal, A Noer Aliem. 
Penegasan ini disampaikan Agus saat berkunjung ke redaksi Harian FAJAR, Selasa, 4 Oktober.  Dia didampingi Ketua Harian, Muskarnain Yunus, Sekretaris Gajah Mada Harding, Panglima LMP, Taufik Hidayat, dan Bendahara A Askandar. 
Tidak hanya di Sulsel, di pusat kata Agus juga tidak terjadi dualisme kepengurusan. Menurutnya, kepengurusan LMP Syamsu Djalal telah dibekukan sehingga pengurus yang sah adalah LMP yang diketuai Ade Efril Manurung. Di Sulsel sendiri kata Agus, kepengurusan LMP tidak banyak mengalami perubahan karena yang berubah hanya pada posisi ketua, serta penambahan bidang tertentu.
"Makanya,  kami menolak pernyataan A Noer Aliem yang menyatakan ada dualisme kepengurusan LMP di pusat dan Sulsel. Karena itu, kami minta Noer Aliem untuk tidak berpolemik baik di Sulsel maupun di pusat, dan meminta untuk lapang dada menerima musdalub yang memilih ketua Agus As," kata Ketua Harian, Muskarnain.
Dia juga meminta agar mengakui Ade Efril Manurung sebagai ketua LMP Pusat, karena kepengurusan ini yang diakui secara sah oleh pemerintah. "Kalau ini tidak diindahkan, maka kami tidak segan-segan melaporkan masalah itu ke proses hukum dan pencemaran," tambahnya. (hamsah umar)