Powered By Blogger

Minggu, 02 Oktober 2011

Akibat Perbedaan Persepsi


DUGAAN korupsi pemberian bantuan perangkat penerima siaran TV Education (TVE) untuk SD/MI dan MTS 2007, memang wajar menuai tanggapan dan penilaian utamanya pascapenahanan delapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari pihak pengacara sudah pasti memberikan komentar yang membela kliennya.
Namun  penilaian itu tentu saja bukan tanpa dasar, tapi juga memiliki ukuran yang dianggap benar. Fanny Anggraini yang menjadi pengacara delapan tersangka menilai bahwa dugaan penggelembungan harga yang kemudian dinikmati tersangka, terkesan kurang rasional. 
Pasalnya, survei harga yang dilakukan penyidik Polda Sulsel bukan dilakukan pada distributor atau agen, namun langsung ke pabrik atau produsen. Padahal menurut dia, harga yang ada di pabrik dan agen tentu saja memiliki perbedaan, dalam hal ini harga pabrik jauh lebih murah. 
"Ini yang tidak dipahami oleh penyidik. Mereka melalukan survei ke pabrik sementara barang diperoleh dari distributor. Padahal kita semua tahu bahwa konsumen tidak bisa langsung membeli produk di pabrik secara langsung, tapi harus melalui distributor atau agen,"  kata Fanny.
Tidak heran, Fanny berpendapat dalam kasus dugaan korupsi yang mendudukkan delapan kliennya sebagai tersangka, telah terjadi perbedaan persepsi antara  penyidik dengan pihak terkait dalam hal ini penyedia jasa dan barang. Mestinya, survei yang dilakukan penyidik Polda Sulsel dalam rangka menentukan terjadinya penggelembungan harga perkiraan sendiri (HPS), dilakukan kepada distributor atau agen barang bukan langsung ke pabrik.
Antara harga di pabrik dan agen tentu saja memiliki perbedaan kendati jumlahnya tidak banyak. Kondisi inilah yang menurut Fanny menjadi dasar penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, berkesimpulan bahwa proyek pemberian bantuan perangkat penerima siaran TV Education (TVE) untuk SD/MI dan MTS 2007 terjadi markup atau penggelembungan HPS oleh panitia.
Belum lagi kata dia, distribusi barang ke semua sekolah penerima bantuan tersebut juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal ini juga ditengarai tidak menjadi pertimbangan pihak penyidik dalam  kasus ini.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Dani Wiswa Wardana yang ditemui beberapa waktu lalu menegaskan bahwa, kedelapan tersangka tersebut dijadikan tersangka karena berperan menaikkan HPS barang yang akan diadakan, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,6 miliar. "Intinya tersangka menaikkan HPS dari yang seharusnya," kata Dani. (hamsah umar) 
                       
        

Penertiban Pelat Gaul Bertahap


MAKASSAR, FAJAR--Proses penertiban pelat gaul kendaraan bermotor baik roda empat dan dua, oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar akan dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan teguran lisan, tertulis, hingga tilang.
Untuk operasi penertiban yang dimulai Sabtu dan Minggu, petugas kepolisian hanya sekadar melakukan teguran lisan terhadap pengendara sepeda motor ditemukan menggunakan pelat gaul. Sementara untuk Senin-Rabu, polisi masih akan memberikan kebijaksanaan terhadap pengendara dengan sekadar memberikan teguran lisan kepada setiap pengendara yang menggunakan pelat gaul.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Muh Hidayat menegaskan bahwa penindakan dalam bentuk tilang terhadap pengemudi maupun pendara sepeda motor baru efektif dilakukan pada Kamis, 6 Oktober nanti.  
Proses penertiban pelat gaul oleh Satlantas Polrestabes Makassar ini, tidak hanya sasarannya masyarakat umum tapi juga di kalangan internal kepolisian sendiri. Apalagi ditengarai, banyak kendaraan polisi yang menggunakan pelat gaul di kota ini. Untuk operasi pelat gaul di internal polisi ini, Satlantas bahkan melibatkan langsung Kasi Propam Polrestabes Makassar, AKP Djoko Muji.
Tidak hanya itu, penertiban tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang dinilai menyalahi aturan lalu lintas yakni Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, juga menyasar kendaraan berpelat merah atau kendaraan dinas pemerintah.  
Hidayat menegaskan bahwa penertiban pelat gaul ini dilakukan Satlantas mengingat saat ini sudah sangat marak penggunaan TNKB, yang terkesan aneh-aneh utamanya bentuk penulisan di pelat gaul tersebut. Lebih-lebih lagi, penggunaan pelat yang tidak sesuai aturan lalu lintas ini juga ada yang berusaha mengaburkan nomor pelat sehingga tidak bisa  terbaca dari jarak tertentu.
Bisa saja kata Hidayat, penggunaan pelat yang tidak sesuai aturan ini bisa memungkinkan pengguna kendaraan bermotor tidak patuh hukum, termasuk tabrak lari. Bahkan pelat yang disamarkan atau diubah dari aslinya ini juga bisa berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kriminal lainnya.
Hidayat  berharap  masyarakat di daerah ini tidak khawatir terhadap  operasi yang akan dilakukan polisi ini. Mereka yang menggunakan pelat gaul tersebut  untuk segera mengganti pelat kendaraan mereka yang asli. "Kalau perlu segera membuat di workshop di Jalan AP Pettarani," imbuh Hidayat. 
Apalagi menurut Djoko, penertiban TNKB yang tidak sesuai aturan itu merupakan intruksi langsung dari Direktur Lalu Lintas Mabes Polri. Penindakan bersama dengan Satlantas khusus untuk interen kepolisian ini diawali dengan sosialisasi. "Jadi saat ini masih sebatas sosialisasi kepada anggota. Kami minta anggota yang menggunakan TNKB tidak sesuai aturan untuk menggantinya," kata Djoko.
Dia menegaskan, mulai Senin, 3 Oktober hari ini, semua kendaraan anggota di Jajaran Polrestabes Makassar akan diperiksa dan memastikan tidak ada yang melanggaran aturan lalu lintas. "Jadi begitu masuk kantor, kita akan memeriksa kendaraan mereka," kata Djoko.
Djoko menegaskan bahwa, anggota yang tidak mendengar intruksi untuk mengganti pelat yang tiadk sesuai aturan, akan ditindak tegas seperti masyarakat pada umumnya. "Tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota," kata Djoko.   (hamsah umar)         
                  

Polisi Tangkap PSK Jalanan


MAKASSAR, FAJAR--Enam pekerja seks komersil (PSK) jalanan yang mangkal di kompleks Ruko Topaz Panakkukang, ditangkap petugas Polsekta Panakkukang, Minggu, 3 Oktober dini hari. PSK jalanan ini ditangkap polisi saat mereka menunggu pelanggangnya.
PSK jalanan yang ditangkap polisi itu diketahui bernama Mar, And, Wul, Ant, Ind, dan Ris. Dari enam warga yang diduga PSK itu, data yang diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan kalau di antara mereka ada yang berstatus janda.
Kapolsekta Panakkukang, Kompol Muh Akbar menegaskan bahwa operasi terhadap penyakit masyarakat tersebut dilakukan, untuk mengantisipasi terjadinya aksi kriminalitas di tengah masyarakat, serta gangguan ketertiban. Apalagi, keberadaan PSK ini juga dianggap bisa mengganggu ketertiban masyarakat.
Warga yang dikategorikan memiliki penyakit sosial ini didata identitasnya oleh petugas kepolisian, selanjutnya diizinkan pulang ke rumah masing-masing.
Selain melakukan operasi terhadap PSK jalanan, polisi juga sempat melakukan razia rumah kos di Jalan AP Pettarani dan Suka Maju, Kelurahan Tamamaung. Razia  rumah kos ini melibatkan pemerintah setempat seperti pihak kelurahan, RT, Babinkantibmas, Bankompol, dan mitra polisi lainnya. Namun dalam razia ke rumah kos ini, polisi tidak melakukan penangkapan terhadap penghuninya.
Dalam razia itu, ditemukan pasangan muda-mudi yang sedang berduaan di dalam kamar baik di rumah kos Nivan dan Pondok Alif. Dalam razia ini, polisi menyita sejumlah KTP penghuni yang diketahui alamat KTP-nya tidak berada di wilayah Panakkukang.
"Razia ini sasarannya banyak. Jadi tidak hanya penghuni rumah kos yang diduga kumpul kebo, tapi juga dugaan tindak kriminal lain yang berpotensi terjadi di tengah masyarakat. Kami melakukan ini agar situasi keamanan lingkungan tetap terjamin," kata Akbar. (hamsah umar)                

Lawan Polisi, Pengedar Narkoba Ditembak


MAKASSAR, FAJAR--Unit Narkoba Polrestabes Makassar terpaksa menembak seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Isra alias Kucing warga Jalan Pampang Makassar, Sabtu, 1 Oktober malam. Tersangka sabu-sabu itu ditembak di Jalan Sukaria III.
Polisi terpaksa menembak tersangka setelah berusaha melawan polisi menggunakan parang saat akan ditangkap. Bahkan, barang bukti sabu-sabu sekitar 1 gram dibuah tersangka saat hendak ditangkap. Timah panas polisi mengenai bagian pantat pelaku saat melarikan diri dengan sepeda motornya.
"Saat akan ditangkap dia melawan polisi dengan parang, bahkan sempat menjadi perhatian warga. Anggota sebenarnya tidak tahu kalau tersangka terkena peluru, karena begitu anggota mengeluarkan tembakan, dia  melarikan diri menggunakan sepeda motornya," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Hasbi Hasan.
Pihaknya baru mendapat kepastian tersangka terkena peluru sekitar satu jam kemudian. Rupanya, pihak keluarga tersangka langsung membawa tersangka ke RS Faizal untuk menjalani  pengobatan. "Dari situ kita dapat informasi dari rumah sakit kalau ada warga yang kena tembak. Kita cek ternyata benar tersangka narkoba yang melawan polisi," kata Hasbi.
Upaya penangkapan terhadap Isra berawal saat polisi  menangkap dua penikmat sabu-sabu di depan Hotel Borobudur, Indra dan Dewi. Dari penangkapan dua orang tersebut, terungkap kalau barang yang dibeli dua tersangka ini diperoleh dari Roni. "Kita kemudian menangkap Roni, kemudian menyebut Isra sebagai sumber sabu-sabu yang diperolehnya," kata Hasbi.
Sehingga dari penangkapan tiga orang itu, polisi melakukan pengejaran terhadap Isra yang kemudian harus ditembak karena melawan. Saat ini, tiga tersangka sudah diamankan di Polrestabes Makassar, sementara Isra masih terbaring di RS Faizal dengan penjagaan polisi.
Selain empat orang tersebut, polisi juga menangkap enam orang remaja yang sedang pesta sabu-sabu di Hotel Bahagia, Jalan Buru Makassar Minggu dini hari. Dari tangan keenam tersangka itu, polisi bahkan berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu sekitar 7 gram. Keenam tersangka itu ditangkap dari salah satu kamar hotel tersebut.
Remaja yang ditangkap pesta sabu di Hotel Bahagia itu antara lain, Kendy, Tian Ari, Dewi, dan Iin. "Mereka saat ini juga sementara dalam pemeriksaan polisi," tambah Hasbi. (hamsah umar)                         

IRT Jadi Bandar Kupon Putih


MAKASSAR, FAJAR--Lima tersangka judi kupon putih dan yoker ditangkap petugas Direktorat Reskrim Polda Sulsel, Minggu, 2 Oktober dini hari. Kelimanya ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, belakang Asrama Polisi Tello.
Kelima tersangka tersebut yakni Yohanna alias Mama Iren (48), seorang  ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo. Dari tangan tersangka ini, polisi menyita rekapan judi kupon putih, serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Di rumah bandar kupon putih ini, polisi juga menangkap empat orang lainnya yang saat ini bermain judi yoker. Keempat orang ini juga diduga sebagai pelaku kupon putih.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, pemain judi ini umumnya adalah sopir angkutan bus antara kabupaten. Mereka adalah Musa (41), warga Jalan Serniwa Makassar, Agus (36) Jalan Lanraki, Rahman (43) warga Mamuju, dan Andarias (45) warga Jalan Ukip Lorong II Makassar.
Dari tangan mereka, polisi menyita satu kartu yoker serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Sehingga dari penangkapan judi kupon putih dan yoker ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp2 juta.
"Kelima tersangka saat ini kita mintai keterangan untuk diproses secara hukum," ujar Kanit Opsnal Direktorat Reskrim Polda Sulsel, Kompol Muh Yadin.
Operasi pemberantasan judi kupon putih di jajaran Polda Sulsel dalam dua pekan ini kembali digencarkan. Bahkan sejumlah bandar kupon putih telah berhasil ditangkap polisi. Pemberantasan judi kupon putih ini makin ditingkatkan mengingat kasus tersebut saat ini masih marak di Makassar dan sekitarnya. (hamsah umar)