Powered By Blogger

Rabu, 16 November 2011

Mahasiswa: Tangkap Dosen Unhas


MAKASSAR, FAJAR--Penyidik Polsekta Tamalanrea didesak sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Politik Unhas, untuk menangkap Dosen Sosiologi FISIP Unhas, Rahman Saini yang melakukan pemukulan terhadap sesamanya dosen di jurusan  Sosiologi, Rahmat.
Tuntutan mahasiswa agar pelaku pemukulan tersebut ditangkap dan diadili, disuarakan mahasiswa saat melakukan aksi demonstrasi di Polsekta Tamalanrea, Rabu, 16 November. Para mahasiswa ini mengecam aksi premanisme yang dilakukan dosen yang sudah terbilang senior tersebut. "Kami mendesak agar kasus pemukulan ini diusut tuntas dan pelakunya segera ditangkap," kata salah seorang pengunjuk rasa, Roy.
Selain mengecam Rahman di depan Polsekta Tamalanrea karena kasus pemukulan sesama dosen ini, para mahasiswa FISIP Unhas juga mengecam dosen yang pernah dipecat sebagai Ketua Jurusan Sosiologi Unhas itu, melalui pamplet yang ditempelkan pada dinding pengurus BEM Fakultas FISIP Unhas. 
Dalam sejumlah pamplet yang ditempel di dinding kampus itu, para mahasiswa bahkan mendesak pihak Rektorat Unhas untuk segera memecat pelaku pemukulan tersebut. Mahasiswa menilai, tindakan dosen tersebut sudah keterlaluan.
Kapolsekta Tamalanrea, Kompol Amiruddin yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa kasus pemukulan sesama dosen ini sementara dalam penyelidikan. Hanya saja, pemeriksaan terhadap Rahman sejauh ini belum dilakukan karena penyidik saat ini fokus pengamanan bentrokan antarmahasiswa di Unhas. "Tapi, kita berharap dalam waktu dekat pelaku sudah kita mintai keterangan. Kalau dari pihak korban sendiri sudah kita periksa," kata Amiruddin.
Namun sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Rahman, polisi kata dia masih lebih dulu akan memeriksa saksi-saksi yang menyaksikan kasus pemukulan tersebut. Saat peristiwa pemukulan itu, sejumlah dosen turut menyaksikan, utamanya dosen yang dinyatakan lolos seleksi provosal pembuatan bahan ajar.
Pembantu Rektor III Unhas, Nasaruddin Salam yang ditemui terpisah menegaskan bahwa pihak rektorat juga sudah meminta polisi untuk memproses kasus pemukulan sesama dosen ini. Selain itu, Rektorat juga sudah mengintruksikan fakultas untuk melakukan investigasi atas persoalan ini.
"Kita tidak ada upaya untuk melindungi. Kalau dia memang bersalah diberi sanksi. Buktinya, dia sudah pernah di pecat sebagai Ketua Jurusan Sosiologi karena bermasalah. Cuma untuk memecat dia sebagai dosen ada prosedurnya," kata Nasaruddin. (hamsah umar)              
        

Prajurit Yonif 221 Terancam Dipecat


MAKASSAR, FAJAR--Prajurit Brigif 22 Yonif 221 Kostrad Gorontalo, Pratu AS yang ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, karena membawa ganja terancam mendapat sanksi berat dari kesatuannya. Bahkan oknum TNI ini terancam pemecatan.
Kepala Penerangan Kodam VII/Wirabuana, Kolonel Sulaiman Agusto yang dikonfirmasi menegaskan bahwa oknum anggota TNI yang terlibat peredaran narkoba, bisa dikategorikan melakukan pelanggaran berat. Di jajaran TNI, keterlibatan anggota dalam kasus narkoba masuk tujuh pelanggaran berat yang mesti dihindari prajurit TNI.
"Kalau dalam proses penyelidikan dan persidangan dia terbukti, dia bisa dipecat karena ini termasuk pelanggaran berat," ujar Sulaiman, Rabu, 16 November.
Sulaiman menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus kepemilikan ganja oleh Pratu AS itu, masih berlangsung di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Makassar. Untuk memastikan apakah prajurit TNI ini juga sebagai penikmat ganja, Sulaiman menegaskan bahwa urine anggota ini akan diperiksa melalui laboratorium di RS Pelamonia Makassar.
"Pemeriksaan urinenya dilakukan di Pelamonia Makassar. Cuma seperti apa hasilnya, sejauh ini belum dipastikan karena belum ada juga laporan dari Denpom. Yang pasti, proses penyidikan terhadap anggota ini masih berlangsung. Yang bisa dipastikan bahwa ganja tersebut benar milik dia," kata Sulaiman.
Sekadar mengingatkan, Pratu AS ditangkap saat transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Oknum TNI ini menggunakan pesawat Sriwijaya Air tujuan Gorontalo. Dari tangan TNI ini, petugas bandara menemukan delapan linting daun ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok. (hamsah umar)

Bentrok Mahasiswa Unhas Meluas


*Aktivitas Perkuliahan Diliburkan

MAKASSAR, FAJAR--Bentrok antarmahasiswa di Unhas makin memanas bahkan meluas. Sejumlah sepeda motor hingga gedung Laboratorium Fakultas Pertanian Unhas dibakar mahasiswa, Selasa, 15 Novemver.
Bentrok pada hari kedua ini mulai pecah sekira pukul 14.30. Padahal, pihak kampus telah melakukan pertemuan untuk melakukan konsolidasi atas peristiwa sehari sebelumnya. Tidak hanya itu, wartawan yang meliput di lokasi kejadian juga menjadi korban. Salah satunya wartawan Metro TV, Thamsir. 
Wartawan yang meliput aksi bentrokan mahasiswa ini terkena lemparan batu mahasiswa tepat mengenai mulutnya. Akibatnya, empat giginya dilaporkan tercopot. Dia terpaksa dilarikan ke RS Wahidin untuk mendapatkan perawatan. 
Selain dia, wartawan Celebes TV, Azis juga menjadi korban. Sepeda motor miliknya turut menjadi sasaran amukan mahasiswa. Motor  yang diparkir dibadang jalan ini dibuang mahasiswa ke got.
Informaasi yang dihimpun FAJAR, sejumlah mahasiswa terluka dalam bentrokan yang terjadi Selasa sore kemarin. Mahasiswa yang terluka ini karena terkena busur maupun batu. Pada malam pertama, jumlah mahasiswa yang terluka akibat bentrok ini mencapai empat orang. Para mahasiswa yang terluka ini juga sementara dirawat di RS Wahidin. 
Beberapa mahasiswa yang dilarikan ke RS Wahidin karena terluka itu antara lain, Kaisar, Rony, Rizal, Musafir, dan Wahyu. Belum diketahui secara pasti dari pihak mana mahasiswa yang terluka tersebut.   Bentrokan antarmahasiswa pada hari kedua ini melibatkan  mahasiswa Fakultas Tehnik dengan Fakultas Kehutanan. Informasi yang diperoleh, Fakultas Kehutanan dibantu sejumlah mahasiswa dari fakultas lain. Bentrokan yang terjadi di sekitar tempat parkir Agro Fakultas Kehutanan mengakibatkan enam sepeda motor yang diparkir di area ini dibakar. Dua sepeda motor lainnya dibakar di parkiran Teknologi Pertanian.
Selain membakar dan merusak sepeda  motor yang diparkir, mahasiswa juga melakukan perusakan fasilitas Agro Wisata Fakultas Kehutanan fasilitas gedung lainnya. Bentrokan mahasiswa itu sendiri terjadi di dua titik berbeda. Titik bentrokan ini terjadi antara Agro Kompleks dengan Fakultas Teknik, serta antara Fakultas Sosial dan Ilmu Politik dengan Fakultas Tehnik di samping Perpustakaan Unhas.
Bentrokan ini berlangsung cukup lama sekira empat jam dan mengakibatkan mahasiswa dari kedua kubu ada yang terluka baik karena busur maupun terkena batu. Aksi tidak terpuji mahasiswa ini baru mereda setelah petugas kepolisian serta pihak rektorat turun meredam para mahasiswa ini. Bahkan, Rektor Unhas, Prof Idrus Paturusi harus turun tangan langsung untuk menenangkan mahasiswa, termasuk Kapolrestabes Makassar, Kombes Erwin Triwanto.
Saat mencoba menenangkan mahasiswa ini, Idrus menggunakan pengeras suara dari mobil Ambulance milik kampus. Dari situ baru situasi perkelahian mahasiswa mulai mereda. 
Untuk menghindari pecahnya bentrokan di malam hari, Idrus  bersama rektorat lainnya memutuskan tidak ada mahasiswa lagi yang tinggal di dalam kampus. Mulai pukul 18.00, pihak kampus sudah keliling fakultas meminta semua mahasiswa yang masih berada di kampus meninggalkan tempat. 
"Demi menjaga situasi keamanan kampus yang kita cintai ini tetap kondusif, kami minta semua mahasiswa yang masih berada di kampus segera meninggalkan lokasi. Jika tidak, aparat kepolisian, satpam dan pihak terkait lainnya akan melakukan tindakan jika tidak mengindahkan peringatan ini," begitu punyi pengumuman keliling tersebut.
Idrus sendiri menegaskan bahwa, aktivitas perkuliahan di Unhas pada Rabu, 16 November ditiadakan alias diliburkan sambil melihat ekskalasi konflik di antara sesama mahasiswa. "Malam ini tidak boleh ada mahasiswa tinggal di dalam kampus. Sementara besok aktivitas perkuliahan diliburkan," kata Idrus.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait menegaskan bahwa penyelesaian pertikaian mahasiswa antarfakultas di Unhas, tetap mengedepankan penyelesaian dari pihak rektorat. Dia berharap, pihak kampus juga melakukan penyelidikan dan memberikan tindakan tegas terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran.
"Kalau memang dari penyelidikannya itu ada mahasiswa yang melanggar dan dilaporkan kepada polisi, baru dilakukan penegakan hukum. Tapi untuk sementara ini kita kedepankan penyelesaian dari kampus. Tapi kita tetap melihat situasi dan perkembangan yang ada," kata Hotman.
Yang pasti menurut dia, polisi akan terus melakukan upaya preventif guna mencegah terjadinya bentrokan yang terjadi. Salah satunya adalah menempatkan anggota kepolisian di Unhas siang dan malam. "Pola pengamanan ada yang terbuka dan tertutup. Pengamanan ini tetap diorganisir PR III," tambah Hotman. 
Petugas Polrestabes Makassar yang diturunkan melakukan pengamanan mulai melakukan penyisiran, setelah pihak rektorat mengeluarkan perintah untuk mengosongkan kampus. Mahasiswa yang selama ini beraktivitas di lembaga kemahasiswaan, tanpa kecuali harus keluar demi terciptanya keamanan dan stabilitas kampus. (sah)
     

Selasa, 15 November 2011

Menguak Pornografi Sexy Dancers


ISU pornografi dan pornoaksi beberapa hari terakhir utamanya di Makassar menghangat. Persoalan pornografi dan pornoaksi yang sempat melahirkan perdebatan beberapa tahun lalu ini mengemuka, setelah petugas Polrestabes Makassar menciduk delapan Sexy Dancers BalleZZa Sabtu lalu.
Masalah pornografi dan pornoaksi yang dilakukan Sexy Dancers di Makassar ini terus bergulir, terlebih lagi dari delapan yang ditangkap, empat di antaranya resmi dijadikan tersangka bahkan harus mendekam dari balik jeruji. Polisi sendiri dengan tegas akan memproses Sexy Dancers ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tindakan tegas terhadap penyedia jasa hiburan malam oleh kepolisian di daerah ini bisa dibilang untuk pertama kalinya. Polisi sendiri menegaskan tidak main-main dengan penanganan kasus pornoaksi dan pornografi ini, apalagi dasar hukum masalah ini ada dan sangat jelas. 
Di BalleZZa sendiri, sikap kepolisian menangkap Sexy Dancers mereka tercatat sudah kedua kalinya terjadi, sebagaimana pengakuan Marcom BalleZZa, Viba. Peristiwa penangkapan pertama kali terjadi pada dua tahun lalu. Bedanya, polisi kali ini lebih tegas dan tidak sekadar melakukan penangkapan untuk kemudian dilepaskan kembali.
Dasar hukum polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Sexy Dancers yang diduga melakukan praktik pornografi dan pornoaksi adalah, Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keempat orang yang sudah ditetapkan tersangka bahkan dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35.
Dalam undang-undang ini dengan jelas dan tegas dijelaskan bahwa yang dimaksud pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Adapun Pasal 34 menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sedang Pasal 35 menyatakan setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Tidak heran, polisi menegaskan bahwa keempat tersangka pornografi yang ditangkap di BalleZZa ini terancam dengan penjara di atas 10 tahun. "Para tersangka ini ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha.
Empat Sexy Dancers yang didatangkan dari Jakarta, Manado dan Gorontalo diketahui berinisial NL (19), SY (27), NN (19), dan ES (21). Saat melakukan pertunjukan di BalleZZa, Sexy Dancers ini memakai pakaian bekini yakni sekadar bra dan celana dalam. Sekalipun pada bagian celana dalam ada kain tambahan.
Sebagai bentuk keseriusan penyidik Polrestabes Makassar menguak aksi pornografi dan pornoaksi, belasan saksi sudah diperiksa polisi mulai dari satpam, koreografer, manajemen BalleZZa, anggota Sexy Dancers hingga tersangka sendiri. Tidak hanya itu, polisi juga menelusuri indikasi adanya dugaan praktik trafficking dalam proses perekrutan Sexy Dancers tersebut.
Proses menguak pornografi dan pornoaksi Sexy Dancers di Makassar ini sendiri tidak sekadar akan dilakukan di BalleZZa semata. Himawan menegaskan, semua tempat hiburan malam di Makassar akan menjadi sasaran.
"Usai lebaran Iduladha, Satreskrim Polrestabes Makassar mulai menargetkan THM yang menampilkan hiburan sejenis pornografi dan pornoaksi. Kebetulan saja, yang baru berhasil kita tangkap tangan adalah yang di BalleZZa," tegas Himawan. (hamsah umar)
       

Semua Demi Penegakan Hukum


TIDAK bisa dipungkiri, penangkapan dan penahanan empat Sexy Dancers BalleZZa oleh Polrestabes Makassar, menuai kontroversi dan kekecewaan utamanya dari pengusaha tempat hiburan malam dan aviliasinya, terlebih lagi THM yang personilnya ditangkap seperti BalleZZa.
Ada beragam cerita miring dibalik tindakan tegas polisi menangkap bahkan menahan Sexy Dancers BalleZZa ini. Misalnya karena faktor persaingan bisnis, hingga ada yang menganggap penangkapan ini tidak berdasar dengan alasan lokasi penangkapan bukan di tempat umum. 
Marcom BalleZZa, Vina saat pertama kali di konfirmasi Sabtu lalu terkesan heran karena hanya BalleZZa yang menjadi sasaran. Padahal menurut dia, ada THM lain yang menampilkan Sexy Dancers yang lebih vulgar. Jadi tidak heran kalau dia merasa upaya polisi itu bermotif lain bukan sekadar penegakan hukum.
Kendati ada penilaian negatif, namun polisi menegaskan bahwa penindakan Sexy Dancers BalleZZa tidak didasari unsur lain, tapi semua demi penegakan hukum apalagi acuan hukumnya sudah sangat jelas. "Tidak ada unsur lain dalam penindakan ini. Perlu diketahui bahwa, pertunjukan pornografi dan pornoaksi ini harus tertangkap tangan. Jadi kita baru bisa menindak mereka saat kita temukan tampil," kata Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar HS.
Anwar menyatakan, dalam penegakan hukum memang terkadang ada pihak yang merasa tidak senang. Hanya saja, dia menyayangkan kalau kritikan itu datang dari pihak yang tidak paham hukum, termasuk mengenai Undang-undang Pornografi. Misalnya saja mengenai tempat umum.
"Harus dipahami BalleZZa itu adalah tempat umum. Jangan dikira yang dianggap tempat umum hanya ruang terbuka. Tempat umum itu adalah tempat dimana semua orang bisa datang. Beda kalau penampilannya itu tidak dipertontonkan kepada masyarakat," kata Anwar.
Selasa, 15 November kemarin, penyidik Polrestabes Makassar kembali melakukan pemeriksaan terhadap manajemen BalleZZa, setelah pada Senin manajemen BalleZZa tersebut tidak datang. Begitu juga, Sexy Dancers yang berstatus wajib lapor juga dimintai keterangan oleh penyidik.
Dalam kasus dugaan pornografi dan pornoaksi yang dipertunjukkan Sexy Dancers BalleZZa ini, para tersangka diperiksa secara silang dimana tersangka yang satu bisa menjadi saksi bagi tersangka lainnya. "Pemeriksaan tersangka sendiri masih akan kita dalami," kata Anwar. (hamsah umar)