Powered By Blogger

Kamis, 02 Agustus 2012

KPU Berpatokan Pemilukada Digelar 2013


MAKASSAR, FAJAR--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel tidak mau cepat mengambil sikap terkait wacana penundaan lima pemilukada di Sulsel oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Penyelenggara pemilu ini tetap berpatokan pemilukada tetap digelar 2013 mendatang.
"Kita tetap berpikir pemilukada digelar sesuai yang telah kita ancang-ancang waktunya yakni pada 2013. Undang-undang juga kan menyebutkan bahwa pemilukada digelar paling lambat 30 hari sebelum asa jabatan berakhir," kata Ketia Devisi Teknis Pemilu KPU Sulsel, Ziaurrahman, Rabu, 1 Agustus.
Kalau sekiranya harus diundur sebagaimana yang diwacanakan oleh Mendagri, Ziaurrahman menegaskan bahwa mesti ada aturan jelas mengenai hal ini, yang akan menjadi dasar bagi KPU untuk mengundur jadwal pemilukada. Saat ini, DPR RI memang tengah melakukan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemilukada yang baru. Tapi kapan RUU ini disahkan ini yang masih belum ada kepastian.
Hal yang harus dipikirkan juga ketika pemilukada diundur adalah keharusan daerah untuk menunjuk carateker. "Kalau diiundur itu pasti harus ada lagi carateker. Ini juga tentu harus dipikirkan. Tapi apa pun itu, sepanjang menjadi keinginan undang-indang kita mengikuti," kata Ziaurrahman.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Makassar, Nurmal Idrus terpisah menyatakan bahwa KPU Makassar tetap menunggu hasil pembahasan akhir RUU pemilukada yang saat ini digodok DPR RI. Sekiranya, UU yang baru tersebut belum disahkan hingga April-Mei 2013 mendatang, KPU Makassar memastikan tetap mengacu pada undang-undang lama dengan memajukan jadwal pemilukada sebagaimana yang telah dipraktikkan pada pilwalkot 2008 lalu.
"Kita tetap masih berpikir pemilukada digelar Oktober atau September mendatang. Karena kalau pemilukada dipercepat, KPU Makassar sudah punya pengalaman di pilwalkot Makassar 2008 lalu dan itu tidak ada masalah. Sementara kalau penundaan, kita belum punya bayangan seperti apa kalau ini harus diundur," kata Nurmal.
Sekadar gambaran, masa jabatan Wali Kota Makassar baru akan berakhir pada Mei 2014 mendatang. Nurmal juga sependapat dengan Ziaurrahman bahwa KPU tetap berpikir pemilukada digelar 2013 dengan mengacu pada aturan yang ada. "Yang jelas, sepanjang itu perintah undang-undang KPU siap saja apakah dimajukan atau diundur. KPU hanya akan selalu mengacu undang-undang, kalau hanya keinginan mendagri itu tidak bisa dijadikan patokan," ucap Nurmal. (hamsah umar)

Agenda Pemilukada 2013:
April: Sinjai dan Bantaeng
Agustus: Parepare, Enrekang, Sidrap
Oktober: Luwu, Wajo, Pinrang, Makassar
September: Jeneponto

Bawaslu Investigasi Mobilisasi PNS


MAKASSAR, FAJAR--Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) melalui jajarannya di Panwaslu Sulsel melakukan investigasi dan penelusuran, temuan adanya mobilisasi dan intimidasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Wajo untuk membuat pernyataan dukungan kepada cagub dan cabup tertentu.
Bawaslu melalui Panwaslu Sulsel dan Panwaslu Wajo telah mengintruksikan secara khusus untuk menginvestigasi mobilisasi PNS di Wajo. Apalagi, para PNS harus dipaksa memberikan pernyataan dukungan kepada kandidat tertentu. Sejauh ini, Panwaslu telah menemukan beberapa bukti mengenai fakta adanya upaya memobilisasi PNS di daerah penghasil sutera ini.
"Sementara ini Panwaslu Wajo sudah ditugaskan khusus oleh Bawaslu untuk meneliti kebenaran mobilisasi PNS ini. Sebenarnya, kita sudah temukan selebaran yang menjadi sinyalemen yang membuktikan adanya mobilisasi PNS," ungkap anggota Panwaslu Sulsel, Anwar, Rabu, 1 Agustus.
Sebelumnya, saat pelantikan anggota panwaslu kabupaten/kota Sulsel Senin lalu, Ketua Bawaslu RI, Dr Muhammad Alhamid sudah menegaskan adanya laporan yang diterima Bawaslu terkait mobilisasi PNS di Sulsel. Sekadar gambaran, temuan ada indikasi mobilisasi PNS di Wajo ini ditengarai dilakukan kubu pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang). Pasalnya dalam surat pernyataan itu dengan tegas menyebutkan mendukung Sayang dan Ketua DPD Golkar Wajo, Andi Burhanuddin Unru yang saat ini menjabat sebagai bupati.
Dalam surat pernyataan dukungan kepada kandidat petahana ini, juga ada lampiran mengenai nama warga yang masuk daftar orang yang direkrut oleh PNS yang membuat surat pernyataan itu. "Dalam lampiran kedua itu, ada kolom nama, alamat, dan nomor telepon. Bukti yang sementara Panwaslu temukan saat ini sementara ditelusuri nama yang tercantum di situ," kata Anwar.
Kendati sejauh ini belum ada pasangan cagub yang resmi, panwaslu tetap melakukan investigasi. Paling tidak, setelah KPU menetapkan calon mobilisasi tersebut masih saja terjadi, panwaslu tinggal menindak para PNS yang tidak netral ini. Peredaran surat pernyataan mendukung calon tertentu ini selain sebagai upaya memobilisasi PNS, juga sebagai bentuk intimidasi terhadap PNS untuk memaksakan dukungannya terhadap Sayang dan Bur.
"Ini tindakan yang sangat tidak etis dilakukan. Kenapa kita tidak membiarkan PNS itu tetap netral, tidak mengeksploitasi pejabat tertentu karena itu menciderai pilgub Sulsel. Ini tentu akan kita tindak tegas," tandas Anwar.
Sebelumnya, panwaslu se-Sulsel sudah diminta untuk melaporkan PNS yang tidak netral ke Bawaslu untuk selanjutnya dilapor ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai atasan langsung PNS. (hamsah umar)  
   

Elit PDS Kisruh


MAKASSAR, FAJAR--Elit DPD PDS Sulsel mulai terlibat kisruh dengan sesama kader PDS Makassar. Pemicunya, Ketua DPC PDS Makassar, Nelson Marnanse Kamisi dianggap mencoba berseberangan dengan arah dukungan partai di pilgub Sulsel mendatang.
Puncaknya, ketika Nelson menghadiri acara buka puasa bersama dengan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin di Baruga Anging Mammiri beberapa waktu lalu. Buka puasa bersama ini digelar Ilham dengan mengundang seluruh anggota DPRD Makassar, pimpinan partai politik, dan ormas Islam. Untuk menghargai undangan pembina partai politik di Makassar ini, Nelson hadir bersama beberapa anggota DPRD Makassar lainnya.
Seperti Rahman Pina (Golkar), Mustagfir Sabry (PDK), Busranuddin Baso Tika (PPP), Asriadi Samad, Iqbal Djalil, Mudzakkir Ali Djamil (PKS) dan sejumlah pihak lainnya. Namun kehadirian Nelson yang juga Ketua DPC PDS Makassar ini langsung disoal Wakil Ketua DPD PDS Sulsel, Paulus Tandiongan. Dia menilai Nelson telah terang-terangan mendukung Ilham-Aziz di pilgub Sulsel.
Paulus menyebut, dukungan PDS di pilgub Sulsel sudah jelas ke pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang), sementara Nelson menyebut sampai saat ini PDS belum memiliki dukungan pasti di pilgub karena SK dukungan belum ada dari DPP.
"Saya datang ke acara buka puasa Pak Wali Kota itu bukan dalam kapasitas dukung mendukung, tapi menghormati undangan seorang wali kota. Ilham itu mengundang kita sebagai wali kota bukan sebagai calon gubernur. Bisa dilihat undangannya berkop burung garuda. Selain saya sebagai anggota DPRD Makassar juga sebagai pimpinan partai dimana kita tahu Ilham adalah pembina parpol di Makassar," urai Nelson, Selasa, 31 Juli.
Nelson minta agar Paulus terlebih dahulu memahami substansi kedatangannya dalam buka puasa di rujab wali kota beberapa waktu lalu. Sekalipun PDS sudah mendukung Sayang, tidak berarti silaturahmi dengan Ilham harus terputus. "Yang salah kalau kegiatan buka puasa yang dilakukan itu dalam kapasitas sebagai calon gubernur. Jangan asal teriak sebelum tahu titik persoalannya," imbuh Nelson.
PDS menurut Nelson belum ada SK dukungan kepada calon tertentu. "Kalau cuma dibilang sudah ada SK tapi wujudnya tidak ada, itu belum bisa dikatakan ada," tambah Nelson.
Wakil Ketua DPD PDS Sulsel, Paulus terpisah menegaskan Nelson tidak cerdas dan pintar melihat arah dukungan partai. Makanya, dia memastikan kader PDS Makassar ini akan mendapatkan sanksi. "DPP juga sudah tegaskan dukungan sudah ada. Saya ingin katakan bahwa kehadiran dia di acara buka puasa Ilham itu salah satu indikasi dukungan," kata Paulus. (hamsah umar)

PTUN Surati Syahrul-Hamzah Pangki


*Terkait Kasus Muttamar

MAKASSAR, FAJAR--Dua bulan pascapenetapan perkara nomor 43/G.TUN/2011/PTUN.Mks  telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak dijalankan gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, membuat PTUN Makassar menyurati gubernur dan Ketua DPRD Bulukumba.
Surat bernomor W4-TUN.1/1282/AT.01.06/VII/2012 tertanggal 25 Juli ini intinya mengingatkan tergugat dalam hal ini gubernur dan Ketua DPRD Bulukumba, perihal putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dijalankan oleh tergugat. Dalam surat yang ditujukan langsung kepada Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo dan Ketua DPRD Bulukumba, Hamzah Pangki ini, PTUN juga melampirkan salinan putusan PTUN yang memerintahkan hak-hak penggugat dalam hal ini anggota DPRD Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang dikembalikan semula atau diangkat kembali sebagai Ketua DPRD Bulukumba.
Surat yang dilayangkan PTUN tertanggal 25 Juli ini ditujukan langsung kepada Syahrul dan Hamzah Pangki, termasuk disampaikan kepada penggugat Andi Muttamar dengan nomor yang sama. Kalau sebelumnya salinan putusan disampaikan ke Syahrul dan Hamzah Pangki melalui kuasa hukumnya, kali ini surat PTUN tersebut sudah langsung ditujukan kepada Syahrul dan Hamzah Pangki.
"Jadi PTUN sudah menyurati Pak Gubernur dan Ketua DPRD Bulukumba terkait putusan pengadilan yang belum dilaksanakan. Surat ini sifatnya mengingatkan Syahrul dan Hamzah Pangki untuk mematuhi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Pengacara Muttamar, Andi Cakra, Selasa, 31 Juli.
Sekiranya Syahrul dan Hamzah masih tidak mengindahkan perintah undang-undang setelah surat PTUN ini dilayangkan, PTUN bisa menempuh upaya paksa termasuk mengumumkan melalui media massa. Ini berdasar Undang-undang RI No.51 Tahun  2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun Cakra berharap Syahrul dan Hamzah Pangki tidak perlu memperpanjang persoalan ini karena sudah menjadi keputusan akhir pengadilan.
Sebelumnya, Ketua PTUN Makassar, Priatmanto Abdoellah, menyatakan bahwa ada beberapa proses atau tahapan yang ditempuh PTUN sebagaimana perintah UU ketika putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 116. Jalan yang ditempuh PTUN dalam bentuk administrasi yakni dalam bentuk persuratan.
Bahkan, setelah tahapan-tahapan yang harus dilalui PTUN, Syahrul dan Hamzah belum juga mematuhi putusan pengadilan ini, PTUN akan bersurat langsung kepada Presiden RI untuk memerintahkan Syahrul dan Hamzah mematuhi putusan yang sudah final. "Tapi kita tentu tidak berharap persoalan ini tidak perlu sampai ke presiden," tandas Cakra. (hamsah umar)      

Pemprov Tak Serius Urus DP4


MAKASSAR, FAJAR--Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel mulai menjadi sorotan. Instansi ini dianggap tidak memiliki keseriusan dan komitmen untuk mengurus Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk pilgub Sulsel.
Indikasinya, DP4 untuk pilgub Sulsel ini hingga saat ini belum rampung padahal sesuai jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dan pemprov, penyerahan DP4 ke penyelenggara pemilu dilakukan pada 13 Agustus mendatang. Sementara kondisi terakhir DP4 belum sepenuhnya rampung dari daerah, kendati pemprov berdalih DP4 akan rampung pada 2 Agustus mendatang.
Tidak adanya komitmen Biro Pemerintahan Umum Sulsel terhadap masalah DP4 ini disesalkan Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Ajiep Padindang. Apalagi, pada rapat dengan instansi ini Juni lalu, pemprov berjanji sudah akan menyiapkan DP4 yang akan disampaikan ke DPRD Sulsel. "Saya minta Biro Pemerintahan Umum kalau ada komitmen dengan Komisi A agar diperhatikan. Kita sudah buat komitmen DP4 sudah ada ke Komisi A akhir Juli tapi ternyata sampai sekarang tidak ada," ujar Ajiep saat rapat koordinasi dengan Biro Pemerintahan Umum, Selasa, 31 Juli.
Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel ini minta agar Biro Pemerintahan Umum secepatnya ada penyampaian mengenai DP4 ke Komisi A DPRD Sulsel sebelum data tersebut diserahkan kepada KPU Sulsel 13 Agustus mendatang. Ajiep menyebut ada beberapa alasan sehingga DP4 tersebut perlu diketahui oleh Komisi A DPRD Sulsel.
"Yang pertama DP4 itu akan dijadikan acuan teman-teman di Badan Anggaran untuk menentukan alokasi anggaran pemilu. Bagaimana bisa kita menghitung besarnya kebutuhan anggaran pemilu kalau DP4 saja kita tidak tahu," tandas Ajiep.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Sugiarti Mangum Karim menambahkan, sikap pemprov Sulsel yang melanggar komitmen dengan Komisi A DPRD Sulsel terkait DP4 menjadi bukti kuat bahwa instansi ini tidak serius mengurus DP4. "Komitmen yang kita sepakati kan akhir Juli sudah ada ke kita, tapi ternyata belum beres. Ini artinya pemprov sangat tidak serius mengurus masalah DP4 itu," kata Sugiarti.
Yang disesalkan Komisi A karena ternyata pemprov memberi kelonggaran kepada daerah dalam proses perampungan DP4 hingga awal Agustus ini. "Kenapa DP4 ini kita ingin kita ketahui, karena itu akan jadi dasar pengalokasian anggaran pemilukada. Apa barometer kita menetapkan anggaran kalau tidak ada DP4. Juga kita ingin melihat seperti apa validasi DP4 itu, artinya dewan ingin berperan menghasilan DP4 yang akurat," kata Sugiarti.
Kepala Biro Pemerintahan Umum, A Hasbi Nur berdalih DP4 tersebut baru rampung 2 Agustus karena pemprov ingin DP4 tersebut adalah data akhir Juli. "DP4 ini kita inginkan cetakan Juli. Insya Allah 2 Agustus sudah lengkap datanya," janji Hasbi. (hamsah umar)