Powered By Blogger

Rabu, 23 November 2011

Mahasiswa Abaikan Edaran Rektor Unhas


*Sudah 11 Mahasiswa Diperika Komdis

MAKASSAR, FAJAR--Surat Edaran Rektor Unhas, Prof Idrus Paturusi agar semua mahasiswa mengosongkan kampus malam hari, masih diabaikan sejumlah mahasiswa. Sejauh ini, masih banyak mahasiswa tetap tinggal dan bermalam di kampus.
Masih adanya sejumlah mahasiswa yang mengabaikan edaran rektor ini, diakui Wakil Rektor III Unhas, Nasaruddin Salam. Kendati menurutnya, jumlah mahasiswa yang berada di kampus malam hari sudah terbatas jika dibandingkan sebelum ada edaran yang melarang mahasiswa tinggal di kampus mulai pukul 18.30.
"Membuat kebijakan memang tidak serta merta bisa direalisasikan. Memang masih ada beberapa mahasiswa yang berada di kampus malam hari, namun tidak tertutup kemungkinan mereka ini sudah mendapat izin dari fakultasnya. Bisa saja ada kegiatan  penting yang harus diselesaikan sehingga harus sampai malam," kata Nasaruddin.
Yang pasti, Nasaruddin menegaskan bahwa terbitnya surat edaran rektor ini tidak memberi toleransi mahasiswa untuk tinggal di kampus, mengingat suasana kampus tidak kondusif. "Ke depan, kita mencoba menyiapkan kamar bagi pengurus BEM di ramsis. Sehingga kalau ada kegiatan penting, tidak dilakukan di kampus," tambahnya.
Sementara itu, jumlah mahasiswa yang telah diperiksa Komisi Disiplin (Komdis) Unhas sudah 11 orang. Delapan mahasiswa yang belum datang hanya membawa surat keterangan sakit dan masih di kampus yang dibawa keluarga dan orang tua mahasiswa. 
Dari hasil pemeriksaan itu, komdis  belum  bisa mengambil kesimpulan apakah dari jumlah mahasiswa yang telah diperiksa itu bisa dikategorikan bersalah atau tidak. Sekitar 40 gambar yang dibeberkan komdis di depan mahasiswa, utamanya yang membawa parang balok, membakar, dan merusak namun tidak seorang pun mahasiswa yang mengaku mengenal foto dalam gambar tersebut. "Ini sedikit menyulitkan karena yang korban sendiri tidak mengenali pihak yang memaranginya," kata Nasaruddin.
Ketua Komdis Unhas, Abdul Rasyid menambahkan bahwa 15 mahasiswa dijadwalkan diperiksa hari ini. Dua lainnya sudah diperiksa kemarin, namun akan dikonfrontir dengan saksi-saksi yang akan diperiksa hari ini.   "Selain yang merusak, membakar dan membawa sajam, pemicu bentrokan ini juga akan kita telusuri, utamanya senior tembat maba mengadu diganggu mahasiswa fakultas lain. Ini kan diduga sebagai pemicu bentrokan," katanya. (hamsah umar)      
       

Sosiologi Usul Pemecatan Rahman Saini


MAKASSAR, FAJAR--Civitas akademika jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas, baik mahasiswa hingga dosen terus menyuarakan desakan pemberian sanksi tegas kepada dosen Sosiologi Unhas, Rahman Saini.
Rabu, 23 November dosen dan mahasiswa bahkan menggalang tanda tangan mendesak Rektor Unhas, Prof Idrus Paturusi untuk mengusulkan pemecatan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan sesama dosen Sosiologi, Rahmat Muhammad. Sedikitnya, seratusan tanda tangan terkumpul termasuk melalui spanduk sepanjang tiga meter.
Selain menggalang tanda tangan dan peryataan sikap agar Rahman Saini dipecat, mahasiswa juga menggelar orasi di depan Rektorat Unhas dengan tuntutan yang sama. Mereka menilai, ulah dosen tersebut sudah keterlaluan karena perbuatan tidak terpuji itu tidak hanya dilakukan kali ini saja. Tersangka juga disebut-sebut banyak merugikan mahasiswa.
Tanda tangan yang dikumpulkan sebagai bentuk dukungan terhadap rektorat agar tersangka dipecat itu, diserahkan mahasiswa melalui Wakil Dekan III Unhas, Nasaruddin Salam.  
Ketua Jurusan Sosiologi Unhas terpilih, M Darwis mendukung sikap mahasiswa yang menentang premanisme dan kekerasan di dalam kampus termasuk yang melibatkan mahasiswa. "Atas nama civitas akademika, dosen yang melakukan kekerasan terhadap sesamanya memang perlu diberi sanksi tegas. Dan itu yang diharapkan dilakukan rektorat," kata Darwis.
Soal kinerja Komisi Disiplin (Komdis) FISIP Unhas yang menangani kasus pemukulan ini, Darwis menyebutkan bahwa sejauh ini kerja komdis terkesan lambat. Dia bahkan menyebut, kalau tidak ada tindakan tegas terhadap Rahman akan menguatkan indikasi rektorat tidak bertanggung jawab terhadap persoalan ini.
Wakil Rektor III Unhas, Nasaruddin Salam menyatakan bahwa rektorat menunggu proses hukum terhadap tersangka. Kalau sudah ada putusan pengadilan, rektorat baru bisa mengusulkan sanksi terhadap tersangka ke  Kementerian Pendidikan Nasional. "Putusan itu yang jadi dasar dan kita lampirkan," katanya.
Kanit Reskrim Polsekta Tamalanrea, Iptu Ahmad Rosma menegaskan bahwa proses penahanan terhadap tersangka, tetap diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. "Dia kita tempatkan di sel tahanan bersama tersangka lain dalam kasus kriminal," kata Rosma. (hamsah umar)                 

Pembobol Berangkas Unhas Masih Berkeliaran


MAKASSAR, FAJAR--Penyidik Polsekta Tamalanrea tampaknya belum mampu mengungkap dan menangkap, pelaku pembobolan berangkas Wakil Rektor (WR) III Unhas senilai Rp70 juta. Meski sudah dua bulan diusut, pelaku pembobolan hingga saat ini masih bebas berkeliaran.
Kanit Reskrim Polsekta Tamalanrea, Iptu Ahmad Rosma yang dikonfirmasi Rabu, 23 November membenarkan kalau pelaku pembobol ruang bendaharan WR III Unhas belum berhasil ditangkap. "Kita belum tangkap pelakunya," kata Rosma.
Kendati belum berhasil menangkap pelaku yang membobol ruang bendahara WR III dan sejumlah ruangan lainnya itu, namun polisi mengaku masih tetap melakukan penyelidikan dan pengusutan terhadap kasus pembobolan berangkas yang mengakibatkan dana operasional dan bantuan mahasiswa senilai Rp70 juta raib, serta perhiasan milik bendahara dan laptop hilang.
Sekadar mengingatkan, pembobolan berangkas WR III Unhas di ruang bendahara itu terjadi pada Rabu, 5 Oktober lalu. Polisi sempat mencurigai orang dalam sebagai pihak yang terlibat melakukan pembobolan, mengingat kerusakan yang ditimbulkan minim namun hasil penyelidikan polisi juga belum membuahkan hasil untuk menangkap pelakunya.
Selain kasus pembobolan berangkas WR III Unhas yang belum berhasil diungkap, polisi juga belum berhasil mengungkap dan mengidentifikasi pelaku percobaan pembobolan ATM BNI di BTP. Upaya pembobolan ATM ini juga terjadi pada 5 Oktober lalu.
Kendati penyidik sudah memperoleh rekaman CCTV dari pihak bank, namun penyidik kata Ahmad Rosma masih kesulitan untuk mengenal atau mengidentifikasi nama pelaku percobaan pembobolan ATM BNI tersebut. Pasalnya, dalam rekaman CCTV itu pelaku menutupi wajahnya dengan menggunakan helm standar. (hamsah umar)                                     

Selasa, 22 November 2011

Menkumham Diminta Beri Perlindungan


MAKASSAR, FAJAR--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin didesak kalangan pengacara di Sulsel untuk turun tangan dan melibatkan diri dalam upaya advokasi terhadap nasib ABK asal Maros, Tajuddin bin Ride.
Tajuddin saat ini ditahan setelah divonis seumur hidup oleh pemerintah Taiwan. Dia saat ini sudah 9 tahun mendekam di penjara Taiwan. Desakan agar Menkumham turun tangan ini disampaikan salah seorang pengacara muda Sulsel, Irwan Muin.
"Sesuai undang-undang, pemerintah berkewajiban memberi bantuan hukum apalagi ini menyangkut masalah internasional. Karena ini menyangkut WNI yang bermasalah diluar negeri, saya kira Menkumham sudah seharusnya menyiapkan perlindungan," kata Irwan.
Irwan bahkan menyebut, Menkumham yang baru harus memperlihatkan kepeduliannya terhadap rakyat yang mendapat musibah diluar negeri. Jangan kata dia, hanya persoalan TKI yang selalu menjadi perhatian pemerintah sementara nasib ABK yang berperkara diluar negeri tidak diperhatikan.
Menurutnya, pemerintah sudah semestinya menyiapkan pengacara untuk melakukan advokasi dan perlindungan terhadap Tajuddin, apalagi  warga Maros tersebut kuat ditengarai ditangkap dan dipenjarakan karena salah sasaran. Menkumham kata Irwan, tidak boleh tinggal diam dan hanya membiarkan warganya berjuang sendiri untuk mendapatkan keadilan diluar negeri.
Bagi Irwan, tidak ada alasan bagi Menkumham untuk tidak memberikan perlindungan atau menyiapkan pengacara terhadap warganya yang bermasalah hukum di luar negeri. Bahkan, kasus Tajuddin yang dituduh menjual senjata  ilegal bisa memperburuk imej masyarakat internasional, bahwa warga Sulsel atau Indonesia memang banyak teroris.
"Ini kan isu yang sangat krusial dituduh bertransaksi senjata ilegal. Kalau ini didiamkan, bukan tidak mungkin Taiwan melihat Indonesia adalah sarang teroris. Kalau sudah begitu,  akan memperburuk citra kita," tambah Irwan.
Dia meminta kepada keluarga Tajuddin maupun pihak yang peduli dengan nasib yang dialami Tajuddin, untuk segera melayangkan surat kepada Menkumham guna meminta perlindungan secara resmi. Bisa dilayangkan melalui kantor Kemenkumham Makassar maupun langsung ke Jakarta.
Menurut Irwan, apa yang dialami Tajuddin tidak bisa dibiarkan berlarut kalau memang ada niat untuk melakukan advokasi. 
Wakil Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) M akassar, Amurullah Tahir terpisah menegaskan bahwa Pemkab Maros dan Pemprov Sulsel juga mesti pro aktif menyikapi nasib  yang dialami warganya di luar negeri. Paling tidak kata dia, pemerintah bisa melakukan koordinasi dengan pusat untuk membahas persoalan ini.
"Karena pemerintah tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Makanya harus ada kepedulian terhadap warga negara yang diproses hukum diluar negeri," kata Amirullah.
Bahkan dia menyebut, dirinya maupun AAI siap memberikan bantuan hukum jika memang tenaga pengacara di daerah ini dibutuhkan, untuk mengadvokasi kasus yang dialami Tajuddin. (hamsah umar) 

Komdis Masih Selidiki Maba MIPA


MAKASSAR, FAJAR--Kontroversi kasus kematian mahasiswa Jurusan Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Unhas, Awaluddin tampaknya masih belum menuai kejelasan. 
Komisi Disiplin (Komdis) Fakultas MIPA yang ditugaskan melakukan penyelidikan sejauh ini belum bisa menyimpulkan hasil yang telah diperoleh, utamanya apakah pelaksanaan Program Reformasi Pola Pikir dan Pola Sikap (Progresip) maba 2011 Fakultas MIPA ini sudah sesuai atau melanggar kesepakatan yang ada.
Rektor Unhas, Prof Idrus Paturusi yang dikonfirmasi menyatakan bahwa hingga saat ini Komdis MIPA masih melakukan penyelidikan. "Penyelidikannya masih tetap jalan sampai sekarang," ujar Idrus didampingi Pembantu Rektor III Unhas, Nasaruddin Salam.
Sejauh ini, belum ada laporan resmi dari pihak Komdis Fakultas MIPA Unhas mengenai, perkembangan penyelidikan kasus kematian maba asal Soppeng tersebut. Kendati sudah berjalan sekitar satu bulan lebih, namun komdis tersebut belum merilis hasil yang telah diperoleh.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, aktivitas pengkaderan maba di Fakultas MIPA Unhas 2011, yang berakibat seorang peserta meninggal dunia karena diduga kelelahan, ditengarai kuat terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh senior di fakultas tersebut. Dalam kegiatan ini, diperoleh pelanggaran jadwal kegiatan pengkaderan sebagaimana  yang disepakati dengan pihak kampus.
Dalam hal ini, kegiatan semestinya hanya dilakukan mulai pukul 06.00 dan berakhir pada pukul 17.00 setiap harinya. Namun kenyataan yang terjadi, kegiatan pengkaderan maba Fakultas MIPA Unhas ini dimulai satu jam lebih awal, dan baru berakhir pada malam hari. (hamsah umar)