Powered By Blogger

Selasa, 16 Agustus 2011

Warga Perancis Terjaring Razia


MAKASSAR--Razia rumah kos yang dilakukan petugas Polsekta Makassar di Jalan Gunung Lokon dan Jalan Sungai Pareman Makassar Selasa, 16 Agustus malam, dengan sasaran pasangan mesum setidaknya menjaring tiga pasangan diduga mesum. Dari tiga pasangan itu, salah seorang warga asing yang belakangan diketahui berasal dari Perancis ikut terjaring razia.
Warga Perancis yang terjaring razia pasangan mesum ini belakangan diketahui bernama Cour Roy (26). Dia terjaring di salah satu rumah kos di Jalan Gunung Lokon. Saat ditemukan, pasangan tersebut bersama dalam rumah kos, sehingga dicurigai sebagai pasangan mesum apalagi tidak mampu memperlihatkan bukti surat pernikahannya.
Karena tidak bisa memperlihatkan bukti bahwa dia sebagai pasangan resmi, warga asing tersebut akhirnya diserahkan ke Unit Khusus Reskrim Polrestabes Makassar untuk diperiksa lebih lanjut setelah sempat diinterogasi di Polsekta Makassar. Cour mengaku bahwa wanita yang bersamanya di dalam kos salah satu rumah di Jalan Gunung  Lokon itu adalah calon istrinya. Wanita tersebut diketahui bernama Indira (20)
Kanit Reskrim Polsekta Makassar, Iptu Herman Simbolon menjelaskan bahwa razia terhadap rumah kos itu dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat mengenai pasangan muda-mudi yang kos di tempat tersebut. Razia kos dengan sasaran pasangan mesum akhir-akhir ini digencarkan pihak kepolisian apalagi suasana bulan suci Ramadan.
Saat Cour dibekuk di rumah kos tersebut, dia sebenarnya tidak berdua dengan wanita yang diakuinya sebagai calon istrinya, tapi dia  bertiga dengan salah seorang adik Indira. Kendati begitu, WNA tersebut tetap diserahkan ke Polrestabes apalagi WNA tersebut tidak bisa memperlihatkan surat izin lapor di tempat tujuan.
"Dia mengaku kalau datang ke Makassar dengan tujuan untuk menikahi wanita yang diakui sebagai calon istrinya. Namun proses penyelidikan tetap kita serahkan ke Polrestabes," kata Herman. (hamsah umar) 

Polisi Pelajari Tuntutan FPI


*Habib: Kami yang Diprovokasi

MAKASSAR--Permohonan penangguhan penahanan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Sulsel, Ustadz Abdurrahman yang diajukan Tim Advokasi Hukum FPI Sulsel Senin lalu masih dipelajari penyidik Polrestabes Makassar, kendati sejauh ini polisi belum bisa memutuskan apakah menerima permohonan tersebut atau tidak.
"Siapapun warga negara berhak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sementara ini kita pelajar sambil melihat situasi dan perkembangan yang ada. Sebelum kita memutuskan menangguhkan. Yang terpenting juga bahwa penangguhan itu harus mendapat izin dari pimpinan,"  kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha, Selasa, 16 Agustus.
Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya juga harus terlebih dahulu melihat seperti apa saran dari penyidik yang melakukan pemeriksaan. Yang pasti menurut Himawan, penahanan terhadap Abdurrahman itu karena dianggap cukup kuat terbukti melakukan provoksi hingga terjadi berbagai aksi perusakan yang dilakukan anggota FPI.
Sebut saja misalnya kasus perusakan Warung Coto di Pettarani dan di Jalan Topaz. "Kami tidak melihat bahwa dia adalah orang FPI, tapi yang kita persoalkan ada perbuatannya. Mungkin kebetulan saja dia adalah Panglima Laskar FPI," kata Himawan.  
Ketua Dewan Syuro FPI Sulsel, Ustadz Habib Muhsin yang dikonfirmasi terpisah menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Panglima Laskar FPI tidak semestinya dilakukan aparat kepolisian. Pasalnya kata dia, penyerangan yang dilakukan massa FPI ke markas Ahmadiyah terjadi karena ulah orang Ahmadiyah sendiri yang melakukan provoksi.
"Kalau FPI ada niat melakukan penyerangan sudah kita lakukan sejak kedatangan pertama. Saat kami datang kedua kalinya, ada orang FPI keluar dari dalam kemudian naik ke mobil dan  mengeluarkan kata-kata kotor terhadap FPI. Ini yang tidak kita terima. Provokasi yang dilakukan orang Ahmadiyah ini banyak yang mendengarnya termasuk aparat yang ada," ujar Habib.
Dia malah menuntut polisi agar orang Ahmadiyah yang meneriaki massa FPI dengan perkataan tidak pantas juga ditangkap oleh pihak kepolisian, karena ulah Ahmadiyah tersebut termasuk bentuk provokasi terhadap FPI.
Soal penahanan Abdurrahman, Habib tetap berharap polisi mempertimbangkan tuntutan FPI apalagi saat ini bulan puasa. "Kalaupun tidak dilepas, gerakan FPI di Sulsel utamanya menuntut Ahmadiyah dibubarkan tidak akan berhenti. Kami akan terus melakukan pergerakan sekalipun ada anggota kami yang ditangkap," tegas Habib. (hamsah umar)             

Judi Balap, Tujuh Warga Ditangkap


MAKASSAR--Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar menangkap tujuh warga di Jalan Veteran Selatan atau sekitar Pasar Maricaya, Selasa, 16 Agustus. Ketujuh warga tersebut ditangkap karena menjadikan ajang balapan liar di lokasi tersebut untuk berjudi. Dari tangan pelaku judi balapan liar ini, polisi mengamankan lima unit motor ketujuh pemuda tersebut.
Ketujuh warga yang diamankan bermain judi balapan liar itu yakni Kaisar (22), Iskandar (15), Rizal (21), M Rahmat (21), M Arifuddin (16), Ahmad (17), dan Aswin (20). Ketujuh pemuda itu diketahui berdomisili di Jalan Korban 40.000, Uripsumoharjo, Rappokalling, BTP, Jalan Dato Ditiro, Regge, dan Ujung Pandang Baru.
Selain mengamankan ketujuh pelaku judi balapan liar itu, polisi juga mengamankan lima sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga akan dilakukan bertransaksi judi. Ketujuh pemuda tersebut memiliki peran berbeda-beda. Ada yang bertugas sebagai  bandar, mekanik motor, negosiator, serta  pembalapnya. Sementara satu orang pelaku  balapan liar, Ichal berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Muh Hidayat menjelaskan bahwa sebelum ditangkap para pemuda tersebut terlebih dahulu diintai petugas. Begitu dilihat melakukan transaksi, pelaku langsung disergap kemudian digelandang ke kantor polisi.
"Ini sudah sangat meresahkan, selain balapan liar yang melanggar aturan lalu lintas, mereka juga sudah menjadikan ajang balapan liar itu untuk bermain judi," kata Hidayat.
Untuk penanganan  kasus tersebut,  ketujuh pelaku diserahkan ke unit Reskrim untuk diproses lebih lanjut. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP  Himawan Sugeha menyebutkan bahwa pihaknya siap melakukan proses terhadap ketujuh pelaku judi tersebut. "Kalau memang melakukan pelanggaran, pasti kita akan memprosesnya,"  kata Himawan.
Informasi yang diperoleh, salah seorang pelaku judi balapan liar yang ditangkap polisi menggunakan uang hasil penjualan ayam keluarganya. Maklum, pelaku tersebut baru saja diminta keluarganya untuk melakukan penangihan.   (hamsah umar)          
     

Polisi Curigai Orang Dalam


MAKASSAR--Kasus pembobolan brangkas Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) Sulsel, hingga mengakibatkan uang sebesar Rp250 juta raib digondol maling menjadi pekerjaan tersendiri pihak kepolisian untuk mengungkapnya. Setelah melakukan penyelidikan sejumlah saksi dari kantor BKMM Sulsel, ada kecurigaan polisi bahwa pelaku tersebut adalah orang dalam.
Dalam artian, pelaku pembobolan tersebut sudah mengetahui seluk beluk dan letak berangkas berisi uang ratusan juta itu disimpan. Makanya, dalam aksinya itu, pelaku hanya memasuki ruang Tata Usaha tempat berangkas di simpan, serta ruang operasional. Kendati memasuki dapur dan musallah, pelaku diduga sekadar mengalihkan perhatian.
Kapolsekta Rappocini, Kompol Herman yang ditemui di Polrestabes Makassar, Selasa, 16 Agustus menyebutkan bahwa kecurigaan terhadap orang tertentu ini sudah diidentifikasi pihak penyidik. "Sudah ada yang kita curigai. Makanya, kita sementara ini fokus untuk melakukan penyelidikan terhadap orang yang sementara kita curigai itu,"  kata Herman.
Dalam kasus pembobolan brangkas kantor BKMM Sulsel yang diperkirakan terjadi antara Jumat-Senin dini hari itu, polisi mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi. Hanya saja, Herman mengaku tidak merinci nama-nama saksi yang telah diperiksa tersebut.
Dia mengungkap, sebelum brangkas kantor tersebut dibobol maling, ada informasi yang menyebutkan bahwa salah seorang pegawai di kantor tersebut belum lama ini memilih berhenti bekerja di kantor ini. Ini juga diakui oleh pihak kepolisian. "Kalau tidak salah dia adalah petugas keamanan," kata Herman.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, brangkas kantor BKMM Sulsel dibobol maling dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp250 juta. Pelaku yang diperkirakan lebih dari dua orang ini, diduga menggunakan linggis untuk membuka paksa brangkas tersebut. Uang yang berhasil dibawa kabur pelaku ini disiapkan untuk disetor ke negara, dimana uang tersebut merupakan pendapatan asli daerah (PAD) hasil pelayanan kesehatan BKMM Sulsel. (hamsah umar)                

Senin, 15 Agustus 2011

Panglima Laskar FPI Minta Ditangguhkan


*Faizal: Ini Skenario Membungkam FPI

MAKASSAR--Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Sulsel, Ustadz Abdurrahman yang ditetapkan pihak Polrestabes Makassar sebagai tersangka kasus provokasi, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Senin, 15 Agustus. Permohonan penangguhan penahanan ini diserahkan langsung Koordinator Advokasi Hukum FPI Sulsel, Faizal Silenang.
"Surat penangguhan penahanan sudah kita sampaikan kepada kepolisian. Kami menilai bahwa cukup beralasan untuk ditangguhkan penahanannya," kata Faizal. 
Dalam kasus penahanan dan penetapan tersangka aktivis FPI oleh pihak kepolisian, Faizal menyebutkan bahwa ada pihak tertentu yang menginginkan gerakan FPI di Sulsel dibungkam atau dibatasi ruang geraknya. Pasalnya, apa yang dilakukan FPI tersebut imbas dari tidak adanya ketegasan dari pemerintah maupun aparat terhadap masalah Ahmadiyah, pemberantasan penyakit sosial lain di tengah masyarakat.
"Bisa jadi ada sebuah rekayasan untuk mengakomodir kepentingan pihak tertentu, sehingga peran FPI dalam menegakkan amar ma'ruf dibatasi. Padahal, perjuangan nahi mungkar tidak akan berhenti sekalipun panglima mereka ditangkap," kata Faizal.
Makanya, selaku pengacara ternama di Sulsel sekaligus Tim Advokasi Hukum FPI, Faizal menyatakan siap melakukan pembelaan terhadap upaya pihak-pihak tertentu untuk menghalangi gerakan perjuangan menegakkan kebenaran. Menurut dia, tindakan penyerangan yang dilakukan massa FPI terhadap Ahmadiyah merupakan bentuk kekecewaan FPI atas tidak adanya ketegasan pemerintah maupun aparat di daerah ini dalam menyikapi masalah Ahmadiyah.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah melarang FPI melakukan gerakan di tengah masyarakat, namun harus mematuhi aturan hukum yang ada. Dia menegaskan, polisi akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kekerasan dalam melakukan gerakan sosial.
Bahkan, Himawan menyebutkan bahwa polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap anggota FPI lain yang diidentifikasi melakukan perusakan dan pemukulan terhadap aktivis Lembaga Bantuan Hukum Makassar. "Kami masih akan memanggil saksi maupun pelaku perusakan dan penganiayaan. Kalau perlu kita akan melakukan penangkapan," tegas Himawan.
Informasi  yang diperoleh, ada tiga anggota FPI yang teridentifikasi melakukan perusakan maupun penganiayaan terhadap anggota LBH. Namun nama-nama ketiga anggota FPI tersebut belum dibeberkan pihak kepolisian. Soal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak FPI, polisi masih akan mempelajarinya.
Ketua LBH Makassar, Abdul Muttalib secara terpisah juga mendesak agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pemukulan terhadap anggotanya. Menurut Muttalib, tindakan berlibihan anggota FPI tersebut tidak bisa dibiarkan, karena akan memicu kekerasan di tengah masyarakat. (hamsah umar)