Powered By Blogger

Selasa, 16 Agustus 2011

Polisi Pelajari Tuntutan FPI


*Habib: Kami yang Diprovokasi

MAKASSAR--Permohonan penangguhan penahanan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Sulsel, Ustadz Abdurrahman yang diajukan Tim Advokasi Hukum FPI Sulsel Senin lalu masih dipelajari penyidik Polrestabes Makassar, kendati sejauh ini polisi belum bisa memutuskan apakah menerima permohonan tersebut atau tidak.
"Siapapun warga negara berhak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sementara ini kita pelajar sambil melihat situasi dan perkembangan yang ada. Sebelum kita memutuskan menangguhkan. Yang terpenting juga bahwa penangguhan itu harus mendapat izin dari pimpinan,"  kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha, Selasa, 16 Agustus.
Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya juga harus terlebih dahulu melihat seperti apa saran dari penyidik yang melakukan pemeriksaan. Yang pasti menurut Himawan, penahanan terhadap Abdurrahman itu karena dianggap cukup kuat terbukti melakukan provoksi hingga terjadi berbagai aksi perusakan yang dilakukan anggota FPI.
Sebut saja misalnya kasus perusakan Warung Coto di Pettarani dan di Jalan Topaz. "Kami tidak melihat bahwa dia adalah orang FPI, tapi yang kita persoalkan ada perbuatannya. Mungkin kebetulan saja dia adalah Panglima Laskar FPI," kata Himawan.  
Ketua Dewan Syuro FPI Sulsel, Ustadz Habib Muhsin yang dikonfirmasi terpisah menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Panglima Laskar FPI tidak semestinya dilakukan aparat kepolisian. Pasalnya kata dia, penyerangan yang dilakukan massa FPI ke markas Ahmadiyah terjadi karena ulah orang Ahmadiyah sendiri yang melakukan provoksi.
"Kalau FPI ada niat melakukan penyerangan sudah kita lakukan sejak kedatangan pertama. Saat kami datang kedua kalinya, ada orang FPI keluar dari dalam kemudian naik ke mobil dan  mengeluarkan kata-kata kotor terhadap FPI. Ini yang tidak kita terima. Provokasi yang dilakukan orang Ahmadiyah ini banyak yang mendengarnya termasuk aparat yang ada," ujar Habib.
Dia malah menuntut polisi agar orang Ahmadiyah yang meneriaki massa FPI dengan perkataan tidak pantas juga ditangkap oleh pihak kepolisian, karena ulah Ahmadiyah tersebut termasuk bentuk provokasi terhadap FPI.
Soal penahanan Abdurrahman, Habib tetap berharap polisi mempertimbangkan tuntutan FPI apalagi saat ini bulan puasa. "Kalaupun tidak dilepas, gerakan FPI di Sulsel utamanya menuntut Ahmadiyah dibubarkan tidak akan berhenti. Kami akan terus melakukan pergerakan sekalipun ada anggota kami yang ditangkap," tegas Habib. (hamsah umar)             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar