Powered By Blogger

Selasa, 22 November 2011

Komdis Lakukan Pemeriksaan di Polrestabes


MAKASSAR, FAJAR--Lima mahasiswa dan satu asisten dosen yang ditetapkan tersangka penyidik Polrestabes Makassar, akan dimintai keterangan Komisi Disiplin (Komdis) Unhas di Polrestabes Makassar, Rabu, 23 November.
Langkah pemeriksaan yang dilakukan komdis di Polrestabes ini terpaksa ditempuh, karena keenam mahasiswa dan asisten dosen ini telah dijadikan tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Sementara komdis membutuhkan keterangan mereka dalam rangka mengungkap mahasiswa yang dianggap melakukan  pelanggaran akademik.
"Besok kita akan datang ke Polrestabes guna memintai keterangan mahasiswa dan asisten dosen itu. Kesaksian mereka juga kami butuhkan dalam rangka penyelidikan yang dilakukan komdis," kata Ketua Komdis Unhas, Dr Abdul Rasyid.
Kelima mahasiswa dan seorang asisten dosen yang akan diperiksa di Polrestabes Makassar Andri, Ihksan, Suparman, dan Irfan (Fakultas Teknik), serta Muh Isnaeni dari Jurusan Perternakan dan Syarial Harianto dari Fakultas Perikanan dan Kelautan.
Sebelumnya, komdis telah memeriksa empat mahasiswa yang terindikasi melakukan perkelahian, perusakan, hingga perusakan fasilitas kampus. Hanya saja, hasil pemeriksaan belum bisa disimpulkan. Yang pasti, dari empat mahasiswa itu, dua orang mengakui telah melakukan razia terhadap mahasiswa dari fakultas lain. "Kalau dilihat, ini juga merupakan pelanggaran karena telah melakukan razia yang bukan merupakan tugasnya," kata  Rasyid.
Awalnya, Rasyid menyebutkan bahwa komdis memanggil 19 mahasiswa untuk dimintai keterangan. Namun orang orang  lainnya mangkir dengan berbagai alasan seperti masih sakit dan masih berada di kampung halamannya. "Hari ini 15 orang ini kembali kita panggil. Meski ada yang memberikan alasan, tapi tidak mengurangi jumlah panggilan yang kita layangkan," tegas Rasyid.
Rasyid menegaskan bahwa, sepuluh orang di antara 19 mahasiswa yang diperiksa itu adalah mereka yang sebelumnya masuk rumah sakit karena terluka akibat terkena batu dan busur. "Meski mengaku sakit, kita minta ada surat keterangan dokter. Karena yang berhak mengatakan sakit hanya dokter," tambahnya.
Rasyid menegaskan bahwa jika sampai tiga kali mahasiswa ini tetap mangkir, komdis menegaskan bahwa pihaknya akan berkesimpulan bahwa mahasiswa tersebut terlibat dan bersalah. (hamsah umar)           
  

Aturan Ketertiban Kampus Harus Tegas


CITRA buruk dunia pendidikan di mata masyarakat, tampaknya akan terus melekat kalau civitas akademika utamanya mahasiswa masih saja melakukan tindakan tidak terdidik.
Apalagi kalau perilaku tidak mencerminkan dunia pendidikan itu berupa perkelahian antarmahasiswa, antarfakultas, perusakan, hingga pembakaran fasilitas kampus yang konon merupakan fasilitas mahasiswa sendiri. Makanya, persoalan tawuran di kalangan mahasiswa ini, sudah saatnya dicarikan formulasi tepat untuk melakukan pencegahan sehingga tawuran bisa dihindari.
Upaya nyata yang paling dibutuhkan dalam mengatasi persoalan ini adalah keseriusan internal kampus sendiri, untuk menyelesaikan secara tuntas setiap pelanggaran akademik yang terjadi di dalam kampus. Kalau sekadar mengandalkan penegakan hukum dari aparat kepolisian, pilihan tersebut dipastikan tidak cukup efektif dibanding jika penegakan aturan akademik lebih dikedepankan.
Kalau selama ini kampus terkesan kurang menegakkan aturan kedisiplinan kampus, utamanya terkait perkelahian dan kebrutalan mahasiswa maka dengan berkaca pada tindakan mahasiswa yang sudah berlarut, bahkan mulai membudaya pihak kampus sudah semestinya mulai menerapkan aturan akademik secara tegas.
Wakapolrestabes Makassar, AKBP Endi Sutendi berpendapat bahwa dalam rangka mewujudkan terselenggaranya kehidupan akademik yang baik, tertib, aman, dan lancar maka komitmen untuk mematuhi aturan akademik yang telah ditetapkan kampus harus ada, baik dari pihak rektorat sendiri maupun mahasiswa.
"Kalau komitmen untuk menegakkan aturan akademik ada, dan diterapkan dengan tegas terhadap pihak yang melanggarnya saya kira potensi pelanggaran di dalam kampus bisa ditekan. Jadi saya kira semua pihak harus ada komitmen terhadap aturan akademik  yang telah dibuat," jelas Endi.
Menurut Endi, semua pihak harus mendukung penuh penagakan aturan akademik sebagai salah satu bentuk pencegahan perkelahian di dalam kampus. Dengan adanya kebersamaan dalam menegakkan aturan akademik ini, efektifitas penegakan aturan akademik bisa berjalan efektif.
Pembantu Rektor III Unhas, Nasaruddin Salam menyatakan bahwa penegakan aturan akademik di lingkungan kampus memang sangat diperlukan. Mahasiswa juga harus menyadari agar aturan akademik ini dipatuhi dengan baik.
Di Unhas, aturan yang mengikat mahasiswa itu disebut Aturan Ketertiban Kampus (AKK). Dalam aturan ini, ada beberapa poin penting yang tidak boleh dilanggar oleh mahasiswa. Misalnya saja mahasiswa dilarang berkelahi, melakukan perusakan aset negara, dan beberapa aturan penting lainnya yang mesti dipatuhi mahasiswa.
"Kita akan terus berupaya menegakkan aturan kampus. Mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan kita beri sanksi tegas. Kita tidak tolerir lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan mahasiswa," kata Nasaruddin.
Dekan Fakultas Teknik Unhas, Wahyu Haryadi Piarah menambahkan bahwa penegakan aturan akademik penting terhadap semua mahasiswa yang dianggap terbukti melakukan pelanggaran. "Saya kira, rektorat saat ini sudah tegas dalam memberikan sanksi terhadap mahasiswa yang bersalah," kata Wahyu.
Namun, dia mengharapkan agar mahasiswa yang sebelum-sebelumnya ditemukan melakukan pelanggaran, juga diberi sanksi tegas sebagai komitmen penegakan aturan akademik. "Kami support tindakan tegas yang dilakukan terhadap mahasiswa. Apa yang diberlakukan ini harus ditegakkan pada mahasiswa lain yang melanggar," katanya. (hamsah umar)                    
  

Benahi Pola Pikir Mahasiswa


KENDATI pengkaderan mahasiswa untuk menata pola pikir dilakukan setiap kali penerimaan mahasiswa baru, namun agenda pengkaderan itu sepertinya tidak berhasil sesuai yang diharapkan kampus. Betapa tidak, setelah menjalani perkuliahan sekian lama, para mahasiswa ini masih saja memiliki pola pikir yang buruk.
Sebagai buktinya, dalam benak mahasiswa itu masih tertanam motivasi untuk saling melukai dan menyakiti sesamanya mahasiswa, utamanya mereka yang berasal dari fakultas lain. Padahal, saat pengkaderan mahasiswa baru itu mereka tidak pernah diajarkan atau bahkan tidak pernah diharapkan menjadi mahasiswa yang siap untuk tawuran.
Buruknya pola pikir mahasiswa itu sangat diakui Rektor Unhas, Prof Idurs Paturusi. Bahkan menurutnya, pola pikir mahasiswa yang senang berkelahi ini tergolong sudah sangat parah dan merusak citra baik kampus. "Sebagian mahasiswa memang saat ini ada yang memiliki pola pikir yang buruk.  Ini saya kira yang masih perlu kita benahi," kata Idrus.
Unhas sebagai perguruan tinggi yang menjadi ikon di Indonesia Timur, tidak ingin lagi membiarkan mahasiswa yang memiliki pola pikir buruk ini terus tumbuh dan mempengaruhi mahasiswa dari generasi ke generasi. Tidak heran, Idrus siap mengambil langkah tegas berupa pemecatan bagi mereka yang bersalah.
"Kita ini ikon di Indonesia Timur. Kalau citra kita buruk, maka seluruh Indonesia tahu. Makanya, mahasiswa ini akan kita sanksi tegas," katanya.
Kepala Humas Unhas, M Dahlan Abubakar menambahkan bahwa, perilaku buruk mahasiswa yang melakukan perkelahian antarfakultas belakangan ini, tidak hanya merugikan mahasiswa yang terlibat tawuran, mahasiswa yang diberi sanksi dari rektorat, tapi juga mahasiswa Unhas secara keseluruhan.
Pasalnya, kebiasaan buruk mahasiswa Unhas melakukan perkelahian antarfakultas ini, akan melahirkan citra buruk bagi mahasiswa Unhas pada umumnya. Ini kata dia akan berimbas pada peluang alumni mahasiswa dalam mencari pekerjaan utamanya diluar Sulsel.
"Kalau yang ada adalah citra  buruk kampus yang berkembang, maka itu akan berpengaruh pada alumni. Bukan tidak mungkin mereka akan sulit mendapatkan pekerjaan karena pengaruh seperti ini. Ini yang tidak bisa kita pahami, kenapa mahasiswa masih kerap terlibat perkelahian," kata Dahlan. (hamsah umar)                                

Perbanyak Sosialisasi Aturan Akademik


KASUS perkelahian di lingkungan kampus yang terjadi belakangan ini, tidak lepas dari penerapan aturan akademik yang benar. Padahal, kalau saja peraturan akademik dijalankan, dipahami dan ditegakkan dengan baik perkelahian di lingkungan pendidikan ini bisa diminimalisasi.
Lingkungan kampus sudah selayaknya menjadi daerah yang sehat baik dalam proses belajar mengajar, sampai kepada hubungan sesama mahasiswa dan dosen. Sehingga kondisi ini bisa melahirkan ketenangan dalam proses belajar mengajar baik mahasiswa maupun dosen itu sendiri.
Direktur Eksekutif Macazzart Intellectual Law (MIL), Supriansa berpendapat bahwa sosialisasi aturan akademik oleh pihak kampus mesti lebih ditingkatkan lagi, sehingga semua mahasiswa memahami betul aturan akademik yang berlaku di kampus, maupur resiko jika aturan akademik tersebut dilanggar.
Kalau perlu kata Supriansa, setiap jurusan dibuatkan papan pengumuman permanen yang memuat aturan akademik utamanya mengenai hal-hal yang tidak bisa dilanggar mahasiswa dan bentuk sanksinya. "Jangan sampai ada kesan nanti ada perkelahian baru pihak rektorat mengeluarkan sanksi kepada mahasiswanya. Sehingga yang terjadi kemudian seakan kebijakan itu seenaknya," kata Supriansa.
Dengan membuat pengumuman aturan akademik di setiap sudut kampus, dia yakin mahasiswa akan lebih mudah memahami aturan akademik yang sebenarnya.    
Dia menilai, mahasiswa yang melakukan pelanggaran akademik  bukan tidak mungkin tidak memahami aturan akademik yang ada di kampusnya. Makanya, hal ini menjadi tantangan bagi pihak kampus untuk memperbanyak lagi sosialisasi aturan akademik, sekaligus memberikan pemahaman kepada semua mahasiswa agar aturan di dalam kampus benar-benar dipahami.
"Kalau dia tahu ada aturan tegas dan sanksinya, tentu mahasiswa akan berpikir atau takut untuk melakukan pelanggaran. Inilah saya kira yang harus menjadi tantangan kampus untuk melahirkan aturan yang bisa dipahami dengan baik mahasiswa," kata Supriansa.
Pasalnya kata dia, pihak kampus juga  mesti memerhatikan kerugian yang dialami mahasiswa jika harus diberi sanksi seperti pemecatan. Kendati, pihak kampus juga tidak boleh lemat dan terkesan tidak tegas terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran.
"Yang perlu ditelusuri adalah siapa yang memicu perkelahian itu. Itu yang semestinya lebih dulu diberi sanksi lebih tegas. Jangan melihat akibatnya, tapi pemicunya yang harus lebih dulu disanksi," kata Supriansa. (hamsah umar)
 

Senin, 21 November 2011

Dosen Unhas Dijebloskan ke Tahanan


MAKASSAR, FAJAR--Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Olmu Politik (FISIP) Unhas, Rahman Saini dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Polsekta Tamalanrea Senin, 21 Novemver sekira pukul 20.30. 
Penahanan terhadap Rahman dilakukan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua Panitia Pusat Kajian Pengembangan Analisis Intruksional (PKPAI) Unhas, Dr Rahmat Muhammad. Penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan penyidik setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dimulai pukul 10.30 pagi.
Kanit Reskrim Polsekta Tamalanrea, Iptu Ahmad Rosma membenarkan penahanan terhadap dosen Unhas ini. Menurut dia, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Dia kita tahan setelah ditetapkan tersangka, dengan dugaan  pelanggaran Pasal 351 KUHP," ujar Rosma.
Menurut penyidik, tersangka kasus penganiayaan ini diduga kuat terbukti melakukan pemukulan terhadap sesamanya dosen Sosiologi FISIP Unhas beberapa waktu lalu. Karena dianggap cukup bukti, polisi memutuskan untuk melakukan penahanan.
Bocoran yang diperoleh, sebelum menghadiri pemeriksaan penyidik, tersangka dikabarkan sempat minta perlindungan di Rektorat Unhas. Hanya saja, tidak diperoleh informasi jelas dengan siapa tersangka memohon perlindungan. 
Rektor Unhas, Prof Idrus Paturusi yang dikonfirmasi mengenai sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Rahman Saini mengatakan bahwa pihak Unhas memiliki aturan tersendiri. Yang pasti menurut dia, pihaknya sudah melakukan bahkan memberikan sanksi terhadap dosen tersebut dalam kasus lain.
"Yang namanya sanksi misalnya pemecatan itu bukan kewenangan dari Unhas. Tapi yang berhak memecat seorang dosen adalah menteri. Kita hanya berwenang melakukan skorsing dan sanksi lainnya," kata Idrus.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa dan Alumni Pascasarjana Sosiologi (Imapasos) FISIP Unhas, La Heru saat berkunjung ke FAJAR mendesak Dekan FISIP Unhas segera menjatuhkan sanksi tegas kepada Rahman Saini yang telah melakukan kekerasan sesama dosen.
Tidak hanya itu, dia juga mendesak Rektor Unhas, Prof Idrus Paturusi mengambil langkah tegas menjatuhkan sanksi tegas kepada Rahman yang telah memberikan contoh buruk kepada mahasiswa dalam melakukan kekerasan. "Karena jelas, perbuatan kekerasan tersebut melahirkan preseden buruk dan merusak citra Unhas sebagai lembaga pendidikan tinggi," kata La Heru.
Dia juga berharap, proses hukum yang dilakukan penyidik Polsekta Tamalanrea dilakukan dengan sungguh-sungguh, dan tidak melakukan kompromi dalam bentuk apapun. "Kami tidak ingin kasus kekerasan ini berakhir melalui jalur kompromo, tapi ini harus sampai di meja pengadilan," kata La Heru. ( hamsah umar)