Powered By Blogger

Senin, 21 November 2011

Dosen Unhas Dijebloskan ke Tahanan


MAKASSAR, FAJAR--Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Olmu Politik (FISIP) Unhas, Rahman Saini dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Polsekta Tamalanrea Senin, 21 Novemver sekira pukul 20.30. 
Penahanan terhadap Rahman dilakukan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua Panitia Pusat Kajian Pengembangan Analisis Intruksional (PKPAI) Unhas, Dr Rahmat Muhammad. Penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan penyidik setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dimulai pukul 10.30 pagi.
Kanit Reskrim Polsekta Tamalanrea, Iptu Ahmad Rosma membenarkan penahanan terhadap dosen Unhas ini. Menurut dia, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Dia kita tahan setelah ditetapkan tersangka, dengan dugaan  pelanggaran Pasal 351 KUHP," ujar Rosma.
Menurut penyidik, tersangka kasus penganiayaan ini diduga kuat terbukti melakukan pemukulan terhadap sesamanya dosen Sosiologi FISIP Unhas beberapa waktu lalu. Karena dianggap cukup bukti, polisi memutuskan untuk melakukan penahanan.
Bocoran yang diperoleh, sebelum menghadiri pemeriksaan penyidik, tersangka dikabarkan sempat minta perlindungan di Rektorat Unhas. Hanya saja, tidak diperoleh informasi jelas dengan siapa tersangka memohon perlindungan. 
Rektor Unhas, Prof Idrus Paturusi yang dikonfirmasi mengenai sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Rahman Saini mengatakan bahwa pihak Unhas memiliki aturan tersendiri. Yang pasti menurut dia, pihaknya sudah melakukan bahkan memberikan sanksi terhadap dosen tersebut dalam kasus lain.
"Yang namanya sanksi misalnya pemecatan itu bukan kewenangan dari Unhas. Tapi yang berhak memecat seorang dosen adalah menteri. Kita hanya berwenang melakukan skorsing dan sanksi lainnya," kata Idrus.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa dan Alumni Pascasarjana Sosiologi (Imapasos) FISIP Unhas, La Heru saat berkunjung ke FAJAR mendesak Dekan FISIP Unhas segera menjatuhkan sanksi tegas kepada Rahman Saini yang telah melakukan kekerasan sesama dosen.
Tidak hanya itu, dia juga mendesak Rektor Unhas, Prof Idrus Paturusi mengambil langkah tegas menjatuhkan sanksi tegas kepada Rahman yang telah memberikan contoh buruk kepada mahasiswa dalam melakukan kekerasan. "Karena jelas, perbuatan kekerasan tersebut melahirkan preseden buruk dan merusak citra Unhas sebagai lembaga pendidikan tinggi," kata La Heru.
Dia juga berharap, proses hukum yang dilakukan penyidik Polsekta Tamalanrea dilakukan dengan sungguh-sungguh, dan tidak melakukan kompromi dalam bentuk apapun. "Kami tidak ingin kasus kekerasan ini berakhir melalui jalur kompromo, tapi ini harus sampai di meja pengadilan," kata La Heru. ( hamsah umar)  
                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar