Powered By Blogger

Rabu, 11 Januari 2012

Polisi Tangkap Bandar Narkoba


MAKASSAR, FAJAR--Unit Narkoba Polrestabes Makassar kembali membongkar bandar narkoba di Makassar. Kali ini polisi menangkap Awaluddin alias Awal (36), salah seorang warga Jalan Pandang Raya Makassar. 
Dari tangan bandar sabu-sabu ini, polisi berhasil menyita delapan paket sabu-sabu sebarat 10 gram, yang disembunyikan di rumahnya. Paket sabu-sabu tersebut merupakan sisa narkoba  yang belum diedarkan tersangka kepada jaringannya.
Penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan penangkapan pekan lalu, dari tersangka bernama Ismail Hamid (36), warga Jalan Maccini Sawah III Makassar yang ditangkap dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu. Ismail merupakan salah satu jaringan Awal dalam mengedarkan sabu-sabu di Makassar.
Setelah melalui pengintaian dan penyelidikan yang dilakukan polisi, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka di perumahan Hartako Indah Blok II Makassar. Saat ditangkap di lokasi itu, tersangka kemudian digiring ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. 
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah paket sabu-sabu dengan berat 10 gram. "Tersangka kita tangkap atas pengembangan penangkapan sebelumnya, dimana tersangka sebelumnya menyebut dia sebagai sumber sabu-sabu yang diperoleh," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Masrur.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi masih akan melakukan pemeriksaan urine dan barang bukti ke laboratorium forensik, guna memastikan barang bukti yang disita tersebut mengandung zat terlarang. (hamsah umar)   
            

Polisi Akan Periksa Kadiskes Sulsel


MAKASSAR, FAJAR--Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sulsel, Rachmat Latief diagendakan menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polsekta Tamalanrea, terkait dugaan kasus pengancaman terhadap Sekretaris Dinas Kesehatan dan stafnya.
Namun sebelum Rachmat dimintai keterangan oleh polisi, pihak terkait terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang menyaksikan dugaan pengancaman, yang dilakukan Rachmat menggunakan alat yang ditengarai sebagai pistol.
"Yang namanya laporan pasti kita tindaklanjuti dengan memeriksa dia sebagai pihak yang dilapor. Namun, kita terlebih dahulu akan memeriksa saksi-saksi yang menyaksikan itu," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Chevy Achmad Sopari, Rabu, 11 Januari.
Checy menyebutkan bahwa, berdasar laporan yang masuk ke Polsekta Tamalanrea, Sekretaris Dinas Kesehatan Sulsel mengaku terancam karena ulah kadis yang menakutkan saat memarahi stafnya, apalagi terlihat ada pistol yang dibawanya. "Laporannya itu karena terancam, karena saat dimarahi kadis membawa pistol," tambah Chevy.
Belum diperoleh informasi apakah pistol yang dimiliki Rachmat itu adalah pistol berpeluru tajam seperti yang digunakan kepolisian maupun TNI, atau sekadar airsoft gun. Hal ini juga akan ditelusuri pihak kepolisian mengenai pistol tersebut.
Chevy menyebutkan, kronologi Rachmat memarahi sekretarisnya itu ketika dia miminta untuk memanggil salah seorang stafnya. Namun staf yang dicari dimaksud tidak berada di tempat. Saat dilaporkan tidak ada di kantor, kadiskes langsung marah. 
Saat marah itu, Rachmat diduga mengeluarkan pistol sehingga membuat stafnya terancam hingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsekta Tamalanrea. (hamsah umar)  
     

Empat Tersangka Penikaman Ditangkap


MAKASSAR, FAJAR--Sempat buron selama tujuh hari, empat remaja yang tinggal di Jalan Maccini Gusung Makassar ditangkap petugas Polsekta Makassar, Rabu, 11 Januari dini hari. Keempat remaja belasan tahun ini ditangkap karena terlibat pengeroyokan dan penikaman awal Januari lalu.
Keempat tersangka yakni Nur Syamsul (16), Muh Syahril Alifka (17), Sandi Saputra (16), dan Andi Anton Praska (17). Keempat tersangka tersebut ditangkap saat sedang kumpul bersama teman-temannya. Dalam penangkapan ini, polisi sebenarnya menangkap lima orang, namun satu orang lainnya diketahui tidak terlibat pengeroyokan dan penikaman.
"Empat tersangka yang sempat buron ini adalah pelaku penikaman warga di depan Bank Mega Latimojong. Korbannya adalah Fernando (18), warga Jalan Latimojong Lr 122," kata Kapolsekta Makassar, Kompol Iwan Limba.
Iwan menyatakan, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dalam kasus ini, tersangka melakukan penikaman terhadap korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka tikaman di kaki, betis, lengang dan punggung.
Informasi yang diperoleh, para pelaku tersebut diketahui tidak sempat tamat SD. Dugaan sementara, korban melakukan penganiayaan terhadap korban karena hendak menjambret handphone milik korban. (hamsah umar) 

Selasa, 10 Januari 2012

Emas 500 Gram Ditukar Sertifikat Gadai


MAKASSAR, FAJAR--Nasabah BRI Syariah AP Pettarani, Lenny  Marfiany yang melaporkan BRI Syariah ke Polrestabes Makassar dalam kasus dugaan penipuan, mengungkap kalau emas miliknya seberat 500 gram ditukar dengan sertifikat gadai senilai Rp180 juta.
Dia menegaskan bahwa, pihaknya tidak pernah menerima uang sebagaimana tercantum dalam sertifikat gadai tersebut. Apalagi menurutnya, dia mengikuti program "Berkebun Emas" BRI Syariah yang ditawarkan. Penegasan korban penipuan ini sebagai jawaban penjelasan pihak BRI Syariah Pettarani yang menyebut korban bukan berinvestasi emas, melainkan menggadaikan emasnya.
"Kalau di pegadaian jelas diberi uang kalau dikatakan gadai. Tapi ini hanya sertifikat gadai senilai Rp180 juta. Belakangan saya pernah diminta bayar uang penitipan dan perpanjangan Rp300 juta," kata Lenny.
Dia juga menegaskan bahwa, proses transaksi dengan BRI Syariah ini dilakukan tanpa perantara pihak manapun, tapi langsung dengan pegawai BRI Syaraih. Sebelumnya ada kecurigaan korban menjadi korban pihak ketiga, namun Lenny memastikan dirinya berhubungan langsung dengan pihak bank dalam proses transaksi tersebut.
Nasabah BRI Syariah yang diduga menjadi korban penipuan bank ini menyebut, dia awalnya akan menginvestasikan emasnya di BRI Syariah Arief Rate. Tapi karena jumlah emas yang akan diinvestasikan dalam program berkebun emas dalam jumlah banyak, pihak bank menyarankan untuk melakukan transaksi di BRI Syariah Pettarani. "Emas yang kami investasikan itu diserahkan ke pegawai Bank atas nama Agung. Jadi kalau disebut ada perantara, itu tidak benar," katanya.
Kasus dugaan penipuan nasabah ini telah diadukan ke Kadin Sulsel. Selain melalui proses hukum, korban berharap mediasi Kadin dengan pihak bank untuk mencari solusi terbaik. 
Kanit II Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Agus Khaerul yang dikonfirmasi menyatakan kasus dugaan penipuan nasabah BRI Syariah ini sementara dalam penyelidikan. Dalam waktu dekat, pihak penyidik akan memeriksa pihak Bank BRI Syariah. (hamsah umar) 

Warga Bima Ditangkap Bawa Sempi dan 116 Peluru


MAKASSAR, FAJAR--Petugas Polsekta Soekarno Hatta dan Polres Pelabuhan menangkap seorang warga asal Bima, Nusa Tenggara Barat, Mardono (23). Pemuda tersebut ditangkap karena membawa senjata rakitan lengkap dengan amunisi sebanyak 116 butir.
Warga yang memiliki dua KTP dengan alamat berbeda itu, ditengarai keluarga salah seorang anggota TNI. Ditemukan KTA dari kesatuan TNI bernama Pratu Muhtar. Selain menyita seratusan butir peluru, dari tersangka juga ditemukan seragam TNI, satu pasang seragam dinas harian, satu pasang seragam loreng, satu sepatu PDH, satu sepatu laras, satu pasang sepatu boat, dua buah sangkur, dan ransel.
Dari Identitas yang diperoleh polisi, Mardono memiliki alamat di KTP Asmil Maluku, dan Asrama Brimob Biak-Papua. Saat ditangkap dia sedang bermain domino di Pelabuhan Soekarno Hatta bersama Ignasius dan David Ardibria.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Sukri Abham menjelaskan bahwa yang diketahui melakukan perjalanan dari Ambon dan transit di Makassar ini bermaksud ke Bima, kampung halamannya. "Dia ini menunggu kapal yang akan berangkat ke Bima," kata Sukri.
Kendati ditemukan sejumlah seragam TNI, saat ditangkap polisi hingga dilakukan interogasi, Mardono tidak pernah mengaku sebagai anggota TNI. Sempat beredar kalau tersangka tersebut adalah anggota TNI gadungan, namun setelah ditelusuri, tersangka tidak pernah mengaku sebagai anggota TNI.
Bocoran yang diperoleh menyebutkan bahwa, tersangka ini sudah diawasi gerak-geriknya satu bulan terakhir, namun belum jelas apakah pengawasan polisi itu terkait kepemilikan senjata rakitan, atau karena diduga terlibat dengan kasus yang terjadi di Bima atau kasus teror lainnya.
Mardono sejak ditangkap Senin malam menjalani pemeriksaan intensif. Bahkan, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Brimob Polda Sulsel turut melakukan interogasi terhadap tersangka di Polres Pelabuhan. Sementara dua rekannya yang ditemani main domino tidak terlalu ketat, apalagi mereka  baru bertemu atau saling kenal saat bermain domino.
Karena kasus ini tergolong menonjol, penangkapan warga Bima ini diserahkan penanganannya ke Polrstabes Makassar. Siang kemarin, tersangka langsung digiring ke Polrestabes usai diinterogasi Densus 88. 

Perketat Pengamanan
Penangkapan warga Bima yang membawa senjata rakitan beserta peluru 116 butir itu disikapi serius Polres Pelabuhan, dengan memberlakukan pengamanan ketat di Polres Pelabuhan. Setiap tamu yang datang diwajibkan menitip identitas di SPK. Pengamanan ketat ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum tapi juga wartawan maupun petugas Provost TNI yang juga datang mencari data mengenai penangkapan tersebut.
"Kita tidak ingin hal negatif terjadi seperti yang pernah terjadi di Polres Cirebon. Jadi ini aturan baru kita untuk memperketat pengamanan, makanya setiap tamu yang datang diberi tanda pengenal sebagai tamu," kata salah seorang anggota Polres Pelabuhan, Ipda Muhammad Tang. (hamsah umar)