Powered By Blogger

Rabu, 11 Januari 2012

Empat Tersangka Penikaman Ditangkap


MAKASSAR, FAJAR--Sempat buron selama tujuh hari, empat remaja yang tinggal di Jalan Maccini Gusung Makassar ditangkap petugas Polsekta Makassar, Rabu, 11 Januari dini hari. Keempat remaja belasan tahun ini ditangkap karena terlibat pengeroyokan dan penikaman awal Januari lalu.
Keempat tersangka yakni Nur Syamsul (16), Muh Syahril Alifka (17), Sandi Saputra (16), dan Andi Anton Praska (17). Keempat tersangka tersebut ditangkap saat sedang kumpul bersama teman-temannya. Dalam penangkapan ini, polisi sebenarnya menangkap lima orang, namun satu orang lainnya diketahui tidak terlibat pengeroyokan dan penikaman.
"Empat tersangka yang sempat buron ini adalah pelaku penikaman warga di depan Bank Mega Latimojong. Korbannya adalah Fernando (18), warga Jalan Latimojong Lr 122," kata Kapolsekta Makassar, Kompol Iwan Limba.
Iwan menyatakan, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dalam kasus ini, tersangka melakukan penikaman terhadap korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka tikaman di kaki, betis, lengang dan punggung.
Informasi yang diperoleh, para pelaku tersebut diketahui tidak sempat tamat SD. Dugaan sementara, korban melakukan penganiayaan terhadap korban karena hendak menjambret handphone milik korban. (hamsah umar) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar