Powered By Blogger

Rabu, 22 Agustus 2012

KPU Bone Temukan Dukungan Ganda


MAKASSAR, FAJAR--Momem politik tampaknya sulit lepas dari hal-hal yang bersifat ganda. Di Bone, hasil verifikasi sementara berkas dukungan KPT calon perseorangan juga tidak luput dari dukungan ganda.
Verifikasi berkas dukungan KTP calon perseorangan pemilukada Bone ini akan berlangsung 16-25 Agustus mendatang. Berkas dukungan KPT dua pasangan calon bupati Bone yakni Andi Irsan Idris-Andi Yuslim Patawari dan Andi Mangungsidi Massarappi-Sumardi saat ini tengah dipelototi tim verifikasi KPU, PPK, hingga PPS. Verifikasi dukungan calon independen dilakukan berbasis TPS.
Kendati ada masalah administrasi dalam hal dukungan perseorangan ini, Ketua KPU Bone, Aksi Hamzah menyebutkan temuan sementara tim verifikasi KPU belum begitu signifikan bahkan boleh dibilang yang bermasalah hanya hitungan jari. "Memang sudah ada laporan kalau ditemukan dukungan ganda dari teman-teman di PPS, tapi dari segi jumlah baru satu dua," kata Aksi Hamzah, Jumat, 17 Agustus.
KPU Bone berharap, berkas dukungan dua calon perseorangan di Bone ini tidak sampai banyak yang bermasalah sehingga petugas verifikasi juga tidak direpotkan. Untuk pemilukada Bone, dukungan calon perseorangan minimal hanya 35 ribu lembar KTP sedang dua calon independen menyetor dukungan KTP masing-masing 47 ribu dan 49 ribu. "Pasangan Irsan-Yuslim sebenarnya mau menyerahkan semua KPT yang dikumpulkan, tapi kita sarankan tidak perlu karena itu juga merepotkan KPU melakukan verifikasi," kata Aksi Hamzah.
Selain adanya berkas dukungan KTP yang ganda, KPU juga menemukan adanya nama pendukung yang nama desanya tertukar dengan desa lain, tapi hal ini tidak bermasalah pada pasangan calon. "Saat diserahkan kan biasa dalam satu bundel ada dua desa, di situlah sehingga ada lembar dukungan yang tercecer ke desa lain. Tapi kalau sifatnya seperti ini tinggal kita kirim ke desa asalnya," urainya.
Dia menyebut, proses verifikasi berkas dukungan calon perseorangan ini masih banyak yang belum dilakukan. Apalagi, berkas dukungan calon independen ini baru dua hari terakhir diserahkan ke jajaran KPU di tingkat bawah seperti PPS.  (hamsah umar)

PTUN Didesak Eksekusi Sengketa PAW Muttamar


MAKASSAR, FAJAR--Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar diminta segera mengeksekusi putusan No 41/B.TUN/2012/PT.TUN.MKS, terkait sengketa pemberhentian A Muttamar Mattotorang sebagai Ketua DPRD Bulukumba oleh gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
Desakan dari tim pengacara Muttamar terhadap PTUN untuk melakukan eksekusi administrasi ini menyusul, tidak adanya keinginan gubernur untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dalam hal ini mengembalikan kedudukan Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba.
Karena putusan terhadap sengketa tersebut sudah dua bulan tidak dilaksanakan, kuasa hukum Muttamar, Andi Cakra menyurati PTUN Makassar nomor 16/KH-CK/VIII/2012 tertanggal 16 Agustus 2012. Surat ini intinya meminta ketua PTUN Makassar melaksanakan keputusanterhadap putusan No 41/B.TUN/2012/PT.TUN.MKS sesegera mungkin.
"Kami menyurati ketua PTUN Makassar karena gubernur Sulsel dan Ketua DPRD Bulukumba sampai saat ini tidak beritikad baik untuk melaksanakan isi putusan PTUN Makassar dalam perkara No 43/G.TUN/2011.TUN.MKS," jelas Cakra, Jumat, 17 Agustus.
Cakra lebih lanjut menyebutkan, apa yang dilakukan pengacara gubernur mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) meminta fatwa terkait putusan PTUN Makassar tidak diatur dalam undang-undang. Upaya itu tidak lebih sebuah akal-akalan yang hanya akan menurunkan citra dan wibawa institusi gubernur.
Dia juga menegaskan bahwa posisi Hamzah Pangki sebagai Ketua DPRD Bulukumba PAW sudah tidak berkekuatan hukum lagi, sehingga segala keputusan DPRD Bulukumba yang ditanda-tangani Hamzah Pangki dianggap ilegal.
Seperti diketahui, apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat (gubernur) tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu (2424/VII/2011), tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Atas kisruh mengenai legalitas Hamzah dan keputusan yang akan diambil lembaga terhormat ini, Komunitas Hak Azasi Manusia (HAM) Bulukumba mengancam melaporkan Hamzah Pangki ke penegak hukum jika ditemuka ada surat keputusan, undangan, maupun agenda-agenda lain  yang ditanda-tangani Hamzah Pangki mengatasnamakan Ketua DPRD Bulukumba. "Terhitung 22 Juli 2012  SK Gubernur Sulsel 2424/VII/2011 sudah batal demi hukum. Dan itu  diatur dalam pasal 116 ayat 2 UU No 51/2009 tentang perdilam tata usaha negara," ancam Wakil Sekertaris Komunitas HAM Bulukumba, Syahyul Lide. (hamsah umar)

Lonjakan Penduduk Untungkan Parpol


MAKASSAR, FAJAR--Lonjakan penduduk yang akan berdampak pada peningkatan jumlah kursi di DPRD Sulsel menguntungkan partai politik (parpol). Parpol punya peluang besar meningkatkan jumlah kursinya di parlemen.
Namun elit partai politik di Sulsel sejauh ini masih melihat apakah benar lonjakan penduduk Sulsel saat ini sudah menjadi 9,8 juta atau angka tersebut adalah keliru. "Yang pertama yang perlu dilihat apakah lonjakan penduduk yang sudah 9,8 juta ini sudah angka valid. Kalau benar seperti itu, tentu kursi di DPRD Sulsel akan menjadi 85 kursi," kata Sekretaris Umum DPW PKS Sulsel, Amru Saher, Jumat, 17 Agustus.
Dibalik peluang peningkatan jumlah kursi di DPRD Sulsel, elit partai politik melihat sebagai peluang untuk meningkatkan jumlah kursi, sehingga dengan sendirinya akan semakin menguntungkan partai yang akan berkompetisi di pemilu legislatif 2014 mendatang. Betapa tidak, setidaknya ada 10 kursi tambahan yang akan diperebutkan oleh partai politik peserta pemilu.
Namun bagi Amru yang juga anggota DPRD Sulsel, jumlah penduduk yang dilansir pemerintah selama ini belum bisa diyakini sepenuhnya. Bisa saja jumlah daftar agregat kependudukan per kecamatan yang dilansir pemprov dan diserahkan ke KPU Sulsel beberapa waktu lalu tidak valid. Contoh kecil saja, daftar pemilih yang saat ini di tangan KPU Sulsel banyak yang ganda kendati proses verifikasi baru tahap awal. "Sehingga kan ada keraguan termasuk jumlah penduduk itu sendiri," lanjut Amru Saher.
Lonjakan penduduk ini juga tidak sekadar menambah jumlah kursi di DPRD Sulsel tapi juga bakal menambah jumlah daerah pemilihan (dapil), atau dapil akan digodok ulang. Pasalnya berdasar ketentuan undan-undang, setiap dapil maksimal jumlah kursinya adalah 12 kursi. Saat ini, ada tiga dapil yang jumlah kursinya sudah 12 yakni dapil I Makassar, dapil IV (Bone, Soppeng, Wajo), dan dapil VI (Pinrang, Sidrap, Enrekang, Toraja).
"Kalau terjadi penambahan kursi maka tambahan kursi itu akan merata ke setiap dapil. Artinya tiga dapil itu akan digodok ulang misalnya saja satu dapil itu dijadikan dua dapil atau dua dapil dijadikan tiga dapil," tambah Amru Saher.
Sekretaris Umum DPW PAN Sulsel, Buhari Kahar Mudzakkar juga berpendapat bahwa penambahan kursi di DPRD Sulsel ini membuka peluang masing-masing partai berkompetisi untuk menambah kursi di dewan. "Tapi kita normatifnya saja. Kalau jumlah penduduk yang disepakati seperti yang berkembang selama ini, tentu kita akan bertambah 10 kursi," imbuh Buhari. (hamsah umar)

Polres Berikan Pengawalan Cabup Takalar


MAKASSAR, FAJAR--Pasangan calon bupati Takalar perlu mendapatkan rasa aman saat suhu politik semakin memanas. Polres Takalar sudah siap memberikan pengawalan petugas keamanan kepada tujuh pasangan calon yang sudah ditetapkan nomor urutnya, di Gedung Islamic Centre Takalar, Kamis, 16 Agustus.
Kapolres Takalar, AKBP Nasrum Fahmi menyatakan pengawalan terhadap cabup Takalar ini akan disesuaikan dengan kebutuhan calon yang ingin dikawal. Apakah saat mereka melakukan aktivitas diluar rumah saja atau juga dikawal hingga di rumahnya. Pastinya, Polres siap memberikan pengawalan secara khusus kepada ke tujug pasangan calon ini.
"Kalau misalnya calon ini merasa cukup aman kalau sudah di rumahnya, sehingga merasa tidak perlu di kawal di rumahnya ya kita tidak perlu mengawal sampai di rumah, cukup dikawal saat mereka melakukan aktivitas di luar rumah. Pokoknya tergantung calon mau dikawal sampai dimana," kata Nasrum usai menghadiri rapat pleno terbuka penarikan nomor urut cabup Takalar di Gedung Islamic Centre Takalar, Kamis, 16 Agustus.
Pengawalan terhadap calon kepala daerah sebut Nasrum sudah menjadi instruksi kapolri, apakah calon itu masih menjabat sebagai pejabat daerah begitu juga dengan calon yang tidak menjabat di pemerintahan. "Intinya adalah bagaimana mengawal kandidat agar mereka setiap saat merasa aman," lanjut Nasrum.
Nasrum menambahkan, dalam waktu dekat ini Polres Takalar bersama dengan KPU, Panwaslu, pasangan cabup Takalar akan melakukan penandatanganan MoU terkait pelaksanaan pemilukada dan komitmen kandidat untuk menjaga pemilukada yang aman dan damai. (hamsah umar)                
 

2014, DPRD Sulsel Jadi 85 Kursi


MAKASSAR, FAJAR--Kuota politisi Sulsel yang menaruh harapan di DPRD Sulsel pada pemilu legislatif 2014 mendatang bakal bertambah. Kalau saat ini kursi di DPRD Sulsel hanya 75 kursi, maka pada pileg 2014 mendatang dipastikan naik menjadi 85 kursi.
Mengacu daftar agredat kependudukan per kecamatan (DAK2) Pemprov Sulsel yang diserahkan ke KPU Sulsel dimana jumlah penduduk Sulsel mencapai 9,8 juta lebih, dapat dipastikan kursi di DPRD Sulsel bertambah. Sesuai tahapan pemilu legislatif 2014, penetapan jumlah kursi DPRD Provinsi dan kabupaten/kota oleh KPU Pusat akan berlangsung pada 10 Desember hingga 15 Januari mendatang.
Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas yang ditemui usai menghadiri penetapannomor urut pasangan cabup Takalar, Kamis, 16 Agustus mengatakan penetapan jumlah kursi di DPRD selalu acuannya adalah jumlah penduduk. "Kalau sekarang jumlah penduduk di atas 9 juta, tentu ke depan jumlah kursi di DPRD Sulsel menjadi 85 kursi,"kata Jayadi.
Penentuan jumlah kursi di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota mengacu pada Undang-undang No.8 Tahun 2012, khususnya pasal 23. Dimana dalam pasal ini disebutkan bahwa jumlah kursi DPRD provinsi paling sedikit 35 dan paling banyak 100 kursi.
Ketua Devisi Teknis Pemilu KPU Sulsel, Ziaur Rahman merinci bahwa besaran jumlah penduduk dalam menentukan jumlah kursi punya perhitungan tersendiri. Provinsi dengan jumlah penduduk 1 juta jiwa ke bawah maka kursi DPRD provinsinya hanya 35 kursi. Selanjutnya lihat grafis.
Kendati saat ini penduduk Sulsel sudah mencapai angka 9,8 juta jiwa, Ziaur Rahman tidak menjamin apakah kursi di DPRD Sulsel pada pileg 2014 mendatang bertambah atau tidak. "Kalau DAK2 yang diserahkan Depdagri ke KPU adalah DAK2 yang berdasarkan jumlah penduduk yang ada sekarang, maka kursi tentu akan bertambah, tapi kalau yang diserahkan Depdagri bukan DAK2 yang berdasar jumlah penduduk sekarang bisa jadi tidak bertambah," kata Ziaur Rahman.
Bisa jadi kata Ziaur Rahman, DAK2 untuk pileg 2014 yang diserahkan Depdagri ke KPU Pusat tidak sama dengan DAK2 yang diserahkan pemprov ke KPU Sulsel beberapa waktu lalu. Apalagi menurut dia, daftar jumlah penduduk tersebut adalah penduduk yang baru diupdate beberapa bulan terakhir.
  "Karena belum tentu sama antara DAK2 yang dipegang KPU Pusat dengan KPU Sulsel saat ini. Kita juga tidak tahu apakah provinsi memang sudah menyerahkan DAK2 ke depdagri untuk kepentingan pileg atau seperti apa," tambah Ziaur Rahman. (hamsah umar)

Ketentuan Penentuan Kursi DPRD Provinsi

Penduduk 1 juta ke bawah: 35 kursi
Penduduk 1-3 juta: 45 kursi
Penduduk 3-5 juta: 55 kursi
Penduduk 5-7 juta: 65 kursi
Penduduk 7-9 juta: 75 kursi
Penduduk 9-11 juta: 85 kursi
Penduduk 11 juta lebih: 100 kursi.

Tahapan pileg 2014
Penetapan Jumlah Kursi DPRD Provinsi dan kabupaten/kota: 10 Desember 2012-5 Januari 2013.
Penataan daerah pemilihan (dapil): 7-21 Februari
Penetapan daerah pemilihan (dapil): 1-9 Maret