Powered By Blogger

Selasa, 20 September 2011

Lima Kasus Korupsi Polda P21


MAKASSAR, FAJAR--Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel akhirnya menyatakan lima kasus dugaan korupsi, yang ditangani melalui proses penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Sulsel selama 2011 dinyatakan P21 alias lengkap. 
Kelima kasus dugaan korupsi yang dinyatakan berkas penyelidikan dan penyidikannya rampung itu, saat ini tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Yang pasti, pihak kejaksaan mengaku sudah menyampaikan penetapan P21 kepada kepolisian.
Penetapan lima kasus dugaan korupsi di Polda Sulsel yang dianggap rampung itu disampaikan Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Muhammad Fadil Jauhari, Selasa, 20 September. Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut sudah menyatakan berkas perkara lima kasus itu terpenuhi.
"Kita nyatakan P21 karena syarat formil dan material sudah terpenuhi. Setelah diteliti, jaksa berasumsi kasus itu bisa kita buktikan di pengadilan sehingga layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Fadil.
Sayangnya, Fadil enggan melansir apa saja kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Sulsel itu yang sudah dinyatakan P21. Yang pasti menurut dia, kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Sulsel dan sudah P21 itu tersebar di beberapa daerah di Sulsel.
Setelah dinyatakan P21, Fadil menyebutkan proses pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka dari penyidik Polda Sulsel ke pihak kejaksaan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda. Jaksa kata dia tinggal menungga jadwal pelimpahannya.
Fadil juga mengungkapkan bahwa penyidik Polda Sulsel juga saat ini sudah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), terhadap beberapa dugaan kasus korupsi yang ditangani. 
Sekadar mengingatkan pada 2011 ini, kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Sulsel dan sudah berproses di pengadilan tercatat satu kasus yakni, kasus dugaan korupsi uang operasional Polda Sulsel atau lebih dikenal kasus berangkas Polda Sulsel, yang menempatkan Kompol Maddo sebagai terdakwa. Dia bahkan sudah dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara. (hamsah umar)

Pelajar SMA Terlibat Tawuran


MAKASSAR, FAJAR--Aksi tawuran antarpelajar pecah di Makassar, Selasa, 20 September sekira pukul 13.30. Tawuran pelajar ini melibatkan pelajar dari tiga sekolah yakni SMKN 3, SMAN 8, dan SMAN 11 Makassar. 
Puluhan pelajar dari tiga sekolah tersebut terlibat tawuran di Jalan Baji Gau Makassar. Informasi yang diperoleh menyebutkan, tawuran berlangsung saat puluhan puluhan siswa SMKN 3
Makassar yang mengendarai sepeda motor, melakukan penyerangan terhadap siswa SMAN 8 Makassar di Jalan Baji Gau. Mereka menyerang menggunakan batu dan balok.
Tidak terima diserang tanpa alasan ini, puluhan siswa SMAN 8 serta didukung warga sekitar membalasnya dengan melempari siswa yang menyerangnya. Aksi saling lempar batu pun tidak terhindarkan. Selama beberapa saat saling sering, siswa SMKN 3 berhasil dipukul mundur sekira pukul 14.00.
Merasa terdesak, siswa SMKN 3 ini memilih melarikan diri ke depan SMAN 11 di Jalan Mappaoddang. Karena melarikan diri ke sekolah tersebut, siswa SMAN 8 dibantu warga pun melakukan penyerangan ke sekolah tersebut. Aksi saling lempar kembali terjadi dan melibatkan pelajar dari tiga sekolah.
Saat siswa SMAN 8 menyerang ke SMAN 11 tersebut, siswa di sekolah itu baru saja bubar dari aktivitas belajar mengajar dan hendak pulang ke rumah masing-masing. Akibat diserang secara tiba-tiba itu, sejumlah siswa di sekolah itu dilaporkan mengalami luka karena terkena lemparan batu.
Salah seorang warga di sekitar SMAN 11, Andi
Panawang mengatakan, penyerangan ke SMAN 11 itu dilakukan siswa SMAN 8 karena menduga siswa yang menyerangnya adalah dari SMAN 11. "Aksi saling lempar baru bubar setelah polisi tiba di lokasi, sementara siswa SMKN 3 lebih awal kabur," kata Panawang.
Kapolsekta Tamalate, AKP Agung Setio Wahyudi
membenarkan tawuran antarpelajar tersebut. Kendati ada siswa yang sempat terkena lemparan batu, namun kata dia tidak ada yang sampai dilarikan ke rumah sakit. (hamsah umar)

Judi Kupon Putih Sulit Diberantas


KENDATI jajaran korps kepolisian mulai dari pusat sampai jajaran polsek, telah menjadikan judi sebagai salah satu penyakit sosial masyarakat yang diprioritaskan untuk diberantas, aktivitas judi utamanya kupon putih di Makassar masih saja dijumpai.
Meski judi kupon putih atau togel ini tidak semudah lagi dijumpai pada awal judi ini dikenal, namun pada beberapa tempat di Makassar utamanya di kawasan yang sedikit padat dan terkesan kumuh, aktivitas judi kupon putih masih kadang dijumpai secara terbuka utamanya pelaku judi yang sedang menyusun rumus guna menebak angka yang berpeluang muncul.
Umumnya, masyarakat yang terlibat judi kupon putih ini adalah mereka yang berada pada ekonomi menengah ke bawah, bahkan banyak didominasi pengangguran atau pekerja tidak tetap. Harapan terbesarnya adalah mendapatkan banyak uang dengan pengorbanan sedikit, sekalipun mereka juga sangat menyadari kalau peluangnya sangat kecil.
Aktivitas judi kupon putih ini terbilang sulit diberantas petugas kepolisian, apalagi mekanisme kerja mereka juga terbilang rapi. Meski judi kupon putih tersebut berjaringan seperti ada bandar, perantara dan agen namun penyakit masyarakat ini tetap saja sulit untuk diberantas di tengah masyarakat.
Sikap saling melindungi utamanya pada level tertentu seperti bandar, menjadikan judi kupon putih ini sulit dideteksi guna menangkap bandar terbesarnya di sebuah wilayah. Paling banyak bisa ditangkap adalah pelaku judi itu sendiri maupun bandar kecilnya.
Wakapolrestabes Makassar, AKBP Endi Sutendi tidak menampik kalau cara kerja pelaku judi kupon putih ini cukup rapi. "Jaringan kerja mereka memang terkesan rapi, sehingga pelaku judi kupon putih kadang tidak mengenal atau tidak tahu siapa bandarnya," kata Endi.
Kalau saja sistim operasi pelaku judi kupon putih ini tidak rapi, polisi bisa dengan mudah melakukan penangkapan atau mendeteksi pelaku utamanya bandar kupon putih. Kendati, polisi kata dia akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku judi kupon putih di Makassar hingga ke akar-akarnya.     
Di Makassar sendiri, aktivitas judi kupon putih masih terbilang marak. Sayangnya, operasi pemberantasan judi ini tidak rutin dilakukan atau paling sering dilakukan jelang Ramadan. Hasilnya pun cukup menyakinkan dimana pihak kepolisian berhasil menangkap sejumlah pelaku judi dan bandarnya.
Pada 2011 ini, penangkapan kasus judi kupon putih terbesar yang dilakukan di Makassar adalah penangkapan petugas Polsekta Biringkanaya pada 13 Juli lalu. Bandar judi bernama Risal alias daeng Ngewa ini ditangkap polisi di kompleks Perumahan Patte'ne Permain Makassar, serta Rusli dg Ngoyo warga Limbung, Kecamatan Bajeng, Gowa. Setidaknya ada Rp23 juta uang tunai yang diduga hasil transaksi judi kupon putih disita polisi dari rumah Rusli.
Kasus serupa terjadi di Panakkukang. Kali ini seorang gadis cantik berusia 23 tahun< Wiwik ditangkap sebagai bandar sabu-sabu bersama beberapa orang pelanggangnya. Dia ditangkap di Kompleks IDI Tello, dan empat orang lainnya Hafid, Khairul, Usman, dan Efendi.  Barang bukti berupa uang tunai Rp1,2 juta ikut diamankan polisi beserta rekapan angka-angka yang dipasang pelaku judi.
Dari sejumlah kasus pengungkapan judi kupon putih itu, pihak kepolisian masih menyisakan pekerjaan rumah. Pasalnya, ada beberapa bandar yang belum berhasil ditangkap kendati identitasnya sudah diketahui. (hamsah umar)
           

Masyarakat Harus Hindari


MARAKNYA kasus judi kupon putih di Makassar sepertinya tidak lepas dari kontribusi, sebagian masyarakat yang gemar atau mencoba peruntungan melalui judi. Untuk memberantas judi kupon putih ini sehingga tidak merajalela di tengah warga, masyarakat mesti menghindari untuk membeli judi kupon putih atau terlibat di dalamnya.
"Yang paling penting sebenarnya adalah bagaimana peran semua elemen masyarakat, untuk tidak mencoba membeli atau bermain judi kupon putih. Karena kalau warga terus membeli atau bertransaksi, dikhawatirkan judi kupon putih ini malah menjadi  semakin besar," kata Wakapolrestabes Makassar, AKBP Endi Sutendi.
Makanya, dia mengajak semua masyarakat utamanya pihak-pihak yang memiliki pengaruh di wilayahnya, untuk bersama-sama mengajak masyarakat yang berpotensi terlibat judi kupon putih untuk menghindarinya. Dengan pola seperti ini, paling tidak warga memiliki usaha atau bisa menahan diri tidak ikut main judi kupon putih.
Penyadaran terhadap masyarakat ini yang perlu dilakukan, sehingga warga yang kerap  bermain judi kupon putih bisa menyadari bahwa kegiatan yang mereka lakukan sangat sedikit manfaatnya,  bahkan bisa merugikan warga sendiri mengingat  peluang untuk menang dalam judi jenis ini sangat kecil.
"Ini yang tidak dipahami oleh masyarakat kalau sebenarnya mereka dirugikan dengan judi ini. Bisa-bisa uang mereka habis digunakan membeli nomor, tapi mereka tidak pernah mendapatkan kemenangan. Sehingga pencerahan seperti inilah yang perlu dilakukan baik kepolisian dan masyarakat itu sendiri," jelas Endi.
Dalam pemberantasan judi kupon putih sendiri, polisi sudah melakukan berbagai upaya termasuk penegakan hukum dengan memproses pelaku maupun bandarnya sesuai hukum yang berlaku. Selama ini pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun. 
Meski sejumlah pelaku sudah ada yang diproses secara hukum, namun penindakan yang dilakukan pihak kepolisian ini belum banyak membuat pelaku utamanya bandar jera. Warga tetap terlibat judi karena merasa tetap aman dan tidak terdeteksi.
"Upaya preventif tetap kita lakukan setiap saat. Jadi selain penindakan, masyarakat harus terlibat untuk mengajak keluarga atau tetangga tidak membeli kupon putih," imbuh Endi. (hamsah umar)        
                              

Hamil 6 Bulan, Tunawicara Melapor Diperkosa


MAKASSAR, FAJAR--Seorang gadis berusia 21 tahun yang mengalami gangguan indera bicara atau tunawicara, Mawar (samaran) mengadu ke Polsekta Tamalanrea kemarin. Warga Jalan Mattoanging, Kelurahan Bira, Tamalanrea Makassar ini mengadu telah diperkosa oleh tetangganya sendiri.
Ironisnya, kondisi perut korban saat melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi sudah membuncit. Korban ternyata sudah hamil sejak enam bulan lalu, namun dia baru menyadari sudah hamil setelah pihak keluarga melihat perut korban terus membesar. Pihak keluarga yang melihat kondisi korban itu mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi sehingga harus hamil hingga usia kehamilannya sudah enam bulan.
Dari situ, korban mengakui telah diperkosa oleh seorang pemuda yang tidak lain tetangganya sendiri berinisial S. Pelaku yang ditunjuk korban tersebut bahkan selama ini dekat dengan korban, apalagi masa kecilnya korban dan pelaku adalah teman bermain.
Pelaku yang ditengarai melakukan pemerkosaan di salah satu rumah tidak jauh dari rumah korban sendiri itu, saat ini sudah diamankan penyidik Polsekta Tamalanrea. Hanya saja, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pemuda yang ditunjuk korban itu, dia membantah tuduhan telah melakukan pemerkosaan terhadap penderita tunawicara ini.
Kanit Reskrim Polsekta Tamalanrea, Iptu Ahmad Rosma yang dikonfirmasi, Selasa, 20 September  menjelaskan peristiwa pemerkosaan terhadap korban enam bulan lalu itu, berawal ketika korban dan pelaku keluar jalan-jalan bersama dua teman lainnya. Usai jalan-jalan itu, pelaku membawa korban ke rumah salah seorang temannya yang juga masih teman korban.
Di rumah teman pelaku inilah korban mengaku diperkosa oleh pemuda berinisial S. Hanya saja, pihak kepolisian belum menyimpulkan apakah kasus ini terjadi murni pemerkosaan atau karena pelaku dan korban saling mencintai. Apalagi, pemeriksaan terhadap korban terkendala karena tidak bisa berbicara sehingga harus dibantu keluarga yang bisa memahami apa yang ingin dijelaskan korban.
"Ini yang kendala karena korbannya adalah orang bisu sehingga kita kesulitan mengorek keterangannya. Pemuda yang ditunjuk melakukan pemerkosaan juga masih membantah," kata Ahmad. (hamsah umar)