Powered By Blogger

Kamis, 31 Mei 2012

Syahrul Kalah Lawan Muttamar


MAKASSAR, FAJAR--Langkah Andi Muttamar Mattotorang mempertahankan hak sebagai anggota/ketua DPRD Bulukumba membuahkan hasil. Permohonan banding gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo atas pemberhentian sebagai Ketua DPRD Bulukumba dimentahkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.
Dalam perkara nomor 43/G.TUN/2011 PTUN Makassar tertanggal 8 Desember 2011, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan PTUN, yang intinya menyebut penggantian Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba tidak prosedural dan cacat hukum. PT TUN membatalkan SK 2424/VII/Tahun 2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu (PAW) ketua DPRD Bulukumba yang dikeluarkan gubernur Sulsel, Syahrul.
Dalam putusan ini, gubernur Sulsel sebagai tergugat diwajibkan mencabut SK 2424/VII/Tahun 2011, dan mengembalikan harkat, martabat, kedudukan Muttamar sebagai ketua DPRD Bulukumba, yang digantikan oleh Hamzah Pangki. Juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp250 ribu.
Putusan PT TUN tertuang pada nomor 41/B.TUN/2012/PT TUN MKS yang diputuskan hakim Syamsul Hadi, Syamsir Alam, dan Achmad Ramli. Rapat paripurna DPRD Bulukumba pada Rabu, 25 Mei 2011 dan Senin 30, Mei 2011 dengan agenda pemberhentian Muttamar sebagai ketua DPRD Bulukumba tidak korum, sehingga pemberhentian itu cacat sesuai pasal 78 UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD  dan DPRD serta PP No 16 Tahun 2010.
Juga disebutkan, surat DPRD Bulukumba Nomor 218/DPRD-BK/2011 tertanggal 1 Juli 2011 yang ditanda-tangani pimpinan DPRD Bulukumba Edy Manaf, dan Husbiannas Alsi yang dijadikan dasar gubernur menerbitkan SK  2424/VII/Tahun 2011  bertentangan dengan UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta PP 16 Tahun 2010 tentang penyusunan tatatertib DPRD.
"Itu salah satu pertimbangan majelis hakim PT TUN menguatkan putusan PTUN Makassar. Pengangkatan Hamzah Pangki sebagai ketua DPRD Bulukumba PAW mengandung suatu kesalahan dan cacat yuridis," tandas pengacara Muttamar, Andi Cakra.
Karenanya, dengan ditolaknya banding Syahrul selaku gubernur yang memberhentikan Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba, maka Muttamar harus segera dikembalikan sebagai Ketua DPRD Bulukumba.
"Saya senang dan bahagia dengan putusan PT TUN Makassar yang memenangkan dirinya. Harapan saya agar putusan pengadilan itu dihormati," tandas Muttamar.
Dalam proses ini, Syahrul baik sebagai gubernur maupun Ketua DPD Golkar Sulsel sudah empat kali kalah melawan Muttamar di pengadilan terkait proses PAW dan pemberhentian sebagai Ketua DPRD Bulukumba.
Pertama SK Sulsel Nomor 1737/VIII/Tahun 2010 tertanggal 9 Agustus 2010 yang memberhentikan Andi Muttamar sebagai ketua dan anggota DPRD Bulukumba yang dimenangkan Muttamar.
Kemudian pada 20 Juli 2011, gubernur Sulsel kembali menerbitkan SK Nomor 2424/VII/Tahun 2011 yang memberhentikan Andi Muttamar sebagai ketua DPRD Bulukumba, yang kemudian digugat ke PTUN yang juga dimenangkan Muttamar, yang kemudian dilakukan banding oleh gubernur.
Karena SK 2424/VII/Tahun 2011 tetap dianggap cacat hukum, PT TUN membatalkan SK tersebut. Saat ini, Golkar Sulsel kembali harus berhadapan dengan Muttamar di pengadilan atas upaya pemecatan Muttamar sebagai kader Golkar, yang saat ini sudah diproses pengadilan. (hamsah umar)

Mardiyanto: Mesti Berkaca di Demokrat


MAKASSAR, FAJAR--Indikasi bahwa proses pemberhentian Wakil Ketua DPD Golkar Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang tidak sesuai tahapan yang baku di Golkar terus menuai keprihatinan dari kader sendiri.
Pemecatan Muttamar sebagai kader Golkar bukan melihat apakah dia bersalah atau tidak, namun prosedur pemecatan kader yang diatur berdasarkan AD/ART partai khususnya peraturan organisasi (PO) harus tetap berdasar tahapan. "Bukan pada soal dia salah atau tidak, tapi bagaimana mekanisme dan tahapan pemberian sanksi harus dihormati," tandas Wakil Sekretaris DPD Golkar Bulukumba, Mardiyanto, Rabu, 30 Mei.
Mardiyanto menyesalkan pernyataan Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel, Arfandi Idris yang terkesan tidak argementatif bahkan terkesan tidak simpati dan terkesan hanya berdasar keinginan Golkar semata. Dia mengaku prihatin dengan sikap partai yang tidak melalui prosedural dalam pemberian sanksi pada masyarakat.
Makanya, tidak ada salahnya kalau Golkar sebagai partai besar dan modern berkaca pada perlakuan DPD Demokrat Sulsel terhadap salah seorang kadernya, Andi Nawir Pasinringi. Dimana Demokrat melewati tahapan yang benar yakni surat teguran. Dalam kasus indisipliner Nawir di Demokrat, partai berlambang Mercy ini sudah memberikan tiga kali surat teguran kepada Nawir.
"Kalau disandingkan proses pemberian sanksi Andi Nawir di Demokrat, itu sangat prosedural karena melalui tahapan-tahapan. Semestinya di Golkar juga menempuh pentahapan seperti itu, sebagaimana juga diatur AD/ART dan PO Golkar," jelas Mardiyanto.
Elit Golkar semestinya tidak boleh semena-mena dan mengzalimi kader atas dorongan kedengkian atau motif politik tertentu. Kalau pun harus dipecat, harus diproses sesuai mekanisme partai terutama PO No.13 Tahun 2011 yang nota bene ditandatangani Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie dan Sekjen DPP Golkar, Idrus Marham.
Devisi Hukum DPD Golkar Sulsel, Mahyanto Masda yang dikonfirmasi mengenai langkah Muttamar memperadilankan Golkar di PN Bulukumba masih enggan berkomentar banyak. "Masih tunggu arahan Pak Gubernur (Ketua DPD Golkar Sulsel, Syahrul Yasin Limpo)," ujar Mahyanto. (hamsah umar)    

Kada Siap Lepas Jabatan Partai


MAKASSAR, FAJAR--Wacana agar kepala daerah (kada) lepas dari jabatan partai politik, direspons baik bupati/wakil bupati di daerah. Kendati, mereka melihat tetap ada sisi negatif ketika keharusan tersebut akan direalisasikan.
Wakil Bupati Wajo yang juga Ketua DPD PAN Wajo, Amran Mahmud menyatakan bahwa wacana agar kade melepas jabatan partai cukup rasional, ketika harus dihadapkan bahwa kada mesti fokus pada tugas dan fungsinya melayani masyarakat dan membangun daerah yang lebih maju dan sejahtera.
Namun dari segi negatifnya, kepala daerah selama ini banyak mengembangkan kemampuan politiknya pada partai politik, sehingga mesti menjadi perhatian juga bagi pihak yang mewacanakannya. "Kepala daerah saat ini kan banyak mengembangkan karir politiknya di partai. Nah ini nanti akan jadi masalah juga ketika harus melepas jabatan di partai, sementara di situ kita juga harus berkembang," tandas Amran, Rabu, 30 Mei.
Yang dibutuhkan saat ini dari kepala daerah yang merangkap pimpinan partai adalah memposisikan diri dengan benar baik pada saat status pribadi, bupati, maupun pimpinan parpol. Amran melihat, tanpa adanya kekuatan porpol, potensi politik yang dimiliki kepala daerah juga tidak bisa dikembangkan.
"Sehingga, ketua partai yang menjadi kepala daerah tinggal bagaimana personaliti seseorang ditempatkan. Kalau semata untuk kekuasaan, memang akan jadi masalah tapi ketika itu mampu menempatkan personaliti dengan benar, sebenarnya tidak ada masalah juga ketika kepala daerah memimpin partai. Tapi itu tadi harus mampu menempatkan diri dengan tepat," imbuh Amran.
Bupati Bulukumba yang juga Ketua DPD Golkar Bulukumba, Zainuddin Hasan menyatakan sangat setuju ketika undang-undang mengharuskan kada melepas jabatan parpol. Dampak positifnya kata dia sangat bagus karena akan lebih banyak fokus mengurusi kepentingan masyarakat dan daerah.
"Lebih bagus sebenarkan kalau ada seperti itu sehingga pelaksanaan pemerintahan tidak lagi memikirkan partai. Jadi kalau ada aturan yang mengatur seperti itu, saya paling setuju dan mendukung keinginan itu," tandas Zainuddin.
Terlepas dari nilai positif dari wacana itu, Zainuddin melihat bahwa harapan tersebut juga tetap memiliki kekurangan. Karena yang dibutuhkan kada dalam mengurus pemerintahan dan rakyat adalah bagaimana memiliki niat baik untuk bekerja demi kesejahteraan masyarakat.
Untuk ukuran Sulsel, kada yang merangkap pimpinan partai politik didominasi Golkar. Setidaknya ada belasan kada baik bupati/wakil bupati di 24 kabupaten/kota di Sulsel. Beberapa di antaranya seperti Gowa, Takalar, Jeneponto, Bulukumba, Selayar, Luwu, dan sejumlah daerah lainnya.(hamsah umar)  

IL Community Santuni Yatim


*Peringati 100 Hari Wafatnya Istri

MAKASSAR, FAJAR--Anggota DPRD Sulsel asal partai Golkar, Ince Langke menunjukkan kepeduliannya terhadap warga Selayar dengan menggelar bakti sosial. Salah satunya, menyantuni anak yatim di kampung halamannya.
Bakti sosial politisi Golkar ini dilakukan melalui Ince Langke Community (IL Community). Komunitas yang dibentuk sebagai salah satu langkah menghadapi pemilukada Selayar mendatang ini, juga akan membantu 100 zak semen untuk pembangunan masjid Polebunging, pembangunan pelataran masjid Pajalaiya Desa Barugaya, serta bantuan pembangunan fasilitas olah raga berupa lapangan bulu tangkis di Kampung Manarai Desa Bontoborusu.
Kegiatan yang akan digelar Sabtu, 9 Juni mendatang ini dilakukan dalam rangka memperingati 100 hari wafatnya almarhum Hj Mahriani (istri Ince Langke).
Juru bicara IL Community, Syamsul Bahri Majjaga mengatakan, bakti sosial ini juga sebagai pelaksanaan instruksi Ketua DPD Golkar Sulsel, Syahrul Yasin Limpo agar anggota legislatif Golkar selalu membangun kebersamaan dan soliditas dengan masyarakat.
"Bantuan dan santunan akan diserahkan langsung oleh Ince Langke selaku Ketua Dewan Pembina IL Community," tambah Syamsul. (hamsah umar)



DPP Hanura Buka Pintu Buat La Tinro


MAKASSAR, FAJAR--Pintu DPD Hanura Sulsel atas keinginan Ketua DPD Golkar Enrekang, La Tinro La Tunrung memimpin Hanura terbuka lebar. DPP Hanura siap membuka pintu bagi bupati Enrekang maupun figur eksternal lain yang berminat.
Cuma memang, figur eksternal yang mau memimpin Hanura harus memiliki kriteria yang lebih baik dibanding kader internal Hanura sendiri. Track record memimpin partai serta komitmen membesarkan Hanura ke depan menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki figur untuk memimpin partai bentukan Wiranto ini.
Ketua Bidang Organisasi DPP Golkar, Djafar Badjeber, Rabu, 30 Mei menegaskan, partai Hanura sangat terbuka bagi siapa saja tokoh yang berkeinginan membesarkan Hanura Sulsel."Tapi Hanura juga tidak serta merta mau menerima tokoh yang berkeinginan memimpin partai ini. Kalau ada kader internal yang lebih baik, kenapa harus eksternal," tandas Djafar.
Makanya, kalau ada figur yang mau memimpin Hanura Sulsel baik La Tinro, Rusdi Masse maupun figur lain, DPP Hanura mempersilahkan menawarkan diri atau mendaftar ke Hanura baik melalui DPD Hanura Sulsel maupun DPP. "Silahkan saja mengajukan atau menawarkan diri ke ketua umum secara tertulis. Kita tidak menutup pintu bagi figur eksternal sepanjang bersyarat," tandas Djafar.
Djafar menjelaskan, berdasar petunjuk pelaksanaan (juklak) No.54 Tahun 2010 tentang musda dan muscab Hanura, memang ada diatur mengenai peluang bagi figur eksternal. Yang pasti, mekanisme di Hanura menyatakan bahwa figur eksternal yang berminat memimpin Hanura harus mengantongi rekomendasi dari DPP.
"Tapi sejauh ini belum ada laporan dari pelaksana tugas DPD Hanura Sulsel, atau pun secara langsung menawarkan diri ke DPP kalau ada yang berminat. Yang jelas, tidak hanya di Sulsel tapi seluruh Indonesia kita tidak menutup diri. Tinggal kita lihat sisi positifnya," kata Djafar.
Wakil Ketua Pemuda Hanura Sulsel, Anshar Ilo yang sejak awal mendukung La Tinro memimpin Hanura Sulsel berharap DPP Hanura bersedia atau membuka pintu bagi La Tinro untuk memimpin partai ini. Apalagi, La Tinro adalah sosok yang memiliki banyak pengalaman memimpin partai termasuk sebagai bupati di Enrekang.
"Kami harap DPP dapat memberikan rekomendasi atau ruang kepada La Tinro untuk maju dan memimpin Hanura Sulsel, Pemuda Hanura Sulsel yakin La Tinro dapat membawa partau lebih besar," ujar Anshar. (hamsah umar)