Powered By Blogger

Kamis, 16 Juni 2011

KontraS Desak Polisi Ditindak Tegas




MAKASSAR--Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi mendesak Kapolda Sulsel, Irjen Pol Johny Wainal Usman untuk menindak tegas anggota Polsek Kelara, Jeneponto yang telah melakukan penembakan terhadap warga yang tidak bersalah. Desakan KontraS Sulawesi ini disampaikan saat memberikan keterangan pers di Sekretariat KontraS Sulawesi Makassar, Kamis, 16 Juni.
Menurut fakta yang ditemukan KontraS Sulawesi dalam kasus penembakan empat warga di Kampung Beru, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Jeneponto pada 2 Juni lalu telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polsek Kelara yang melakukan penggerebekan. Dalam peristiwa itu, empat warga ditembak polisi yakni; Talla (meninggal), Baso, Umar dan Pacu. 
"Penembakan yang dilakukan tujuh anggota Polsek Kelara adalah hal yang tidak sewajarnya dilakukan. Apalagi mereka ini tidak termasuk DPO pencurian motor dan ternak, sebagaimana alasan polisi melakukan penggerebekan. Makanya, kami mendesak agar anggota Polsek Kelara yang melakukan operasi tersebut diberi sanksi tegas," ujar Koordinator Badan Pekerja KontraS Sulawesi, Andi Suaib.
Hasil penelusuran yang dilakukan KontraS, dalam penggerebekan yang dilakukan polisi di belakang rumah yang sedang  menggelar pesta penikahan itu, polisi tidak melakukan penembakan peringatan tapi langsung  menembak warga yang saat itu panik karena ditemukan bermain kartu. "Penembakan yang dilakukan juga tidak  bermaksud melumpuhkan, karena yang jadi sasaran adalah bagian yang rawan membuat korban  meninggal," tambah Suaib.
Hingga saat ini, dua korban penembakan masih dirawat di RS Wahidin bahkan harus menjalani operasi akibat luka serius yang dialami. Keluarga yang hanya berprofesi sebagai petani ini bahkan haru mengeluarkan jutaan rupiah untuk pengobatan, tanpa adanya perhatian dari kepolisian.
Selain menyoal kasus  penembakan empat warga yang mengakibatkan seorang meninggal, KontraS juga meminta polisi mengusut penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan anggota Polsek Kelara karena tudingan main judi terhadap warga kampung Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Ulu Ere, Bantaeng, serta warga kampung Beru, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Jeneponto yakni; Karim, Sarifuddin, Arifuddin, Samsunir, dan Nasir.
Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Chevy Achmad Sopari yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa tujuh anggota Polsek Kelara yang melakukan penggerebekan dan penembakan sudah diproses di Propam Polda Sulsel. "Dia masih ditahan sampai saat ini," kata Chevy. (hamsah umar)  
 

Tim Pemeriksa Barang Lalai



*Sidang Kasus Korupsi PU

MAKASSAR--Tim Pemeriksa Barang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, dalam proyek swakelola Dinas PU Makassar yang diduga merugikan negara Rp2 miliar, mengungkap kalau dalam pelaksanaan proyek senilai Rp13 miliar itu, tim yang bekerja berdasar SK itu lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dinas PU yang mendudukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Makassar, Ridwan Muhadir dan Kepala Bidang Bangunan, Tadjuddin Lammase sebagai terdakwa. Tim pemeriksa barang yang dihadirkan sebagai saksi masing-masing; Andi Mappalalogau Tantu (Ketua), Abdul Rasyid, Rostati, dan Marmi (anggota).
Dalam kesaksiannya, Mappalalogau yang bertindak sebagai ketua tim pemeriksa barang, mengaku tidak pernah turun ke lapangan melakukan pemeriksaan barang, begitu juga dengan anggotanya. Kalau pun anggota tim pernah turun, hanya sekali dilakukan untuk satu item pekerjaan di Museum Balaikota Makassar.
"Saya tidak pernah turun memeriksa barang, tapi hanya menandatangani berita acara pemeriksaan barang," kata Mappalalogau.
Adapun Rostati menyebutkan bahwa pihaknya hanya sekali melakukan pemeriksaan barang dalam proyek swakelola Dinas PU tersebut, selebihnya hanya bertanda tangan berita acara pemeriksaan barang. Tim pemeriksa barang ini berdalih hanya sekali turun memeriksa barang yang digunakan dalam proyek itu, karena hanya sekali itu juga tim menerima laporan. 
Kendati berdalih tidak pernah menerima laporan dari pelaksana proyek soal pengadaan barang untuk proyek tersebut, namun saksi mengaku mengetahui pengadaan bahan materil bangunan dilakukan setiap hari. "Kami tidak turun karena tidak ada pemberitahuan dari pelaksana proyek," kata Rostati.
Keempat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar ini, mengaku menandatangani berita acara pemeriksaan barang, hanya sekadar mengacu laporan pelaksana proyek kalau barang yang diadakan sudah sesuai. 
Dalam sidang kasus dugaan korupsi tersebut, kedua terdakwa yakni Ridwan dan Tajuddin Lammase disidang berbeda, kendati materi sidang dan saksinya sama. Berkas kedua terdakwa memang dipisahkan satu sama lain. (hamsah umar)                        

Keterangan Supomo Beratkan Terdakwa




MAKASSAR--Wakil Wali Kota Makassar, Supomo Guntur benar-benar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan kios dan lods Pasar Pabaengbaeng yang menempatkan mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Jamaluddin Yunus sebagai terdakwa.
Supomo dalam kasus dugaan pungli Pasar Pabaengbaeng ini hadir sebagai saksi acar (saksi yang tidak ada dalam BAP), atas permintaan majelis hakim untuk menghadirkannya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar kemarin, Supomo hanya sekitar lima menit duduk dipersidangan. 
Kendati berlangsung cepat, keterangan yang disampaikan Supomo di depan Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Makkasau cukup padat bahkan memberatkan posisi terdakwa, yang telah didakwa melakukan pungli terhadap pedagang.
Wakil Wali Kota Makassar ini dihadirkan sebagai saksi setelah adanya kesaksian pedagang pada sidang sebelumnya, yang menyebut Supomo pernah memberi pernyataan bahwa pedagang tidak akan dibebani pungutan. Hal ini diakui Supomo saat menjadi saksi di persidangan Kamis, 16 Juni.
"Betul saya pernah memberi pernyataan bahwa pedagang tidak akan dibebani pungutan, khususnya yang sudah punya lods dan kios," ujar Supomo.
Dalam sidang yang berlangsung singkat ini, Supomo memang hanya mendapat satu pertanyaan dari majelis hakim, sekadar untuk memastikan benar tidaknya ada pernyataan Supomo kepada pedagang bahwa mereka tidak dipungut biaya. 
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Jamaluddin didakwa melakukan korupsi dengan cara melakukan pungli terhadap pedagang, dengan cara membebani puluhan pedagang untuk memiliki lods dan kios. Padahal para pedagang tersebut sebelumnya sudah memiliki lods atau kios. (hamsah umar)  

Manajer Pizza Ria Segera Diperiksa



MAKASSAR--Dugaan pencurian air bersih PDAM yang dilakukan Pizza Ria Kafe, Jalan Boulevard Panakkukang Makassar diusut penyidik Polsekta Panakkukang, setelah resmi menerima laporan dari PDAM Wilayah III Makassar. Dalam waktu dekat, polisi segera memintai keterangan karyawan maupun manajer Pizza Ria Kafe.
"Pasti kita akan melakukan kros cek ke Pizza Ria Kafe secepatnya. Namun sebelum memeriksa pihak Pizza Ria, kita terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dari pihak PDAM, utamanya pihak yang pertama kali menemukan dugaan pencurian tersebut," jelas Kapolsekta Panakkukang Makassar, Kompol Mun Nur Akbar, Kamis, 16 Juni.
Akbar menegaskan, pihaknya terlebih dahulu akan menelusuri siapa yang melakukan pemasangan pipa tersebut. Apalagi menurut dia, dugaan pencurian air PDAM tersebut ditengarai sudah berlangsung sejak 2004 lalu. Kendati menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pizza Ria Kafe, polisi belum memastikan kapan pihak tersebut akan dimintai keterangan polisi.  
"Juga kita akan cari tahu sejak kapan Pizza Ria Kafe ini berdiri di situ. Apakah memang sudah ada sejak 2004 atau bagaimana,  ini yang perlu kita telusuri terlebih dahulu sebelum melangkah melakukan pemeriksaan," jelas Akbar.
Dia menyebutkan, polisi akan terlebih dahulu memeriksa petugas PDAM utamanya dari pihak teknik yang bersentuhan  langsung dengan persoalan pelanggan. Selain untuk mengorek bagaimana proses  pemasangan air bersih di bangunan itu, juga untuk mengetahui seperti apa dugaan pencurian tersebut diungkap oleh PDAM.
"Jangan sampai, ada juga oknum PDAM  yang bermain dengan Pizza Ria Kafe, karena kenapa PDAM baru mengungkap persoalan ini setelah sekian lama berlangsung," kata Akbar.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, PDAM Wilayah III Makassar melaporkan Pizza Ria Kafe ke polisi karena dugaan pencurian air yang berlangsung selama 80 bulan. Akibat pencurian itu, PDAM mengaku rugi hingga Rp196 juta. (hamsah umar)                            

Tersangka Palsukan Izin Dirjen Perhubungan Darat



*Kasus Oli Bekas

MAKASSAR--Perusahaan pengangkut limbah B-3 berupa 98 drum oli bekas, CV NJB mengaku memalsukan izin Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, dalam proses pengolahan dan pengangkutan limbah berbahaya ke Jawa Timur. Pemalsuan dengan cara scanning ini diakui tersangka saat diinterogasi penyidik Polrestabes Makassar.
Tersangka yang melakukan pemalsuan izin itu adalah penanggung jawab CV NJB, Hidayat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, dia langsung dijeblokas ke sel. Dalam keterangannya di depan penyidik, tersangka mengaku melakukan scan izin dari surat perizinan lain. "Tersangka mengaku kalau izin itu discanning dari surat izin lain, sehingga kalau dilihat selintas, izin tersebut memang kelihatan asli," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha, Kamis, 16 Juni.
Hidayat ditangkap penyidik Polrestabes Makassar saat hendak mengirim limbah berbahaya itu ke Jawa Timur menggunakan mobil trailer. Dia digeledah polisi saat masuk di Tol Ir Sutami. Perusahaan yang beralamat di Kecamatan Wajo Makassar ini ditengarai sudah sering kali melakukan pengangkutan limbah keluar Sulsel dengan menggunakan izin palsu. Proses pengangkutan limbah tersebut menggunakan jasa pihak ketiga.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka maupun saksi menyebutkan bahwa, CV NJB tersebut selama ini bergerak dalam jual beli oli bekas. Hanya saja, polisi belum memastikan limbah tersebut akan diperuntukkan untuk apa setelah sampai di tujuan.
Selain memalsukan surat izin Dirjen Perhubungan Darat, polisi juga menemukan dokumen penunjukan untuk pengangkutan dari PT SMPP di Surabaya. Namun Himawan menyebutkan bahwa dokumen tersebut juga sudah kedaluarsa.
"Untuk melakuan pengangkutan limbah seperti ini, sebelum mendapatkan  izin dari Dirjen Perhubungan Darat, perusahaan terlebih dahulu harus memiliki rekomendasi dari Lingkungan Hidup, dimana dalam rekomendasi itu juga dicantumkan mobil yang akan mengangkut limbahnya," kata Himawan. (hamsah umar)