Powered By Blogger

Kamis, 16 Juni 2011

KontraS Desak Polisi Ditindak Tegas




MAKASSAR--Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi mendesak Kapolda Sulsel, Irjen Pol Johny Wainal Usman untuk menindak tegas anggota Polsek Kelara, Jeneponto yang telah melakukan penembakan terhadap warga yang tidak bersalah. Desakan KontraS Sulawesi ini disampaikan saat memberikan keterangan pers di Sekretariat KontraS Sulawesi Makassar, Kamis, 16 Juni.
Menurut fakta yang ditemukan KontraS Sulawesi dalam kasus penembakan empat warga di Kampung Beru, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Jeneponto pada 2 Juni lalu telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polsek Kelara yang melakukan penggerebekan. Dalam peristiwa itu, empat warga ditembak polisi yakni; Talla (meninggal), Baso, Umar dan Pacu. 
"Penembakan yang dilakukan tujuh anggota Polsek Kelara adalah hal yang tidak sewajarnya dilakukan. Apalagi mereka ini tidak termasuk DPO pencurian motor dan ternak, sebagaimana alasan polisi melakukan penggerebekan. Makanya, kami mendesak agar anggota Polsek Kelara yang melakukan operasi tersebut diberi sanksi tegas," ujar Koordinator Badan Pekerja KontraS Sulawesi, Andi Suaib.
Hasil penelusuran yang dilakukan KontraS, dalam penggerebekan yang dilakukan polisi di belakang rumah yang sedang  menggelar pesta penikahan itu, polisi tidak melakukan penembakan peringatan tapi langsung  menembak warga yang saat itu panik karena ditemukan bermain kartu. "Penembakan yang dilakukan juga tidak  bermaksud melumpuhkan, karena yang jadi sasaran adalah bagian yang rawan membuat korban  meninggal," tambah Suaib.
Hingga saat ini, dua korban penembakan masih dirawat di RS Wahidin bahkan harus menjalani operasi akibat luka serius yang dialami. Keluarga yang hanya berprofesi sebagai petani ini bahkan haru mengeluarkan jutaan rupiah untuk pengobatan, tanpa adanya perhatian dari kepolisian.
Selain menyoal kasus  penembakan empat warga yang mengakibatkan seorang meninggal, KontraS juga meminta polisi mengusut penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan anggota Polsek Kelara karena tudingan main judi terhadap warga kampung Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Ulu Ere, Bantaeng, serta warga kampung Beru, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Jeneponto yakni; Karim, Sarifuddin, Arifuddin, Samsunir, dan Nasir.
Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Chevy Achmad Sopari yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa tujuh anggota Polsek Kelara yang melakukan penggerebekan dan penembakan sudah diproses di Propam Polda Sulsel. "Dia masih ditahan sampai saat ini," kata Chevy. (hamsah umar)  
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar