Powered By Blogger

Kamis, 16 Juni 2011

Keterangan Supomo Beratkan Terdakwa




MAKASSAR--Wakil Wali Kota Makassar, Supomo Guntur benar-benar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan kios dan lods Pasar Pabaengbaeng yang menempatkan mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, Jamaluddin Yunus sebagai terdakwa.
Supomo dalam kasus dugaan pungli Pasar Pabaengbaeng ini hadir sebagai saksi acar (saksi yang tidak ada dalam BAP), atas permintaan majelis hakim untuk menghadirkannya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar kemarin, Supomo hanya sekitar lima menit duduk dipersidangan. 
Kendati berlangsung cepat, keterangan yang disampaikan Supomo di depan Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Makkasau cukup padat bahkan memberatkan posisi terdakwa, yang telah didakwa melakukan pungli terhadap pedagang.
Wakil Wali Kota Makassar ini dihadirkan sebagai saksi setelah adanya kesaksian pedagang pada sidang sebelumnya, yang menyebut Supomo pernah memberi pernyataan bahwa pedagang tidak akan dibebani pungutan. Hal ini diakui Supomo saat menjadi saksi di persidangan Kamis, 16 Juni.
"Betul saya pernah memberi pernyataan bahwa pedagang tidak akan dibebani pungutan, khususnya yang sudah punya lods dan kios," ujar Supomo.
Dalam sidang yang berlangsung singkat ini, Supomo memang hanya mendapat satu pertanyaan dari majelis hakim, sekadar untuk memastikan benar tidaknya ada pernyataan Supomo kepada pedagang bahwa mereka tidak dipungut biaya. 
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Jamaluddin didakwa melakukan korupsi dengan cara melakukan pungli terhadap pedagang, dengan cara membebani puluhan pedagang untuk memiliki lods dan kios. Padahal para pedagang tersebut sebelumnya sudah memiliki lods atau kios. (hamsah umar)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar