Powered By Blogger

Selasa, 20 September 2011

Judi Kupon Putih Sulit Diberantas


KENDATI jajaran korps kepolisian mulai dari pusat sampai jajaran polsek, telah menjadikan judi sebagai salah satu penyakit sosial masyarakat yang diprioritaskan untuk diberantas, aktivitas judi utamanya kupon putih di Makassar masih saja dijumpai.
Meski judi kupon putih atau togel ini tidak semudah lagi dijumpai pada awal judi ini dikenal, namun pada beberapa tempat di Makassar utamanya di kawasan yang sedikit padat dan terkesan kumuh, aktivitas judi kupon putih masih kadang dijumpai secara terbuka utamanya pelaku judi yang sedang menyusun rumus guna menebak angka yang berpeluang muncul.
Umumnya, masyarakat yang terlibat judi kupon putih ini adalah mereka yang berada pada ekonomi menengah ke bawah, bahkan banyak didominasi pengangguran atau pekerja tidak tetap. Harapan terbesarnya adalah mendapatkan banyak uang dengan pengorbanan sedikit, sekalipun mereka juga sangat menyadari kalau peluangnya sangat kecil.
Aktivitas judi kupon putih ini terbilang sulit diberantas petugas kepolisian, apalagi mekanisme kerja mereka juga terbilang rapi. Meski judi kupon putih tersebut berjaringan seperti ada bandar, perantara dan agen namun penyakit masyarakat ini tetap saja sulit untuk diberantas di tengah masyarakat.
Sikap saling melindungi utamanya pada level tertentu seperti bandar, menjadikan judi kupon putih ini sulit dideteksi guna menangkap bandar terbesarnya di sebuah wilayah. Paling banyak bisa ditangkap adalah pelaku judi itu sendiri maupun bandar kecilnya.
Wakapolrestabes Makassar, AKBP Endi Sutendi tidak menampik kalau cara kerja pelaku judi kupon putih ini cukup rapi. "Jaringan kerja mereka memang terkesan rapi, sehingga pelaku judi kupon putih kadang tidak mengenal atau tidak tahu siapa bandarnya," kata Endi.
Kalau saja sistim operasi pelaku judi kupon putih ini tidak rapi, polisi bisa dengan mudah melakukan penangkapan atau mendeteksi pelaku utamanya bandar kupon putih. Kendati, polisi kata dia akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku judi kupon putih di Makassar hingga ke akar-akarnya.     
Di Makassar sendiri, aktivitas judi kupon putih masih terbilang marak. Sayangnya, operasi pemberantasan judi ini tidak rutin dilakukan atau paling sering dilakukan jelang Ramadan. Hasilnya pun cukup menyakinkan dimana pihak kepolisian berhasil menangkap sejumlah pelaku judi dan bandarnya.
Pada 2011 ini, penangkapan kasus judi kupon putih terbesar yang dilakukan di Makassar adalah penangkapan petugas Polsekta Biringkanaya pada 13 Juli lalu. Bandar judi bernama Risal alias daeng Ngewa ini ditangkap polisi di kompleks Perumahan Patte'ne Permain Makassar, serta Rusli dg Ngoyo warga Limbung, Kecamatan Bajeng, Gowa. Setidaknya ada Rp23 juta uang tunai yang diduga hasil transaksi judi kupon putih disita polisi dari rumah Rusli.
Kasus serupa terjadi di Panakkukang. Kali ini seorang gadis cantik berusia 23 tahun< Wiwik ditangkap sebagai bandar sabu-sabu bersama beberapa orang pelanggangnya. Dia ditangkap di Kompleks IDI Tello, dan empat orang lainnya Hafid, Khairul, Usman, dan Efendi.  Barang bukti berupa uang tunai Rp1,2 juta ikut diamankan polisi beserta rekapan angka-angka yang dipasang pelaku judi.
Dari sejumlah kasus pengungkapan judi kupon putih itu, pihak kepolisian masih menyisakan pekerjaan rumah. Pasalnya, ada beberapa bandar yang belum berhasil ditangkap kendati identitasnya sudah diketahui. (hamsah umar)
           

Masyarakat Harus Hindari


MARAKNYA kasus judi kupon putih di Makassar sepertinya tidak lepas dari kontribusi, sebagian masyarakat yang gemar atau mencoba peruntungan melalui judi. Untuk memberantas judi kupon putih ini sehingga tidak merajalela di tengah warga, masyarakat mesti menghindari untuk membeli judi kupon putih atau terlibat di dalamnya.
"Yang paling penting sebenarnya adalah bagaimana peran semua elemen masyarakat, untuk tidak mencoba membeli atau bermain judi kupon putih. Karena kalau warga terus membeli atau bertransaksi, dikhawatirkan judi kupon putih ini malah menjadi  semakin besar," kata Wakapolrestabes Makassar, AKBP Endi Sutendi.
Makanya, dia mengajak semua masyarakat utamanya pihak-pihak yang memiliki pengaruh di wilayahnya, untuk bersama-sama mengajak masyarakat yang berpotensi terlibat judi kupon putih untuk menghindarinya. Dengan pola seperti ini, paling tidak warga memiliki usaha atau bisa menahan diri tidak ikut main judi kupon putih.
Penyadaran terhadap masyarakat ini yang perlu dilakukan, sehingga warga yang kerap  bermain judi kupon putih bisa menyadari bahwa kegiatan yang mereka lakukan sangat sedikit manfaatnya,  bahkan bisa merugikan warga sendiri mengingat  peluang untuk menang dalam judi jenis ini sangat kecil.
"Ini yang tidak dipahami oleh masyarakat kalau sebenarnya mereka dirugikan dengan judi ini. Bisa-bisa uang mereka habis digunakan membeli nomor, tapi mereka tidak pernah mendapatkan kemenangan. Sehingga pencerahan seperti inilah yang perlu dilakukan baik kepolisian dan masyarakat itu sendiri," jelas Endi.
Dalam pemberantasan judi kupon putih sendiri, polisi sudah melakukan berbagai upaya termasuk penegakan hukum dengan memproses pelaku maupun bandarnya sesuai hukum yang berlaku. Selama ini pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun. 
Meski sejumlah pelaku sudah ada yang diproses secara hukum, namun penindakan yang dilakukan pihak kepolisian ini belum banyak membuat pelaku utamanya bandar jera. Warga tetap terlibat judi karena merasa tetap aman dan tidak terdeteksi.
"Upaya preventif tetap kita lakukan setiap saat. Jadi selain penindakan, masyarakat harus terlibat untuk mengajak keluarga atau tetangga tidak membeli kupon putih," imbuh Endi. (hamsah umar)        
                              

Hamil 6 Bulan, Tunawicara Melapor Diperkosa


MAKASSAR, FAJAR--Seorang gadis berusia 21 tahun yang mengalami gangguan indera bicara atau tunawicara, Mawar (samaran) mengadu ke Polsekta Tamalanrea kemarin. Warga Jalan Mattoanging, Kelurahan Bira, Tamalanrea Makassar ini mengadu telah diperkosa oleh tetangganya sendiri.
Ironisnya, kondisi perut korban saat melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi sudah membuncit. Korban ternyata sudah hamil sejak enam bulan lalu, namun dia baru menyadari sudah hamil setelah pihak keluarga melihat perut korban terus membesar. Pihak keluarga yang melihat kondisi korban itu mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi sehingga harus hamil hingga usia kehamilannya sudah enam bulan.
Dari situ, korban mengakui telah diperkosa oleh seorang pemuda yang tidak lain tetangganya sendiri berinisial S. Pelaku yang ditunjuk korban tersebut bahkan selama ini dekat dengan korban, apalagi masa kecilnya korban dan pelaku adalah teman bermain.
Pelaku yang ditengarai melakukan pemerkosaan di salah satu rumah tidak jauh dari rumah korban sendiri itu, saat ini sudah diamankan penyidik Polsekta Tamalanrea. Hanya saja, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pemuda yang ditunjuk korban itu, dia membantah tuduhan telah melakukan pemerkosaan terhadap penderita tunawicara ini.
Kanit Reskrim Polsekta Tamalanrea, Iptu Ahmad Rosma yang dikonfirmasi, Selasa, 20 September  menjelaskan peristiwa pemerkosaan terhadap korban enam bulan lalu itu, berawal ketika korban dan pelaku keluar jalan-jalan bersama dua teman lainnya. Usai jalan-jalan itu, pelaku membawa korban ke rumah salah seorang temannya yang juga masih teman korban.
Di rumah teman pelaku inilah korban mengaku diperkosa oleh pemuda berinisial S. Hanya saja, pihak kepolisian belum menyimpulkan apakah kasus ini terjadi murni pemerkosaan atau karena pelaku dan korban saling mencintai. Apalagi, pemeriksaan terhadap korban terkendala karena tidak bisa berbicara sehingga harus dibantu keluarga yang bisa memahami apa yang ingin dijelaskan korban.
"Ini yang kendala karena korbannya adalah orang bisu sehingga kita kesulitan mengorek keterangannya. Pemuda yang ditunjuk melakukan pemerkosaan juga masih membantah," kata Ahmad. (hamsah umar)            

Enam Warga Ditangkap Pesta Miras


MAKASSAR, FAJAR--Petugas Polres Pelabuhan bersama dengan Polsekta Wajo menangkap enam warga sedang melakukan pesta miras, di Jalan Kalimantan dan Jalan Tarakan. Dari enam warga yang sedang pesta miras itu, dua di antaranya diketahui sebagai penjual miras jenis ballo.
Keenam warga yang ditangkap pesta miras itu yakni Abd Karim, Syamsuddin, Hamzah, Aco Mandar, Abd Amin, dan Bahar. Dari tangan keenam warga ini, polisi menyita ratusan liter ballo sisa yang diminum maupun yang siap untuk dipasarkan kepada masyarakat di daerah ini.
Wakapolres Pelabuhan, Kompol Satria A Vibrianto, Selasa, 20 September menjelaskan bahwa operasi penangkapan terhadap pelaku penjualan ballo dan pesta miras itu, dilakukan polisi setelah mendapat informasi masyarakat yang menyebut salah satu rumah di Jalan Kalimantan itu sering dijadikan tempat pesta miras sekaligus tempat penjualan ballo.
"Operasi bersama ini kita lakukan untuk mewujudkan situasi kantibmas yang aman dan tertib. Makanya, kita melakukan operasi ke lokasi yang dianggap tempat penjualan miras dan atas informasi masyarakat," jelas Satria.
Apalagi, kasus pesta miras dan penjualan ballo di tengah masyarakat ini sudah lama diresahkan warga. Pasalnya, aktivitas tersebut dianggap mengganggu ketentraman warga sekitar yang merasa tidak nyaman dengan adanya aktivitas penjualan miras, maupun pesta miras di rumah salah seorang penjual tersebut.
Operasi terhadap pelaku penjualan miras maupun warga yang sering melakukan pesta miras di wilayah Polres Pelabuhan, akan terus dilakukan untuk meminimalisir peredaran atau penjualan miras di tengah masyarakat. Apalagi miras merupakan salah satu pemicu aksi kriminal, khususnya ketika penikmati miras sudah dalam kondisi mabuk. (hamsah umar)                  

Sibuk Orasi, Motor Pedemo Dicuri


MAKASSAR, FAJAR--Seorang mahasiswa semester I Universitas Islam Makassar (UIM), Anto (19) kehilangan motor Satria DD 6457 RA yang diparkir di bawah jembatan Flyover Makassar, Selasa, 20 September. Motor mahasiswa ini dicuri orang tidak dikenal saat korban sedang sibuk orasi di DPRD Sulsel.
Sebelum beranjak dari Flyover, pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa BEM se-Makassar ini, terlebih dahulu melakukan orasi di bawah jembatan Flyover. Usai melakukan aksinya itu, puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Makassar ini melanjutkan aksinya ke DPRD Sulsel.
Para mahasiswa yang umumnya menggunakan sepeda motor itu, memilih jalan kaki ke DPRD Sulsel, sementara sepeda motor mereka diparkir di bawah Flyover. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pencuri melakukan aksinya untuk mencuri motor pedemo tersebut. Padahal dia hanya beberapa saat di DPRD Sulsel.
Menurut Anto saat melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Panakkukang, motor miliknya itu diparkir dalam kondisi terkunci leher. Diduga pelaku merusak kunci motor korban itu sehingga berhasil membawa kabur. "Saya parkir di  Flyover dalam keadaan terkunci leher. Setelah saya pulang dari DPRD Sulsel, motor saya sudah tidak ada di tempat parkirnya," kata Anto.
Pelaku pencurian tersebut diduga telah memerhatikan motor korban saat dia melakukan orasi,  menuntut pembubaran Badan Anggaran DPR yang dianggap sebagai menjadi mafia anggaran. Di lokasi ini, mahasiswa berorasi sekitar dua jam.
Menurut informasi yang diperoleh, motor mahasiswa yang beralamat di Jalan Swadaya Mas Makassar ini, sempat dilihat oleh penjual koran di bawah Flyover. Menurut warga tersebut, motor korban dibawa dengan cara mendorongnya. Aco penjual koran bahkan sempat menegur pelaku bahwa motor itu adalah motor mahasiswa, namun pelaku tidak kehilangan akal  dengan menyebut motor itu adalah milik kakaknya.
Kapolsekta Panakkukang, Kompol Muh Nur Akbar menegaskan polisi  segera melakukan penyelidikan guna mencari jejak pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disebut oleh saksi. (hamsah umar)