Powered By Blogger

Kamis, 22 September 2011

Lima Mahasiswa FBS UNM Ditangkap


MAKASSAR, FAJAR--Lima mahasiswa dan mantan mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) Parangtambung, ditangkap pihak kepolisian karena dianggap mengacaukan aktivitas perkuliahan dan provokasi terhadap mahasiswa lain untuk memboikot kampus.
Kelima orang yang ditangkap polisi itu terdiri dari duamahasiswa yang telah dipecat atau drop out (DO) dan tiga orang masih tercatat sebagai mahasiswa FBS UNM. Kelimanya ditangkap usai  melakukan aksi  unjuk rasa di depan FBS, Kamis, 22 September.
Mereka ditangkap petugas dari Polsekta Tamalate dan Polrestabes Makassar dan selanjutnya digiring ke Polrestabes Makassar. Kelimanya adalah Arham Kadir, Abdul Khalid, Fendy, Fajri, dan Hasbi. "Kita tangkap karena telah melakukan upaya provokasi terhadap mahasiswa lain, dengan melakukan aksi di ruang perkuliahan," kata Kapolsekta Tamalate, AKP Agung Setio Wahyudi.
Aksi mereka itu juga dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi jalannya aktivitas perkuliahan, sehingga berakibat merugikan ratusan bahkan ribuan mahasiswa di fakultas tersebut. Padahal, jumlah mahasiswa dan mantan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa ini hanya mencapai puluhan orang.
"Sebenarnya yang melakukan demo ini adalah mereka yang sudah kita DO, karena telah melakukan berbagai macam pelanggaran di kampus. Aksi ini membuat mahasiswa lain ikut-ikutan demo, sehingga aktivitas perkuliahan dikacaukan," kata Pembantu Dekan III FBS UNM, Syukur Saud.
Makanya, pihak kampus sangat mendukung langkah petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap para pengunjuk rasa itu. Apalagi, ulah mereka utamanya yang sudah DO itu sudah sangat berlebihan. Mereka mengancam pihak fakultas untuk melakukan pembunuhan mulai dari dekan, pembantu dekan hingga keluarganya.
"Dua hari lalu saya diancam melalui SMS. Katanya saya akan dieksekusi termasuk istri dan anak saya. Jadi apa yang mereka lakukan ini sudah sangat berlebihan," kata Dekan FBS UNM, Kisman Salija.
Ancaman  mahasiswa maupun mantan mahasiswa itu, kata Kisman bahkan sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian. Dia mengaku sudah menyerahkan bukti SMS dan nomor telepon  yang digunakan pelaku melakukan ancaman. Dia berharap, polisi  bisa mengungkap pelaku teror SMS itu untuk diproses secara hukum.
Sebelumnya, pihak fakultas memecat sedikitnya 19 mahasiswa karena telah melakukan  berbagai pelanggaran akademik. Salah satunya adalah melakukan pungutan liar terhadap mahasiswa baru, dengan melakukan ospek mahasiswa baru secara ilegal. Padahal sebelumnya pihak kampus sudah melarang adanya aktivitas ospek terhadap mahasiswa baru. Pungutan ilegal mahasiswa yang di DO ini mencapai Rp100 ribu per mahasiswa.  (hamsah umar)                         

Sepuluh Pelajar SMKN 2 Dilepas


MAKASSAR, FAJAR--Sempat diamankan di Polsekta Tamalate Makassar karena melakukan razia pelajar, penganiayaan dan perusakan, sepuluh pelajar SMKN 2 Makassar akhirnya dibebaskan penyidik. Pelajar tersebut dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina agar aksi tidak terpuji tidak terulang dilakukan.
Kendati para siswa tersebut sudah dibebaskan setelah diperiksa dan diambil biodatanya, pihak kepolisian masih memungkinkan melakukan pemanggilan terhadap para pelajar tersebut, apabila di antara mereka ada yang terbukti melakukan penganiayaan atau perusakan terhadap mobil angkutan yang melintas.
"Tetap akan kita panggil kembali kalau ada di antara mereka yang dianggap melakukan pelanggaran pidana. Karena kasus ini tetap kita proses sesuai aturan yang ada," kata Wakapolsekta Tamalate, AKP Salam Paningo.
Dia menegaskan bahwa kesepuluh pelajar SMKN 2 Makassar yang ditangkap di Jalan Sultan Alauddin itu karena dugaan melakukan razia pelajar, penganiayaan dan perusakan. Namun kata dia, tidak semua pelajar tersebut melakukan penganiayaan atau perusakan. Namun saat kejadian mereka berada di lokasi sehingga petugas kepolisian langsung mengamankan mereka.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, sepuluh pelajar SMKN 2 Makassar itu ditangkap polisi, karena merazia, menganiaya, bahkan merusak angkutan umum di Jalan Alauddin. Para pelajar tersebut dendam dengan pelajar SMAN 8 Makassar, karena diduga terlibat saling ejek di jejaring sosial Facebook.
Dalam aksinya itu, seorang pelajar SMAN 8 Makassar, Andre (17) menjadi korban, namun polisi sejauh ini belum mengidentifikasi siapa pelajar SMKN 2 tersebut yang telah melakukan penganiayaan. Pasalnya, saat polisi berusaha melakukan penangkapan, sejumlah pelajar berhasil melarikan diri. (hamsah umar)

Kasus Pembunuhan Bayi Dilimpahkan ke Jaksa


MAKASSAR, FAJAR--Penyidik Polsekta Mamajang akhirnya melimpahkan berkas kasus pembunuhan, yang dilakukan Jemmy Anderas salah seorang warga Jalan Mawas Timur Makassar terhadap bayinya sendiri, April Putra Pratio Agustus lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polsekta Mamajang, AKP Agus Arfandy berkas kasus pembunuhan bayi yang dilakukan ayahnya sendiri itu, tinggal menunggu penelitian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi siap menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada pihak kejaksaan setelah dinyatakan P21.
"Beberapa waktu lalu berkasnya sudah kita limpahkan kepada kejaksaan. Jadi saat ini kita tinggal menunggu P21 dari kejaksaan. Penyelidikan kasus ini tidak terlalu terkendala, karena tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," ujar Arfandy.
Dalam kasus tersebut, Arfandy menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang N0.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Selain dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, pelaku juga dijerat dengan pasal pembunuhan.
Proses penahanan tersangka yang membunuh anaknya pada 13 Agustus lalu itu, saat ini sudah dialihkan ke Rutan Makassar. Sebelumnya, tersangka dicurigai mengalami gangguan jiwa, namun berdasar  hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi dalam kasus tersebut, polisi menyimpulkan bahwa tersangka dalam kondisi normal dan sadar melakukan pembunuhan terhadap anaknya. "Menurutnya dia kesal karena anaknya sering menangis," katanya.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, aksi pembunuhan tersangka ini dilakukan terhadap bayinya yang berusia tiga bulan pada saat istrinya sedang berada di tempat kerjanya. Pelaku yang tercatat pernah bekerja sebagai clening service di Mall Ratu Indah itu membunuh anaknya dengan cara memukul dan membenturkannya ke lantai. (hamsah umar)

Tiga Pejabat di Lanud Diganti


MAKASSAR, FAJAR--Tiga jabatan penting di jajaran Pangkalan Udara (Lanud) Hasanuddin Mandai diserahterimakan, oleh Panglima Komando Operasi TNI AU (Pangkoopsau) II, Marsekal Muda TNI Ismono Wijayanto, Kamis, 22 September.
Ketiga jabatan yang diserahterimakan itu yakni Kepala Keuangan Angkatan Udara (Koopsau) II dari Kolonel Adm Juniar Panjaitan kepada Kolonel Adm I Nyoman Sukra E. BS, Kepala Hukum Koopsau II dari Kolonel Sus Sujono kepada Letkol Sus Teguh Wicaksono, serta Komandan Detasemen Intelijen (Dandenintel) Koopsau II dari Letkol Sus D Supangkat S yang diserahterimakan kepada pejabat baru Letkol Sus Aries Yudho Nugroho. 
Serah terima jabatan tersebut digelar di ruang Balariallaka Markas Koopsau II Makassar. Pada kesempatan itu, Ismono meminta tiga pejabat baru yang mendapat kepercayaan dan amanah, untuk bekerja lebih keras, cermat, jeli, dan proaktif dalam menghadapi setiap perkembangan yang terjadi.
"Selain itu, harus mampu menciptakan citra baik di Koopsau II dengan melakukan terobosan-terobosan baru, serta inovasi dalam rangka dinamisasi organisasi," ujar Ismono.
Selain itu, mereka juga dituntut untuk terus meningkatkan koordinasi dengan semua satuan sehingga pelaksaan tugas organisasi dapat dilaksanakan secara optimal. Yang terpenting kata dia adalah meningkatkan kinerja positif di lingkungan Koopsau II sebagaimana yang telah dilakukan pejabat sebelumnya. (hamsah umar)

Rabu, 21 September 2011

Lima Tersangka GOR Wajo Diserahkan ke Kejati


MAKASSAR, FAJAR--Direktorat Reskrim Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel, Kamis, 22 September dijadwalkan akan menyerahkan lima tersangka dugaan korupsi proyek Gelanggang Olahraga (GOR) Wajo, ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. 
Agenda penyerahan tersangka ke kejati setelah dinyatakan P21 itu, sedianya dilakukan pada Rabu kemarin. Namun karena penyidik Kejati Sulsel yang akan menerima kelima tersangka tersebut dikabarkan berada di luar Makassar atau berada di Pinrang. Makanya, penyerahan tersangka, barang bukti, serta berkas akan dilakukan hari ini.
Kelima tersangka proyek GOR Wajo adalah panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Ali Adam Hasan, pejabat pembuat komitmen (PPK), Suryani, kontraktor Suryani dan Dahniar, serta konsultan pengawas, Ansarullah. Kelima tersangka tersebut siang kemarin sudah berada di Polda Sulsel, tapi selanjutnya diminta pulang karena batal diserahkan ke kejati.
  Direktur Reskrim Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Dani Wiswa Wardana menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi GOR Wajo itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejati, namun baru kali ini akan diserahkan tersangkanya ke jaksa. "Lima tersangka ini memang rencananya kita serahkan ke kejati hari ini (kemarin), namun batal karena jaksanya tidak ada di Makassar,"  kata Dani.
Dani menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi proyek GOR Wajo itu, jumlah kerugian negara ditetapkan sebesar Rp122 juta. Dalam proyek yang dianggarkan pada TA 2008 ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Proyek tersebut hingga saat ini terbengkalai setelah pembangunannya rubuh karena diduga tidak sesuai bestek.
Menurut Dani, jumlah kerugian negara sebesar Rp122 juta itu, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan fokus pada titik bangunan yang mengalami kerusakan. "Jadi kerugian negara sebesar itu timbul dari kerusakan bangunan," tambahnya. (hamsah umar)