Powered By Blogger

Kamis, 22 September 2011

Lima Mahasiswa FBS UNM Ditangkap


MAKASSAR, FAJAR--Lima mahasiswa dan mantan mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) Parangtambung, ditangkap pihak kepolisian karena dianggap mengacaukan aktivitas perkuliahan dan provokasi terhadap mahasiswa lain untuk memboikot kampus.
Kelima orang yang ditangkap polisi itu terdiri dari duamahasiswa yang telah dipecat atau drop out (DO) dan tiga orang masih tercatat sebagai mahasiswa FBS UNM. Kelimanya ditangkap usai  melakukan aksi  unjuk rasa di depan FBS, Kamis, 22 September.
Mereka ditangkap petugas dari Polsekta Tamalate dan Polrestabes Makassar dan selanjutnya digiring ke Polrestabes Makassar. Kelimanya adalah Arham Kadir, Abdul Khalid, Fendy, Fajri, dan Hasbi. "Kita tangkap karena telah melakukan upaya provokasi terhadap mahasiswa lain, dengan melakukan aksi di ruang perkuliahan," kata Kapolsekta Tamalate, AKP Agung Setio Wahyudi.
Aksi mereka itu juga dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi jalannya aktivitas perkuliahan, sehingga berakibat merugikan ratusan bahkan ribuan mahasiswa di fakultas tersebut. Padahal, jumlah mahasiswa dan mantan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa ini hanya mencapai puluhan orang.
"Sebenarnya yang melakukan demo ini adalah mereka yang sudah kita DO, karena telah melakukan berbagai macam pelanggaran di kampus. Aksi ini membuat mahasiswa lain ikut-ikutan demo, sehingga aktivitas perkuliahan dikacaukan," kata Pembantu Dekan III FBS UNM, Syukur Saud.
Makanya, pihak kampus sangat mendukung langkah petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap para pengunjuk rasa itu. Apalagi, ulah mereka utamanya yang sudah DO itu sudah sangat berlebihan. Mereka mengancam pihak fakultas untuk melakukan pembunuhan mulai dari dekan, pembantu dekan hingga keluarganya.
"Dua hari lalu saya diancam melalui SMS. Katanya saya akan dieksekusi termasuk istri dan anak saya. Jadi apa yang mereka lakukan ini sudah sangat berlebihan," kata Dekan FBS UNM, Kisman Salija.
Ancaman  mahasiswa maupun mantan mahasiswa itu, kata Kisman bahkan sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian. Dia mengaku sudah menyerahkan bukti SMS dan nomor telepon  yang digunakan pelaku melakukan ancaman. Dia berharap, polisi  bisa mengungkap pelaku teror SMS itu untuk diproses secara hukum.
Sebelumnya, pihak fakultas memecat sedikitnya 19 mahasiswa karena telah melakukan  berbagai pelanggaran akademik. Salah satunya adalah melakukan pungutan liar terhadap mahasiswa baru, dengan melakukan ospek mahasiswa baru secara ilegal. Padahal sebelumnya pihak kampus sudah melarang adanya aktivitas ospek terhadap mahasiswa baru. Pungutan ilegal mahasiswa yang di DO ini mencapai Rp100 ribu per mahasiswa.  (hamsah umar)                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar