Powered By Blogger

Rabu, 21 September 2011

Lima Tersangka GOR Wajo Diserahkan ke Kejati


MAKASSAR, FAJAR--Direktorat Reskrim Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel, Kamis, 22 September dijadwalkan akan menyerahkan lima tersangka dugaan korupsi proyek Gelanggang Olahraga (GOR) Wajo, ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. 
Agenda penyerahan tersangka ke kejati setelah dinyatakan P21 itu, sedianya dilakukan pada Rabu kemarin. Namun karena penyidik Kejati Sulsel yang akan menerima kelima tersangka tersebut dikabarkan berada di luar Makassar atau berada di Pinrang. Makanya, penyerahan tersangka, barang bukti, serta berkas akan dilakukan hari ini.
Kelima tersangka proyek GOR Wajo adalah panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Ali Adam Hasan, pejabat pembuat komitmen (PPK), Suryani, kontraktor Suryani dan Dahniar, serta konsultan pengawas, Ansarullah. Kelima tersangka tersebut siang kemarin sudah berada di Polda Sulsel, tapi selanjutnya diminta pulang karena batal diserahkan ke kejati.
  Direktur Reskrim Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Dani Wiswa Wardana menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi GOR Wajo itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejati, namun baru kali ini akan diserahkan tersangkanya ke jaksa. "Lima tersangka ini memang rencananya kita serahkan ke kejati hari ini (kemarin), namun batal karena jaksanya tidak ada di Makassar,"  kata Dani.
Dani menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi proyek GOR Wajo itu, jumlah kerugian negara ditetapkan sebesar Rp122 juta. Dalam proyek yang dianggarkan pada TA 2008 ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Proyek tersebut hingga saat ini terbengkalai setelah pembangunannya rubuh karena diduga tidak sesuai bestek.
Menurut Dani, jumlah kerugian negara sebesar Rp122 juta itu, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan fokus pada titik bangunan yang mengalami kerusakan. "Jadi kerugian negara sebesar itu timbul dari kerusakan bangunan," tambahnya. (hamsah umar)        
        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar