Powered By Blogger

Kamis, 22 September 2011

Kasus Pembunuhan Bayi Dilimpahkan ke Jaksa


MAKASSAR, FAJAR--Penyidik Polsekta Mamajang akhirnya melimpahkan berkas kasus pembunuhan, yang dilakukan Jemmy Anderas salah seorang warga Jalan Mawas Timur Makassar terhadap bayinya sendiri, April Putra Pratio Agustus lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polsekta Mamajang, AKP Agus Arfandy berkas kasus pembunuhan bayi yang dilakukan ayahnya sendiri itu, tinggal menunggu penelitian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi siap menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada pihak kejaksaan setelah dinyatakan P21.
"Beberapa waktu lalu berkasnya sudah kita limpahkan kepada kejaksaan. Jadi saat ini kita tinggal menunggu P21 dari kejaksaan. Penyelidikan kasus ini tidak terlalu terkendala, karena tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," ujar Arfandy.
Dalam kasus tersebut, Arfandy menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang N0.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Selain dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, pelaku juga dijerat dengan pasal pembunuhan.
Proses penahanan tersangka yang membunuh anaknya pada 13 Agustus lalu itu, saat ini sudah dialihkan ke Rutan Makassar. Sebelumnya, tersangka dicurigai mengalami gangguan jiwa, namun berdasar  hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi dalam kasus tersebut, polisi menyimpulkan bahwa tersangka dalam kondisi normal dan sadar melakukan pembunuhan terhadap anaknya. "Menurutnya dia kesal karena anaknya sering menangis," katanya.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, aksi pembunuhan tersangka ini dilakukan terhadap bayinya yang berusia tiga bulan pada saat istrinya sedang berada di tempat kerjanya. Pelaku yang tercatat pernah bekerja sebagai clening service di Mall Ratu Indah itu membunuh anaknya dengan cara memukul dan membenturkannya ke lantai. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar