Powered By Blogger

Kamis, 12 Januari 2012

Brigpol Latief Dihukum Bersalah


MAKASSAR, FAJAR--Mantan anggota Polsekta Tamalate yang saat ini ditarik ke Polrestabes Makassar,  
Brigpol Latief dihukum bersalah oleh Propam Polrestabes Makassar, dalam sidang disiplin yang digelar di Aula Polrestabes Makassar, Kamis, 12 Januari.
Oknum polisi ini berurusan dengan Propam Polrestabes karena dianggap melanggar disiplin. Dalam sidang yang dipimpin Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Djoko MW, Latief dihukum bersalah dan dinyatakan harus mendapat pengawasan selama enam bulan.
"Kita memang melakukan sidang disiplin terhadap anggota itu. Vonisnya dia dinyatakan bersalah dan harus dilakukan pengawasan selama enam  bulan," kata Djoko.
Dalam sidang disiplin terhadap Latief itu, Propam Polrestabes Makassar menghadirkan beberapa saksi seperti Kapolsekta Panakkukang (mantan Kapolsekta Tamalate), Kompol Agung Setio Wahyudi, Kanit Reskrim Tamalate, AKP Ahmad Canggi, dan dua anggota Polsekta Tamalate lainnya.         
Sekadar mengingatkan, Latief diproses Propam Polrestabes Makassar karena ditengarai hendak mengamuk dan memarangi atasannya, Kompol Agung pertengahan Oktober 2011 lalu. Saat itu, Latief mendatangi ruang kerja atasan dan rumah dinasnya dengan membawa parang sambil marah-marah. Ulah itu dilakukan setelah namanya disebut-sebut terlibat jaringan curanmor di wilayah Polsekta Tamalate.
"Jadi dia bersalah karena tidak sepantasnya seorang bawahan menghadap ke atasannya dengan marah-marah. Makanya dia dihukum bersalah," tambah Djoko.
Sementara terkait dugaan oknum tersebut terlibat sindikat pencurian sepeda motor, sebagaimana pengakuan salah seorang tersangka yang ditangkap polisi, Djoko menegaskan bahwa tudingan tersangka curanmor tersebut tidak bisa dibuktikan. Pasalnya kata dia, tersangka yang menyebut-nyebut namanya itu juga tidak bisa memberikan bukti kalau Latief terlibat jariangan curanmor.(hamsah umar)
  

Ditodong Pistol, Tiga Handphone Melayang


MAKASSAR, FAJAR--Srinalyati (37), salah seorang karyawan salah satu travel Danaval, menjadi korban perampokan di Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar. Korban mengaku ditodong menggunakan sebuah pistol dan badik oleh dua pelaku di kantornya.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan tiga buah handphone serta uang tunai Rp150 ribu. Peristiwa yang dialami korban ini dilaporkan ke Polsekta Panakkukang, Rabu malam.
Menurut korban saat melaporkan peristiwa yang dialaminya, perampokan itu bermula ketika pelaku menggunakan sepeda motor bersama sejumlah rekannya datang ke kantor sekira pukul 16.00 Rabu lalu. Saat itu, pelaku berpura-pura hendak membeli tiket tujuan Palu.
Di bagian pelayanan itu, korban sendiri. Saat itulah, pelaku memanfaatkan situasi dan langsung mengambil pistol serta badik dari balik sadel motornya. Karena ditodong dengan pistol, korban merelakan barang miliknya dibawa kabur oleh pelaku. Belum diketahui apakah pistol yang digunakan pelaku adalah asli atau sekadar mainan.
Dalam menjalankan aksinya itu, korban mengaku tidak sekadar dua orang yang masuk ke kantornya, tapi juga ada pelaku lain yang menunggu diluar. 
Begitu barang berharga korban dirampok, pelaku melarikan diri. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu setelah kondisinya membaik akibat takut ancaman pelaku.
Kanit Reskrim Polsekta Panakkukang, Iptu Hardjoko mengaku belum mengetahui siapa pelaku perampokan tersebut. "Kami sementara melakukan pemeriksaan korban dan saksi untuk mengejar pelakunya," kata Hardjoko. (hamsah umar)

Percetakan Sama Jaya Terbakar


MAKASSAR, FAJAR--Sebuah rumah toko (ruko) berlantai III, yang digunakan sebagai tempat usaha percetakan Sama Jaya di Jalan Mongisidi No.86 Makassar terbakar. Seluruh isi rumah di lantai II dan III ludes dilalap api, Kamis, 12 Januari sekira pukul 12.00.
Pemilik usaha percetakan tersebut diketahui bernama Muh Nur Alam, terletak di RW 003 / RT 002 Kelurahan Maricaya Baru. Belum diketahui secara pasti penyebab terjadinya kebakaran, namun dugaan sementara kebakaran terjadi karena arus pendek. Apalagi, menurut saksi mata, api pertama kali muncul dari lantai III rumah tersebut.
Sedikitnya enam armada pemadam kebakaran dikerahkan Dinas Pemadam Kebakaran untuk menjinakkan api, sehingga tempat usaha itu tidak seluruhnya ludes. Kebakaran ini tidak sampai menjalar ke rumah di sekitarnya, karena bagunan yang ada di sampingnya lebih tinggi.
Tidak ada korban dalam kebakaran ini, namun kerugian materil ditaksir mencapai puluhan juta. Beberapa bahan baku percetakan serta kertas yang tidak terbakar ikut rusak karena terkena air. Selain pemadam, petugas Posko Siaga 247 PMI Makassar juga ke lokasi dengan menyiapkan  mobil ambulance kendati tidak ada korban dalam peristiwa ini. "Tidak ada korban dalam kebakaran ini," kata Koordinator Lapangan Posko Siaga 247 PMI Makassar, MA Sahrul Alung.
Nur Alam menyebutkan, saat kebakaran terjadi hanya ada anaknya yang berada di rumah, sementara dia keluar mengantar barang. Dia mengaku belum tahu apa penyebab kebakaran di rumahnya.
Amir, tukang parkir yang beroperasi di depan ruko menyebutkan, asap tebal sudah tinggi begitu dia melihat kebakaran ini. "Pemilik rumah ada di lantai I, jadi dia tidak tahu kalau rumahnya terbakar. Nanti saya beri tahu baru panik," kata Amir. (hamsah umar)                          

Petani Takalar Tolak Perampasan Tanah


MAKASSAR, FAJAR--Sedikitnya 500 petani Takalar serta aktivis mahasiswa dan LSM di Makassar, yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulsel, menggelar aksi unjuk rasa di Flyover dan DPRD Sulsel, Kamis, 12 Januari.
Aksi demo ini dilakukan FPR Sulsel sebagai bentuk penolakan petani, atas berbagai bentuk perampasan tanah milik rakyat di Sulsel. Salah satunya adalah konflik agraria antara petani Takalar dengan pihak PTPN XIV Makassar. Makanya, dalam aksinya mereka menyatakan menolak segala bentuk perampasan hak dan tanah milik petani.
"Hentikan segala bentuk perampasah tanah milik rakyat yang dilakukan pemerintah, seperti yang terjadi di Takalar oleh PTPN XIV, petani Kajang di Bulukumba oleh PT London Sumatera, serta kasus lain yang ada di Sidrap dan daerah lainnya," kata koordinator aksi, Adam.
Para petani dari Takalar ini datang menggunakan sejumlah mobil truk serta pete-pete. Mereka membawa sejumlah atribut seperti spanduk, serta pamplet yang berisi kecamatan dan tuntutan terhadap pemerintah, utamanya Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menyelesaikan sengketa agraria yang ada di Takalar dan daerah lainnya.
Pengunjuk rasa juga mendesak pemerintah termasuk DPRD Sulsel, untuk melakukan desakan terhadap TNI dan Polri, agar personel TNI dan polri yang ada di wilayah konflik agraria segera ditarik, karena kehadiran mereka dinilai semakin menambah penderitaan rakyat petani. "2011 saja, sedikitnya ada 200 petani di seluruh Indonesia tewas oleh aparat," katanya.
Ratusan pengunjuk rasa ini juga mendesak pemerintah untuk segera mencabut undang-undang yang memicu perampasan tanah  petani, seperti UU Penanaman Modal, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, UU Minerba, dan UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Semua produk hukum itu kata mereka berpotensi perampasan tanah milik petani. (hamsah umar)     
       
             

Rabu, 11 Januari 2012

Pemilik Amunisi Diancam 20 Tahun


MAKASSAR, FAJAR--Tersangka kepemilikan senjata api dan amunisi sebanyak 116 butir, Mardono (23) warga asal Boma, Nusa Tenggara Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Martono dijerat dengan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. dalam aturan ini, disebutkan bahwa seorang yang menguasai senjata tajam atau bahan peledak diancam 20 tahun.
Tersangka yang ditangkap oleh petugas Polsekta Soekarno Hatta dan Polres Pelabuhan saat bermain domino itu, diketahui mendapatkan amunisi yang disimpan di rumah kakaknya, Koptu Harianto di Ambon. Saat itu, rumah salah seorang kakaknya tersebut dikosongkan. Saat dikosongkan itu, dia melihat sejumlah amunisi yang kemudian turut dibawa untuk tujuan Bima.
"Kakaknya yang anggota TNI itu informasinya disersi tiga bulan. Karena tidak pernah masuk kantor, asrama yang ditempatinya minta dikosongkan oleh kesatuannya. Saat itulah tersangka melihat ada amunisi yang kemudian diambil dan dibawa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha.
Menurut pengakuan tersangka, kakaknya tersebut terakhir  bertugas di Batalyon 733 Ambon. Ada dugaan, senjata api rakitan itu adalah sisa-sisa sempi pascakerusuhan di Ambon. Tersangka mengaku, sempi rakitan tersebut akan digunakan di kampung halamannya untuk berburu.
Soal dugaan tersangka terlibat dengan jaringan teroris tertentu, hasil penyelidikan yang dilakukan polisi serta Densus 88 Anti Teror Brimob Polda Sulsel, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan tersangka dengan jaringan kejahatan tertentu. Makanya, polisi  memastikan tersangka sekadar dijerat karena kepemilikan sempi dan amunisi.
Polisi mengaku telah melakukan analisa terhadap panggilan masuk maupun keluar terhadap nomor telepon yang digunakan tersangka. Mardono sendiri tiba di Makassar pada 8 Januari lalu, namun karena belum ada kapal yang berangkat ke Bima, maka tersangka bertahan hingga akhirnya ditangkap polisi. (hamsah umar)