Powered By Blogger

Kamis, 12 Januari 2012

Brigpol Latief Dihukum Bersalah


MAKASSAR, FAJAR--Mantan anggota Polsekta Tamalate yang saat ini ditarik ke Polrestabes Makassar,  
Brigpol Latief dihukum bersalah oleh Propam Polrestabes Makassar, dalam sidang disiplin yang digelar di Aula Polrestabes Makassar, Kamis, 12 Januari.
Oknum polisi ini berurusan dengan Propam Polrestabes karena dianggap melanggar disiplin. Dalam sidang yang dipimpin Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Djoko MW, Latief dihukum bersalah dan dinyatakan harus mendapat pengawasan selama enam bulan.
"Kita memang melakukan sidang disiplin terhadap anggota itu. Vonisnya dia dinyatakan bersalah dan harus dilakukan pengawasan selama enam  bulan," kata Djoko.
Dalam sidang disiplin terhadap Latief itu, Propam Polrestabes Makassar menghadirkan beberapa saksi seperti Kapolsekta Panakkukang (mantan Kapolsekta Tamalate), Kompol Agung Setio Wahyudi, Kanit Reskrim Tamalate, AKP Ahmad Canggi, dan dua anggota Polsekta Tamalate lainnya.         
Sekadar mengingatkan, Latief diproses Propam Polrestabes Makassar karena ditengarai hendak mengamuk dan memarangi atasannya, Kompol Agung pertengahan Oktober 2011 lalu. Saat itu, Latief mendatangi ruang kerja atasan dan rumah dinasnya dengan membawa parang sambil marah-marah. Ulah itu dilakukan setelah namanya disebut-sebut terlibat jaringan curanmor di wilayah Polsekta Tamalate.
"Jadi dia bersalah karena tidak sepantasnya seorang bawahan menghadap ke atasannya dengan marah-marah. Makanya dia dihukum bersalah," tambah Djoko.
Sementara terkait dugaan oknum tersebut terlibat sindikat pencurian sepeda motor, sebagaimana pengakuan salah seorang tersangka yang ditangkap polisi, Djoko menegaskan bahwa tudingan tersangka curanmor tersebut tidak bisa dibuktikan. Pasalnya kata dia, tersangka yang menyebut-nyebut namanya itu juga tidak bisa memberikan bukti kalau Latief terlibat jariangan curanmor.(hamsah umar)
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar