Powered By Blogger

Sabtu, 14 Januari 2012

Sindikat Perampokan Dijerat Pasal Berlapis


MAKASSAR, FAJAR--Sembilan sindikat kasus perampokan yang ditangkap jajaran Polsekta Rappocini pekan lalu, bakal dijerat dengan pasal berlapis. Para tersangka perampokan ini terancam penjara hingga 10 tahun.
Sembilan tersangka perampokan dimaksud masing-masingHerman Dg Kulle alias Jappo, Mustafa Kamal alias Boim, Akri, Rahmat dg Kulle, Muh Nofrial, Perdana Herianto, Nurdianto, dan Samsuar alias Coang. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Selain dijerat kasus perampokan, sebagian tersangka juga dijerat dengan Undang-undang Narkoba.
Kanit Reskrim Polsekta Rappocini, AKP Arifuddin yang dikonfirmasi menegaskan bahwa berkas kesembilan tersangka ini tidak disatukan, tapi dipisah berdasarkan peran masing-masing. Begitu juga dengan peran salah seorang tersangka yang bertindak sebagai penadah.
"Yang pasti ada yang kita jerat dengan pasal berlapis, apalagi mereka yang melakukan aksinya dengan pemberatan," kata Arifuddin.
Terhadap jaringan tersangka yang lain, Arifuddin menegaskan bahwa pihaknya masih tetap melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang dicurigai bekerja sama dengan tersangka. Namun sejauh ini, jumlah tersangka yang ditangkap dari sindikat perampokan yang dikoordinir Herman Dg Kulle ini masih sembilan orang.
"Pengejaran terhadap pelaku perampokan yang diduga jaringan tersangka tetap kita kembangkan, cuma belum ada nama yang kita pastikan terlibat dalam jaringan ini. Saat ini, pemeriksaan tersangka masih dilakukan sambil dilakukan pemberkasan," kata Arifuddin.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, penangkapan sembilan tersangka perampokan ini berhasil menyita puluhan barang bukti seperti handphone, tiga sepeda motor, uang tunai Rp450 ribu, jam tangan, laptop, play station, TV LCD, mutiara, sound sistem, dengan nilai mencapai Rp100 juta lebih. (hamsah umar)
                 

Berkas Perampokan Polisi Segera Dilimpahkan


MAKASSAR, FAJAR--Polsekta Biringkanaya menjadwalkan akan melimpahkan berkas kasus perampokan anggota Intel Polres Gowa, Briptu Andi Abdullah di kompleks Villa Mutiara Klaster Elok 12 No.10, Jalan Ir Sutami Makassar pekan ini. Penyidik menyebutkan, berkas ketiga tersangka sudah dirampungkan.
"Proses pemberkasannya sudah kita rampungkan. Kita rencanakan pekan ini juga akan kita serahkan berkas awalnya kepada Kejaksaan Negeri," kata Kapolsekta Biringkanaya, Kompol Mursalim, Minggu, 15 Januari.
Ketiga tersangka yang siap dilimpahkan ke kejaksaan itu masing-masing, Adi alias Tulla (32), Agus alias Agu (35), dan Rudi. Ketiganya saat ini mendekam di sel Polsekta Biringkanaya. Dari tiga tersangka yang hidup itu, ada yang berperan sekadar membongceng tersangka ke lokasi kejadian.
Mursalim menyebutkan, para tersangka perampokan polisi ini mengincar rumah korban karena lokasinya dianggap strategis dan memudahkan tersangka melarikan diri. Salah satu alasannya adalah karena rumah tersangka berada di pinggir sawah.
Soal dugaan tersangka sudah mengintai rumah korban dua sampai tiga hari, hasil pemeriksaan polisi menyebutkan dugaan tersebut tidak dikuatkan keterangan tersangka. Pasalnya menurut Mursalim, empat tersangka termasuk yang tewas berkumpul di Bawakaraeng kemudian memilih jalan seperti sedang patroli.
Adapun pasal yang diterapkan kepada ketiga tersangka, Mursalim menyatakan bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polisi juga menerapkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP yang tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka berat. (hamsah umar)              

Sonic Speed Anti Balapan Liar


MAKASSAR, FAJAR--Kegiatan balapan liar yang marak terjadi di Makassar, tidak hanya meresahkan warga dan petugas lalu lintas, juga menyita perhatian klub mobil di daerah ini. Salah satunya Sonic Speed.
Sebagai bentuk perhatian terhadap ketertiban berlalu lintas, klub mobil ini bahkan membuat aturan ketat yang melarang setiap anggotanya terlibat balapan liar di jalan umum. Termasuk mengemudi kendaraan dengan cara ugal-ugalan.
"Kita punya aturan melarang anggota terlibat balapan liar atau ugal-ugalan. Selain bisa membahayakan dirinya sendiri, balapan liar ini juga bisa mencelakai orang lain. Ini kita lakukan untuk membuktikan bahwa Sonic Speed klub otomotif yang tidak suka kegaduhan," kata pengurus Sonic Speed, Irvan Roy MY.
Bahkan menurutnya, anggota Sonic Speed yang ditemukan balapan liar atau ugal-ugalan di jalan, akan dikeluarkan dari klub. "Kita mudah mendeteksi anggota klub karena setiap anggota sudah memasang stiker di mobilnya. Jadi kalau ada anggota yang ugal-ugalan mudah kita temukan atau lihat," tambah Irvan.
Sejauh ini kata dia, sudah ada beberapa anggota klub yang dikeluarkan karena tidak mematuhi aturan lalu lintas. Irvan mengaku, klubnya ingin setiap anggotanya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Ketua Umum Sonic Speed, Maman Darman terpisah mengatakan bahwa ke depan klubnya bahkan siap melakukan kerja sama dengan lalu lintas, dalam mengampanyekan program keamanan berkendara maupun penggunaan perlengkapan berkendara (safety riding).           "Sebagai tindak lanjut dari aturan kita yang melarang anggota balapan liar, kita ingin safety riding jadi kampanye kita. Kalau ada anggota dari Sonic Speed yang cinta balapan, kita dorong untuk mengikuti ajang resmi," kata Maman. (hamsah umar)                       

Jumat, 13 Januari 2012

Sindikat Perampokan Ditangkap Polisi


*Amankan BB Senilai Rp100 Juta

MAKASSAR, FAJAR--Jajaran Polsekta Rappocini membongkar sindikat perampokan yang sering beraksi di Makassar, Kamis, 12 Januari. Jumlah sindikat yang ditangkap polisi ini sebanyak sembilan orang di Gowa dan Makassar.
Dari tangan sembilan tersangka yang ditangkap secara berantai mulai pukul 00.00 hingga pukul 06.00 itu, polisi menyita belasan handphone, tiga sepeda motor, uang tunai Rp450 ribu, jam tangan, laptop, play station, TV LCD, mutiara, sound sistem,  badik, dan sejumlah barang bukti lainnya. Nilai keseluruhan dari barang bukti (BB) yang disita itu  ditaksir mencapai Rp100 juta lebih.
Kesembilan tersangka yang ditangkap yakni Herman Dg Kulle alias Jappo, Mustafa Kamal alias Boim, Akri, Rahmat dg Kulle, Muh Nofrial, Perdana Herianto, Nurdianto, dan Samsuar alias Coang. Satu tersangka lain yang diidentifikasi bernama Syahrir juga ditangkap karena sebagai penadah barang rampokan sindikat ini.
Tidak hanya terlibat sindikat perampokan, dua dari sembilan tersangka yang ditangkap ini juga diketahui terlibat penyalahgunaan narkoba. Dia adalah Nurdianto dan Samsuar. Dari tangan keduanya ditemukan sabu-sabu sekitar 0,5 gram, serta sejumlah alat isapnya.
Kapolsekta Rappocini, AKP Ahmad Mariadi yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa penangkapan sindikat ini diawali dari tiga tersangka di rumah bos perampok, Herman Jalan Karaeng Leo Sero, Gowa. Di rumah inilah, barang bukti terbanyak diperoleh polisi.
Penangkapan sindikat perampokan ini berawal dari  adanya seorang warga yang melapor kecurian Blackberry. Dari sini, polisi bekerja sama dengan pihak Blackberry untuk melacak keberadaan pelaku. Selama empat hari melakukan penyelidikan setelah mengetahui posisi terakhir handphone itu, polisi akhirnya melakukan penggerebekan setelah memastikan tersangka sudah benar.
"Jadi kita lacak melalui imey Blackberry. Begitu dapat lokasi, kita berhasil menangkap tiga orang di dalam rumah kemudian kita kembangkan hingga berhasil menangkap sembilan orang. Sejumlah sindikatnya sementara kita kejar," kata Mariadi.                   Menurut Mariadi, salah satu korban dengan kerugian terbesar yang dilakukan sindikat ini terjadi di Jalan Pelita Raya Makassar tiga bulan lalu. Di rumah milik John ini, pelaku merampok 200 gram emas, dua buah blackberry, serta sejumlah barang berharga lainnya. Kerugian di satu TKP ini mencapai Rp500 juta.
Dari sejumlah barang rampokan tersangka, sebagian besar utamanya emas sudah dijual. Hasil interogasi polisi menyebutkan, sindikat ini telah melakukan perampokan emas hingga mencapai 480 gram di berbagai tempat di Makassar. Sebagian besar emas tersebut dijual ke seorang penadah yang diduga juga menjadi jaringannya.
John misalnya yang datang ke Polsekta Rappocini mengecek barang miliknya mengaku kalau yang ada tinggal dua buah Blackberry yang disita polisi. "Mungkin tidak dijual karena sulit menjual kalau Blackberry curian," kata John.
Kesembilan tersangka ini berdomisili di beberapa tempat seperti, Maccini Baru, Maccini Gusung, Mangadel, Dirgantara, dan BTN Pao-pao. Para tersangka ini masih digiring kebeberapa lokasi untuk menunjukkan alamat rekannya.
Keberhasilan Polsekta Rappocini membongkar sindikat perampokan ini mendapat apresiasi Kapolrestabes Makassar, Komber Erwin Triwanto. Begitu mendapat laporan tersebut, Erwin langsung meninjau ke Polsekta Rappocini untuk melihat langsung barang bukti dan tersangka yang berhasil dibongkar jajarannya.
Kasus penangkapan kasus perampokan ini merupakan yang terbesar di Makassar pada 2012 bahkan 2011 lalu. Makanya, Kapolrestabes memberikan apresiasi khusus atas kinerja Polsekta Rappocini melakukan pengungkapan. (hamsah umar) 

Tinggal di Rumah Mewah



Bos sindikat perampokan, Herman Dg Kulle alias Jappo (35), salah seorang dari sembilan tersangka perampokan yang ditangkap Polsekta Rappocini, ternyata memiliki gaya hidup mewah. Rumahnya di Jalan Karaeng Leo Sero Gowa, diketahui cukup mewah bahkan mirip rumah pejabat.
Di rumah tempat sindikat ini ditangkap, dilengkapi sejumlah kamar. Setiap kamar dilengkap TV LCD serta AC. Belum lagi sejumlah perabotan rumahnya tergolong mewah.
"Beberapa tetangga yang kita tanya juga mengaku heran dengan rumah tersangka ini, karena setahu mereka dia tidak memiliki pekerjaan. Bangunan rumahnya memang mewah seperti rumah pejabat. Bahkan setiap kamar ada TV LCD," kata Kapolsekta Rappocini, AKP Ahmad Mariadi yang memimpin langsung penangkapan.
Dalam melakukan berbagai sindikat perampokan, Herman tidak hanya melibatkan dirinya tapi juga melibatkan salah seorang anaknya yang masih berusia belasan tahun, Rahmat Dg Kulle (16).
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan, Herman tidak hanya memiliki rumah di Gowa, tapi juga memiliki rumah di Makassar tepatnya di Jalan Maccini Gusung. Di rumah keduanya ini, Herman merekrut sejumlah tetangganya untuk terlibat perampokan.
Mariadi menyebutkan, dalam menjalankan aksinya ini, tersangka tidak segang-segang melukai atau mencelakai korbannya jika melawan saat terjadi perampokan. Apalagi sindikat ini melengkapi diri dengan senjata tajam jenis badik.
Ditemui di Polsekta Rappocini, Herman mengaku kalau hasil kejahatannya itu dibagi dengan sejumlah rekannya. "Saya bagi dengan teman Pak begitu hasil curian sudah dijual," kata Herman.
Dari ratusan juta uang hasil kejahatan yang diperoleh, Herman mengaku menggunakan sebagian untuk foya-foya. Dia bahkan berdalih sebagian disumbangkan ke panti asuhan dan masjid. (hamsah umar)