Powered By Blogger

Sabtu, 14 Januari 2012

Berkas Perampokan Polisi Segera Dilimpahkan


MAKASSAR, FAJAR--Polsekta Biringkanaya menjadwalkan akan melimpahkan berkas kasus perampokan anggota Intel Polres Gowa, Briptu Andi Abdullah di kompleks Villa Mutiara Klaster Elok 12 No.10, Jalan Ir Sutami Makassar pekan ini. Penyidik menyebutkan, berkas ketiga tersangka sudah dirampungkan.
"Proses pemberkasannya sudah kita rampungkan. Kita rencanakan pekan ini juga akan kita serahkan berkas awalnya kepada Kejaksaan Negeri," kata Kapolsekta Biringkanaya, Kompol Mursalim, Minggu, 15 Januari.
Ketiga tersangka yang siap dilimpahkan ke kejaksaan itu masing-masing, Adi alias Tulla (32), Agus alias Agu (35), dan Rudi. Ketiganya saat ini mendekam di sel Polsekta Biringkanaya. Dari tiga tersangka yang hidup itu, ada yang berperan sekadar membongceng tersangka ke lokasi kejadian.
Mursalim menyebutkan, para tersangka perampokan polisi ini mengincar rumah korban karena lokasinya dianggap strategis dan memudahkan tersangka melarikan diri. Salah satu alasannya adalah karena rumah tersangka berada di pinggir sawah.
Soal dugaan tersangka sudah mengintai rumah korban dua sampai tiga hari, hasil pemeriksaan polisi menyebutkan dugaan tersebut tidak dikuatkan keterangan tersangka. Pasalnya menurut Mursalim, empat tersangka termasuk yang tewas berkumpul di Bawakaraeng kemudian memilih jalan seperti sedang patroli.
Adapun pasal yang diterapkan kepada ketiga tersangka, Mursalim menyatakan bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polisi juga menerapkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP yang tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka berat. (hamsah umar)              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar