Powered By Blogger

Sabtu, 25 Juni 2011

Kucing Liar dari Indonesia Timur


KESAN sporty yang melekat pada motor besar sekelas Harlay Davidson, tidak berarti kendaraan yang satu ini bisa luput dari proses modifikasi. Meski tampilan pabrikan sudah maksimal, namun banyak juga pemilik motor sejenis Harley ini yang memodifikasi sedemikian rupa motornya, utamanya pada bagian bodi. Tujuannya tentu saja agar bisa memberikan kesan tersendiri bagi pemiliknya.
Dengan melakukan modifikasi, bisa dipastikan tampilan motor akan lebih unik, apalagi kalau sentuhan yang diberikan  memang sarat dengan seni. Salah satunya adalah motor Harley Davidson Heritage Softail milik Hendra Sirajuddin. Motor edisi klasik ini, tampil semakin unik apalagi motor ini sudah full modifikasi. 
Motor custom yang mengalami perubahan total mulai dari tangki, temapt duduk, rangka, setir, hingga komponen lainnya itu mendapat julukan "Kucing Liar dari Timur". Julukan itu tidak lain karena seni dan desain yang ditampilkan pad motor yang satu ini memiliki kemiripan kucing liar, utamanya pada pilihan lampu depannya. Sekalipun pada bagian lampu ini juga ada kemiripan burung hantu.
Julukan kucing  liar pada motor yang satu ini mulai melekat sejak 2001 lalu. Itu setelah berhasil menjadi jawara kontes Harley Custom di Pulau Bali 2001 dan 2002. "Saat itu ada ratusan motor Harley custom yang ikut kontes. Setelah melalui proses penilaian, motor ini juara satu dengan julukan Kucing Liar dari Indonesia Timur," kata Hendra.         Hendra menyebutkan, modifikasi motor yang satu ini memang dilakukan pada bengkel spesialis dalam melakukan modifikasi motor Harley Davidson di Jakarta, Bimo Custom. Selama tiga bulan dipoles, motor ini pun rampung hingga tampilannya seperti saat ini. Modifikasi ini pun menghabiskan dana yang cukup besar.
Desain motor ini lebih kepada bagaimana kesan klasik yang ada pada motor ini semakin ditonjolkan. Tentu saja, tidak lupa menampilkan kesan sangar. Apalagi pada  umumnya, modifikasi motor termasuk motor besar lebih kepada  bagaimana menampilan motor lebih sangar dan jantan.     
Karena bodinya dilakukan perubahan menyeluruh, praktis yang utuh pada kendaraan ini hanya pada mesinnya saja. Selebihnya adalah rakitan. "Bodinya ini  seluruhnya rakitan. Jadi hanya mesin saja yang utuh dari pubrikan," tambahnya.
Selain perubahan menyeluruh pada bodi, hal yang sama juga pada pilihan warna. Menurut Hendra, motor yang memiliki berat antara 500-600 kilogram ini warna aslinya hijau. Sekalipun pewarnaan masih tetap ada yang sedikit hijau, namun yang menonjol adalah warna keemasan. (hamsah umar)                  
            

Kamis, 23 Juni 2011

Direktur PIP Cs Dituntut Empat Tahun



MAKASSAR--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menuntut Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, Agus Budi Hartono dengan penjara selama empat tahun. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kampus PIP di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya Makassar ini dinilai terukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Tuntutan yang sama diajukan kepada tiga terdakwa lainnya yakni; Kepala Unit Teknologi Informatika selaku Pejabat Pembuat Komitmen PIP, Kasman, Camat Biringkanaya, Zulkifli Nurdin, serta Lurah Untia, Ardiansyah. Ketiganya dianggap telah melakukan korupsi secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Selain penjara selama empat tahun, JPU Kejari Makassar juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan penjara empat tahun," ujar JPU Kejari Makassar, Ahmad Jaya.
Pembacaan terhadap tuntutan terdakwa ini berlangsung cukup lama. Sidang dimulai pukul 12.00 dan berakhir sore. Pasalnya, tuntutan keempat terdakwa tersebut terpisah satu sama lain, sehingga pembacaannya dilakukan satu per satu. Terdakwa yang pertama mendapat giliran adalah Kasman kemudian menyusul  Agus, Zulkifli Nurdin, dan Ardiansyah.
Keempat terdakwa tersebut dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, pada dakwaan subsider. Sedang pasal pada dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) dianggap tidak terbukti.
Dua JPU yakni Ahmad Jaya dan Andarias yang bergantian membacakan tuntutan tersebut menyatakan bahwa, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang diprogramkan pemerintah, serta merugikan keuangan negara.  
Adapun yang meringankan karena selama sidang terdakwa dianggap sopan, serta uang yang diduga dikorupsi sebesar Rp9,4 miliar telah disita atau diselamatkan JPU. 
Pengacara terdakwa, Hasbi Abdullah yang dihubungi usai sidang menyatakan bahwa, tuntutan jaksa utamanya pada keharusan terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta bisa membuat  kliennya korupsi. "Justru itu bisa  membuat terdakwa melakukan korupsi karena diminta membayar denda cukup besar, sementara dia tidak  memiliki apa-apa," kata Hasbi. (hamsah umar)    
   

Lima Pengusaha AKDP Ditegur



MAKASSAR--Lima pengusaha Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang dianggap bandel terhadap kebijakan untuk menaikkan penumpang di terminal, mendapat teguran dari Dinas Perhubungan dan PD Terminal Kota Makassar. Surat teguran tersebut sebagai  bentuk peringatan dan ketegasan pemerintah dalam menertibkan terminal bayangan di kota ini.
Adanya lima pengusaha AKDP yang mendapat teguran dari Dishub ini terungkap dalam rapat koordinasi yang dilakukan pihak terkait di Terminal Daya, Kamis, 23 Juni. Rapat ini melibatkan Satlantas Polrestabes Makassar, TNI, pengelola terminal, dan pihak terkait lainnya.
Kelima pengusaha AKDP yang mendapat teguran ini yakni;  Bintang Prima, Litha & CO, Gunung Rejeki, Metro Permai, dan Manggal Trans. Kelima perusahaan angkutan ini dianggap membandel karena tetap  menaikkan penumpang diluar Terminal Regional Daya.
Dari lima pengusaha AKDP itu, Bintang Prima dan Litha tercatat sudah yang kedua kalinya diberikan surat teguran. Surat teguran pertama kepada perusahaan tersebut dilayangkan 20 Juni, tapi karena tidak ada perubahan dilayangkan surat teguran kedua kemarin. " apabila pihak pengusaha masih membandel, kita akan menjatuhkan sanksi sosial", ujar Ketua Tim Terpadu, Muchtar Tjubintang.
Muchtar menambahkan, sejak adanya penertiban angkutan dan kebijakan yang mengharuskan angkutan menaikkan penumpang di terimal, jumlah kendaraan yang berangkat di terminal ini meningkat. Untuk jenis panther dan sejenisnya mencapai 548 mobil dari sebelumnya hanya sekitar 317 unit, bus AKDP 182 unit dari sebelumnya 158 unit. Sedang untuk AKAP juga meningkat hingga 20 mobil dari sebelumnya hanya tujuh mobil.
  Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, AKBP Muh Hidayat saksi lain yang akan diterapkan kepada angkutan yang tidak taat aturan adalah sanksi hukum. "Kita tentu akan menindaki mereka kalau tetap tidak patuh dengan aturan yang ada," kata Hidayat. (hamsah umar)

Polisi Sita Papporo di UNM




MAKASSAR--Jajaran Polsekta Tamalate menyita sejumlah benda tajam saat melakukan razia senjata tajam (sajam) di kampus UNM Parantambung, Kamis, 23 Juni sekira pukul 02.00. Benda berbahaya yang disita polisi itu berupa senjata rakitan jenis papporo, bom melotov, badik, serta busur dan anak panah. 
Razia yang dilakukan polisi ini dilakukan dari lokasi yang dicurigai, utamanya tempat berkumpulnya mahasiswa yang bertikai pada sore dan malam harinya yakni mahasiswa Fakultas Tehnik dan Fakultas Bahasa dan Sastra. "Sejumlah senjata tajam kita amankan saat melakukan razia dini hari tadi (kemarin)," kata Kapolsekta Tamalate, AKP Agung Setio Wahyudi.
Razia senjata tajam ini dilakukan polisi akibat buntut perkelahian mahasiswa antarfakultas di kampus tersebut. Apalagi pada saat melakukan keributan, para mahasiswa menggunakan berbagai senjata tajam utamanya busur. Informasi yang diperoleh, keributan di kampus tersebut dipicu penyerangan yang dilakukan mahasiswa dari teknik.
Guna mengantisipasi kejadian berulang, Agung menegaskan bahwa pihaknya telah menempatkan sedikitnya 20 personil Polsekta Tamalate, termasuk dibackup dari petugas Polrestabes Makassar. Polisi yang melakukan pengamanan di lokasi ini tidak hanya siang namun hingga malam hari.
"Karena belajar pada pengalaman sebelumnya, aksi anarki mahasiswa ini biasanya dilakukan pada malam dan dini hari. Makanya kita tempatkan petugas di sana siang maupun malam," kata Agung.
Soal perusakan yang dilakukan mahasiswa terhadap fasilitas kampus saat mereka terlibat keributan, Agung menegaskan bahwa sejumlah mahasiswa sudah ada yang dicurigai. Mahasiswa tersebut saat ini sementara dalam pengawasan kepolisian. "Identitas mereka sudah kita kantongi. Kita tinggal menunggu informasi dari pihak kampus mengenai dimana mereka tinggal dan pihak keluarganya," jelas Agung.
Polisi menduga, perusakan fasilitas kampus saat keributan terjadi itu setidaknya melibatkan banyak mahasiswa. Hanya saja, polisi hingga saat ini belum berhasil  menangkap siapa pelaku perusakan fasilitas kampus, maupun pemicu keributan tersebut. Pada peristiwa sebelumnya, dua mahasiswa terluka yakni Ruman Sidik dan Jumansyar. Mereka mengalami luka pada dagu dan kepala akibat dikeroyok. (hamsah umar)

IRT Ditangkap Sabu-sabu



MAKASSAR--Hasnah, salah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berdomisili di Antang, Makassar ditangkap unit khusus Polsekta Panakkukang karena kedapatan membawa satu paket sabu-sabu yang baru saja dibeli dari seorang bandar. Ibu dua anak ini ditangkap saat akan membeli bensin di SPBU Panaikkang atau depan Taman Makam Pahlawan, Kamis, 23 Juni sekira pukul 09.00.
Saat ditangkap tersebut, tersangka menyembunyikan satu paket sabu-sabu itu di dalam branya. Polisi yang memang sudah membuntuti tersangka itu, terus mendesak tersangka untuk mengeluarkan paket sabu-sabu yang baru saja dibeli. Tersangka awalnya berpura-pura tidak memiliki sabu-sabu saat digeledah motornya oleh petugas. Tapi saat penggeledahan itu, gelagak tersangka mencurigakan sehingga polisi mendesaknya untuk memperlihatkan barang terlarang  yang disembunyikannya.
Kanit Reskrim Polsekta Panakkukang, Iptu Dhimas Prasetyo menyebutkan bahwa tersangka selama ini sudah dicurigai sebagai warga yang sering mengonsumsi sabu-sabu, apalagi banyak laporan yang diperoleh menyebutkan IRT tersebut adalah pecandu narkoba.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa IRT yang menggunakan motor bebek warna pink, sering membeli sabu-sabu pada salah satu bandar di kota ini di salah satu tempat di daerah ini. Polisi kemudian melakukan pemantauan dengan melakukan pengawasan terhadap motor bebek yang dilaporkan berwarna pink. "IRT ini ditangkat saat akan pulang dari daerah Pampang," kata Dhimas.
Sementara itu, bandar sabu-sabu yang ditempati tersangka membeli sabu-sabu saat ini masih dalam pengejaran. Sementara tersangka hingga sore kemarin masih menjalani interogasi di penyidik Polsekta Panakkukang. "Kita masih kembangkan sambil mencari orang yang disebut sebagai tempat membeli sabu-sabu," kata Dhimas. (hamsah umar)