Powered By Blogger

Kamis, 23 Juni 2011

Direktur PIP Cs Dituntut Empat Tahun



MAKASSAR--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menuntut Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, Agus Budi Hartono dengan penjara selama empat tahun. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kampus PIP di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya Makassar ini dinilai terukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Tuntutan yang sama diajukan kepada tiga terdakwa lainnya yakni; Kepala Unit Teknologi Informatika selaku Pejabat Pembuat Komitmen PIP, Kasman, Camat Biringkanaya, Zulkifli Nurdin, serta Lurah Untia, Ardiansyah. Ketiganya dianggap telah melakukan korupsi secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Selain penjara selama empat tahun, JPU Kejari Makassar juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan penjara empat tahun," ujar JPU Kejari Makassar, Ahmad Jaya.
Pembacaan terhadap tuntutan terdakwa ini berlangsung cukup lama. Sidang dimulai pukul 12.00 dan berakhir sore. Pasalnya, tuntutan keempat terdakwa tersebut terpisah satu sama lain, sehingga pembacaannya dilakukan satu per satu. Terdakwa yang pertama mendapat giliran adalah Kasman kemudian menyusul  Agus, Zulkifli Nurdin, dan Ardiansyah.
Keempat terdakwa tersebut dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, pada dakwaan subsider. Sedang pasal pada dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) dianggap tidak terbukti.
Dua JPU yakni Ahmad Jaya dan Andarias yang bergantian membacakan tuntutan tersebut menyatakan bahwa, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang diprogramkan pemerintah, serta merugikan keuangan negara.  
Adapun yang meringankan karena selama sidang terdakwa dianggap sopan, serta uang yang diduga dikorupsi sebesar Rp9,4 miliar telah disita atau diselamatkan JPU. 
Pengacara terdakwa, Hasbi Abdullah yang dihubungi usai sidang menyatakan bahwa, tuntutan jaksa utamanya pada keharusan terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta bisa membuat  kliennya korupsi. "Justru itu bisa  membuat terdakwa melakukan korupsi karena diminta membayar denda cukup besar, sementara dia tidak  memiliki apa-apa," kata Hasbi. (hamsah umar)    
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar