MAKASSAR, FAJAR--Gugatan pasangan Syamsari Kitta-Hamzah Barlian (Sa'ritta) dan Andi Makmur Sadda-Nashar Baso (AMAN), atas hasil pemilukada Takalar resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 11 Oktober.
Gugatan dua pasangan ini dibuktikan dengan tanda terima registrasi gugatan di MK dengan No.667/PAN.MK/X/2012. Pasangan Sa'ritta-AMAN mendaftarkan gugatannya ke MK melalui pengacaranya, Syahrir Cakkari siang kemarin.
Dalam gugatan atas hasil pemilukada Takalar ini, ada tiga poin utama yang menjadi tuntutan pasangan ini. Ketiga tuntutan itu yakni pembatalan surat keputusan (KP) KPU Takalar No.58 tetang hasil rekapitulasi perhitunan suara pemilukada Takalar, serta SK No.50 tentang penetapan bupati-wakil bupati terpilih periode 2012-2017, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim.
Selanjutnya, Sa'ritta dan AMAN menuntut agar KPU Takalar melakukan pencoblosan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di beberapa kecamatan. Pada beberapa TPS itu, Sa'ritta dan AMAN menemukan indikasi terjadinya kecurangan yang mengakibatkan Bur-Nojeng diuntungkan sementara merugikan calon lainnya.
Pengacara Sa'ritta-AMAN, Hasbi Abdullah menandaskan bahwa berdasar data yang dimiliki pasangan Sa'ritta-AMAN, ada sejumlah TPS yang menjadi titik kecurangan termasuk dugaan terjadinya manipulasi data hasil rekapitulasi tingkat TPS yang dilakukan tingkat PPS.
Sayangnya, Hasbi enggan membeber di TPS mana saja yang dituntut Sa'ritta dan AMAN dilakukan pencoblosan ulang. Pasalnya menurut dia, hal ini menjadi pembuktian saat persidangan di MK nantinya. Tim pengacara Sa'ritta-AMAN sendiri optimis apa yang menjadi gugatan pasangan ini ke MK bakal dikabulkan oleh MK. "Ini adalah upaya kita untuk mengungkap kebenaran," tandas Hasbi Abdullah.
Hasbi menambahkan, beberapa dasar pasangan ini menggugat KPU ke MK yakni terjadinya manipulasi data perhitungan suara TPS di tingkat PPS, adanya orang yang tidak berhak dibiarkan mencoblos, money politik dan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya.
Syamsari terpisah menyatakan masyarakat Takalar saat ini belum bisa berkesimpulan bahwa telah ada bupati terpilih. "Nanti kalau sudah ada keputusan dari MK, baru kita berkesimpulan," tandas Syamsari. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar