MAKASSAR, FAJAR--Wakil Ketua DPD Golkar Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang kembali memperadilankan Golkar ke Pengadilan Negeri Bulukumba. Gugatan resmi Muttamar diajukan ke pengadilan dengan nomor registrasi 13/PDT.GR/2012/PN BLK, tertanggal 28 Mei.
Muttamar menggugat Golkar terkait pemecatan dirinya sebagai kader sesuai surat keputusan No KEP-171/DPP/Golkar/IV/2012 tentang pemberhentian dari anggota Partai Golkar. Gugatan ini diajukan ke PN melalui kuasa hukumnya yang diwakili M Bakri SH dan Baharuddin SH. Muttamar menjadikan DPP Golkar sebagai tergugat I, Golkar Sulsel tergugat II, dan Golkar Bulukumba tergugat III.
Upaya menggugat Golkar ini dilakukan karena Muttamar menilai pemberhentian dirinya tidak prosedural karena tidak sesuai dengan peraturan organisasi Golkar PO-13/DPP/Golkar/X/2011 tentang disiplin dan sanksi organisasi dan pembelaan diri manajer dan anggota partai Golkar.
"Selain tidak prosedural, juga tidak didasarkan mekanisme dan tahapan-tahapan aturan partai dimana Muttamar tidak pernah diberi kesempatan dan menggunakan hak jawab, untuk menilai terjadinya pelanggaran disiplin organisasi," kata pegacara Muttamar, Djalaluddin Djalil.
Pemberhentian Muttamar atas usul Golkar Sulsel melalui SK No 256/DPD-I/PG/XII/2011 tertanggal 21 Desember 2011, mengacu surat DPD Golkar BulukumbaNo 29/PG-BK/X/2011 tertanggal 27 Oktober 2011. "Ini yang tidak sesuai dengan PO. Apa yang dilakukan Golkar sangat merugikan hak-hak dan kepentingan hukum Muttamar dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum," terang Djalaluddin.
Sebelumnya, Muttamar memang menegaskan akan mengugat Golkar kalau SK pemecatannya sudah diterima. Upaya peradilan yang ditempuh Muttamar melawan Golkar ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Muttamar menggugat Golkar atas pergantian sebagai Ketua DPRD Bulukumba yang dianggap tidak prosedural yang kemudian dimenangkan Muttamar, kendati putusan banding Golkar sampai saat ini belum turun.
Langkah peradilan yang ditempuh Muttamar melawan keputusan yang tidak adil Golkar ini, Muttamar menunjuk delapan pengacara. Mereka di antaranya Djalaluddin Djalil SH, Yusri Jafar SH, Andi Cakra AH, Sahrir C SH, Baharuddin SH, Rahman Kartolo SH, Zainuddin Batoi SH dan Bakri SH. Kendati SK PAW tersebut sudah diproses Golkar, Muttamar mengingatkan KPU Bulukumba tidak memproses upaya PAW tersebut sebelum upaya yang ditempuhnya belum final.
"Itu diatur dalam peraturan KPU No 03 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan KPU No 22 tahun 2010 tentang pedoman teknis verifikasi Persyaratan PAW DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten / kota, sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (2 ) huruf h dari pimpinan parpol disertai dengan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal anggota parpol yang bersangkutan melakukan keberatan melalui pengadilan," jelas Djalaluddin.
Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel, Arfandi Idris yang dimintai tanggapannya menyatakan bahwa langkah Muttamar tersebut merupakan haknya. "Itu adalah hak beliau kalau melakukan gugatan ke pengadilan. Pastinya, Golkar telah melakukan pemecatan," tandas Arfandi. (sah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar