MAKASSAR, FAJAR--Komitmen Panwaslu Sulsel menindak PNS yang tidak netral dalam pilgub Sulsel, khususnya yang membranding atau memasangi stiker mobil pribadi dengan atribut cagub tertentu bakal menuai hambatan.
Terkecuali, Panwaslu Sulsel dan jajarannya mau bekerja keras mengawasi PNS di daerah ini. Pasalnya, sejauh ini tidak ada regulasi terkait pemilu yang melarang mobil pribadi dibranding atau dipasangi stiker calon tertentu. Kalau pun itu bisa dikategorikan sebagai salah satu pertanda PNS berpihak, namun akan menjadi sulit untuk membuktikannya.
Peluang untuk bisa membuktikan bahwa PNS yang memasangi mobil pribadi stiker calon tertentu, hanya ketika PNS tersebut tertangkap tangan memasangi mobilnya dengan atribut calon, partai atau atribut kampanye lainnya. Di luar itu, panwaslu bakal kesulitan membuktikannya.
Di sinilah perlunya kerja keras panwaslu Sulsel jika betul-betul ingin menindak PNS yang tidak netral di pilgub Sulsel. "Bagaimana bisa membuktikan bahwa PNS itu berpihak kalau hanya mobilnya ada stiker calon tertentu. Kan bisa jadi perdebatan kusir antara panwaslu dengan PNS. Bagaimana misalnya kalau dia katakan bukan dia yang pasang, atau yang pasang adalah anaknya," kata pengamat politik Unismuh, Dr Arqam Azikin, Senin, 14 Mei.
Panwaslu dalam persoalan ini tidak bisa menggeneralisir bahwa mobil pribadi PNS yang ada atribut calon tertentu, menandakan bahwa PNS tersebut tidak netral.
Makanya, yang perlu dilakukan panwaslu adalah memperkuat regulasi untuk menjerat PNS dengan asumsi seperti itu. Apalagi tidak ada aturan yang melarang mobil pribadi PNS dipasangi stiker. Misalnya saja, panwaslu membuat juknis tentang larangan seperti itu.
"Jadi landasan pijaknya dulu harus diperkuat panwaslu. Kalau perlu, panwaslu Sulsel ini coba membuat terobosan ke Bawaslu agar ada juknis kalau memang memungkinkan membuat juknis seperti KPU. Kalau hanya mengacu regulasi sekarang, yang bisa dibuktikan hanya yang tertangkap basah," tandas Arqam.
Strategi seperti inilah yang perlu dipikirkan panwaslu Sulsel dalam memaksimalkan perannya terhadap pengawasan PNS di pilgub, dimana harus ada penguatan untuk menuduh orang melanggar hukum atau melanggar mekanisme pilgub.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Sulsel, Supriyanto menegaskan bahwa PNS yang membranding atau memasangi striker mobilnya dengan atribut calon tertentu bertanda PNS tersebut tidak netral, apalagi kalau yang dipasangi adalah mobil dinas. Panwaslu Sulsel sendiri berjanji melakukan pengawasan ketat terhadap PNS di daerah ini. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar