Powered By Blogger

Jumat, 18 Mei 2012

Krang Keluarga Petahana Bisa Ditutup


*RUU Pilkada

MAKASSAR, FAJAR--Ruang gerak putra mahkota seorang kepala daerah melanjutkan takhta bakal dibatasi. Anak atau pun turunan keluarga incumbent tidak boleh lagi ikut bertarung dalam pemilihan kepala daerah.
Larangan bagi turunan keluarga petahana bertarung ini berdasar Rancangan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang sudah diajukan ke DPR untuk dibahas. Ini adalah salah satu poin krusial yang ada dalam rancangan ini. Misalnya saja di Takalar yang saat ini salah seorang putra bupati Takalar Ibrahim Rewa, Natsir Ibrahim alias Nojeng akan bertarung di daerah itu.
Ketika RUU Pilkada tersebut sudah disahkan atau disetujui DPR, maka peluang seperti di Takalar ini tidak akan terjadi lagi pada pemilukada mendatang, begitu juga misalnya di Bone dimana putra bupati Idris Galigo, Irsan Idris akan bertarung di daerah ini.
"Itu adalah salah satu poin krusial dalam RUU pilkada yang baru ini. Dimana persoalan turunan keluarga incumbent tidak boleh ikut. Misalnya saja di Takalar saat ini, tapi untuk Takalar ini tentu belum akan berlaku kalau memang poin itu disetujui," tandas Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas, Kamis, 17 Mei.
Hanya saja, Jayadi tidak merinci lebih jauh mengenai persoalan turunan keluarga incumbent yang tidak boleh ikut bertarung, apakah sebatas anak, saudara atau sampai pada batas mana larangan bagi garis keturunan tersebut ikut mencalonkan diri. Yang jelas, persoalan turunan incumbent ini menjadi salah satu poin krusial dalam RUU tersebut.
Poin lain yang menurut Jayadi cukup krusial adalah persoalan apakah paket atau tidak paket, serta apakah pemilihan langsung atau melalui perwakilan DPRD. Jayadi menyebutkan, pembahasan RUU pilkada ini masih butuh waktu lama karena dipastikan akan menimbulkan perdebatan utamanya pada poin-poin yang dianggap krusial.
Lalu seperti apa penerapannya di daerah, Jayadi mengaku belum bisa memberikan gambaran lebih jauh apalagi masih bersifat rancangan. Untuk di pilgub Sulsel misalnya, Jayadi belum yakin RUU pilkada itu sudah bisa diberlakukan di pilgub Sulsel mendatang. "Saya kira ini masih lama karena pasti butuh proses pembahasan yang akan menyita waktu," katanya.
Sebelumnya, anggota Fraksi Hanura Akbar Faizal menandaskan bahwa pembahasan RUU pilkada ini akan mulai dibahas pada akhir Mei ini oleh anggota Komisi II DPR RI. Bahkan Akbar menyebut pembahasan RUU tersebut tidak akan memakan waktu yang cukup lama.
Poin krusial lain dalam RUU ini adalah keharusan incumbent untuk nonaktif pada saat tahapan pilkada di KPU sudah dimulai. Khusus untuk poin yang satu ini, DPR banyak mendapat support dan masukan agar keharusan incumbent nonaktif pada saat tahapan sudah dimulai ini segera disetujui. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar