Powered By Blogger

Kamis, 31 Mei 2012

Syahrul Kalah Lawan Muttamar


MAKASSAR, FAJAR--Langkah Andi Muttamar Mattotorang mempertahankan hak sebagai anggota/ketua DPRD Bulukumba membuahkan hasil. Permohonan banding gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo atas pemberhentian sebagai Ketua DPRD Bulukumba dimentahkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.
Dalam perkara nomor 43/G.TUN/2011 PTUN Makassar tertanggal 8 Desember 2011, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan PTUN, yang intinya menyebut penggantian Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba tidak prosedural dan cacat hukum. PT TUN membatalkan SK 2424/VII/Tahun 2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu (PAW) ketua DPRD Bulukumba yang dikeluarkan gubernur Sulsel, Syahrul.
Dalam putusan ini, gubernur Sulsel sebagai tergugat diwajibkan mencabut SK 2424/VII/Tahun 2011, dan mengembalikan harkat, martabat, kedudukan Muttamar sebagai ketua DPRD Bulukumba, yang digantikan oleh Hamzah Pangki. Juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp250 ribu.
Putusan PT TUN tertuang pada nomor 41/B.TUN/2012/PT TUN MKS yang diputuskan hakim Syamsul Hadi, Syamsir Alam, dan Achmad Ramli. Rapat paripurna DPRD Bulukumba pada Rabu, 25 Mei 2011 dan Senin 30, Mei 2011 dengan agenda pemberhentian Muttamar sebagai ketua DPRD Bulukumba tidak korum, sehingga pemberhentian itu cacat sesuai pasal 78 UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD  dan DPRD serta PP No 16 Tahun 2010.
Juga disebutkan, surat DPRD Bulukumba Nomor 218/DPRD-BK/2011 tertanggal 1 Juli 2011 yang ditanda-tangani pimpinan DPRD Bulukumba Edy Manaf, dan Husbiannas Alsi yang dijadikan dasar gubernur menerbitkan SK  2424/VII/Tahun 2011  bertentangan dengan UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta PP 16 Tahun 2010 tentang penyusunan tatatertib DPRD.
"Itu salah satu pertimbangan majelis hakim PT TUN menguatkan putusan PTUN Makassar. Pengangkatan Hamzah Pangki sebagai ketua DPRD Bulukumba PAW mengandung suatu kesalahan dan cacat yuridis," tandas pengacara Muttamar, Andi Cakra.
Karenanya, dengan ditolaknya banding Syahrul selaku gubernur yang memberhentikan Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba, maka Muttamar harus segera dikembalikan sebagai Ketua DPRD Bulukumba.
"Saya senang dan bahagia dengan putusan PT TUN Makassar yang memenangkan dirinya. Harapan saya agar putusan pengadilan itu dihormati," tandas Muttamar.
Dalam proses ini, Syahrul baik sebagai gubernur maupun Ketua DPD Golkar Sulsel sudah empat kali kalah melawan Muttamar di pengadilan terkait proses PAW dan pemberhentian sebagai Ketua DPRD Bulukumba.
Pertama SK Sulsel Nomor 1737/VIII/Tahun 2010 tertanggal 9 Agustus 2010 yang memberhentikan Andi Muttamar sebagai ketua dan anggota DPRD Bulukumba yang dimenangkan Muttamar.
Kemudian pada 20 Juli 2011, gubernur Sulsel kembali menerbitkan SK Nomor 2424/VII/Tahun 2011 yang memberhentikan Andi Muttamar sebagai ketua DPRD Bulukumba, yang kemudian digugat ke PTUN yang juga dimenangkan Muttamar, yang kemudian dilakukan banding oleh gubernur.
Karena SK 2424/VII/Tahun 2011 tetap dianggap cacat hukum, PT TUN membatalkan SK tersebut. Saat ini, Golkar Sulsel kembali harus berhadapan dengan Muttamar di pengadilan atas upaya pemecatan Muttamar sebagai kader Golkar, yang saat ini sudah diproses pengadilan. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar