Powered By Blogger

Kamis, 23 Agustus 2012

Parpol 100 Persen Siap Diverifikasi


MAKASSAR, FAJAR--Partai politik yang lolos parliamentary threshold (PT) siap 100 persen ikut verifikasi jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review, yang mengharuskan semua parpol disamakan atau mengikuti verifikasi ulang.
Di Sulsel, parpol yang lolos PT pada pemilu 2009 lalu tidak terlalu menyoal ketika putusan MK mengharuskan mereka ikut verifikasi ulang. Toh struktur dan kelengkapan berkas yang harus diserahkan ke KPU kabupaten/kota juga sudah siap atau tinggal disetor ke penyelenggara pemilu ini.
"Kita lebih dari siap karena struktur kita juga sangat lengkap hingga kelurahan/desa.  Jadi kalau keputusan MK akan seperti itu, bagi Demokrat tidak ada masalah apalagi hanya 75 persen sesuai ketentuan. Cuma kalau diminta pendapat, saya kira tidak proporsional kalau partai yang lolos PT ini diharuskan ikut verifikasi kembali," kata Wakil Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni'matullah, Rabu, 22 Agustus.
Ni'matullah menyebut, dari segi keseriusan partai yang lolos PT jelas sangat serius dalam membangun struktur partai. Semangat adanya aturan yang mengharuskan parpol peserta pemilu ikut verifikasi adalah untuk melihat sejauh mana warga negara serius dalam membentuk partai.  "Partai yang lolos PT itu sudah sangat kelihatan keseriusannya. Meski kita siap 100 persen, kita tetap harap MK secepatnya memutuskan itu. Jangan sampai kejadian pada pemilu lalu terulang dimana saat-saat akhir baru ada putusan," harap Ni'matullah.
Sekretaris DPW PPP Sulsel, Muhammad Aras menyatakan berkas kepengurusan partainya utamanya mengenai kartu tanda anggota (KTA) bahkan tinggal disetor ke KPU jika putusan MK mengharuskan ada verifikasi ulang. Sebelum ada putusan yang menyebutkan parpol yang lolos PT otomatis lolos sebagai peserta pemilu, PPP Sulsel kata Aras sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses verifikasi.
"Bahkan kita yang pertama menyetor berkas untuk verifikasi ke kesbang sebelum ada putusan lolos otomatis, tapi kan apa yang kita setor itu tidak ada artinya. Kalau sekarang diharuskan verifikasi lagi, PPP Sulsel ya tinggal setor dokumen yang sudah disiapkan sejak awal. Jadi apapun putusan MK kami sangat siap," tandas Aras.
Kesiapan yang sama disampaikan Ketua DPW PKB Sulsel, Abu Djaropi. "Tidak ada masalah bagi PKB karena pengurus kita sudah seratus persen terbentuk. Bahkan, 24 Agustus ini, kita ada rapat koordinasi dengan DPP untuk membahas kemungkinan verifikasi ulang itu. PKB tetap jalan untuk persiapan itu," kata Abu Djaropi.
Sementara bagi KPU Sulsel, sekiranya ada putusan MK yang mengharuskan 9 parpol yang lolos PT pada pemilu 2009 lalu harus diverifikasi ulang, KPU tentu akan disulitkan utamanya pada penetapan tahapan jadwal yang sudah disusun. "Karena sesuai jadwal yang sudah ada, jadwal verifikasi atau pemasukan dokumen partai ke KPU kabupaten/kota itu hanya sampai 7 September. Sehingga kalau ada putusan MK yang haruskan diverifikasi ulang KPU tentu harus membuat jadwal ulang," kata anggota KPU Sulsel, Ziaur Rahman. (hamsah umar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar