MAKASSAR, FAJAR--Lembaga penyiaran baik radio dan televisi tidak boleh serta merta menerima iklan video klip sosialisasi calon gubernur. Radio dan televisi harus teliti melihat apakah video klip sudah memiliki tanda lolos sensor, begitu juga isi kontennya.
Sensor internal oleh lembaga penyiaran menjadi salah satu langkah mencegah penyiaran vedio klip tanpa tanda lolos sensor beredar, begitu juga video klip yang memuat konten yang tidak semestinya. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel memastikan video klip yang tidak memiliki tanda lolos sensor melanggar undang-undang penyiaran dan undang-undang perfileman.
Dalam konteks pilgub Sulsel 2013 mendatang, yang mana kandidat gubernur memungkinkan memasang iklan video klip dalam rangka pencitraan dan sosialisasi, Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo menyebutkan bahwa KPID secara langsung tidak memiliki urusan dengan kandidat, karena yang berkaitan langsung dengan kandidat adalah KPU dan Panwaslu.
"Jadi KPID lebih kepada lembaga penyiarannya. Harapan kita lembaga penyiaran ini tidak serta merta menerima iklan video klip yang ditawarkan kandidat untuk ditayangkan, tapi mereka juga harus melakukan sensor internal apakah video klip itu sudah ada tanda lulus sensor, dan bagaimana kontennya. Karena KPID tentu akan menegur lembaga penyiarannya," kata Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo, Rabu, 15 Agustus.
Dia menyatakan, video klip kandidat yang ditemukan tidak memiliki tanda lolos sensor kemudian ditayankan, akan dijadikan bukti bagi KPID untuk diadukan ke Lembaga Sensor Film (LSF). Undang-undang No.33 Tahun 2009 tentang Perfilman jelas mengatur keharusan sebuah video klip lolos sensor sebelum beredar di tengah masyarakat.
"Kalau dalam undang-undang penyiaran hanya disebutkan bahwa materis siaran antara lain berupa film, iklan video klip dan sinetron harus dapat tanda lolos sensor. Kalau sanksinya saya belum baca betul undang-undang yang perfilman yang baru, tapi yang pasti ketika itu tidak terpenuhi maka dikategorikan melanggar," sebut Rusdin.
Ketika vedeo klip memiliki tanda lolos sensor, dia menyebut kemungkinan kontens video tersebut aman, kendati hal ini juga tidak menjamin 100 persen. "Bahkan dalam undang-undang ada larangan penggunan anak yang mengarah pada ekspolitasi anak," lanjutnya.
Ketua Panwaslu Sulsel, Suprianto menyatakan untuk iklan dan kampanye kandidat melalui lembaga penyiaran bahkan media sosial, Panwaslu akan berkoordinasi dengan KPID untuk memantau iklan yang berpotensi melanggar di media penyiaran. "Kalau yang sifatnya seperti itu, koordinasinya kita ke KPID," kata Suprianto. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar