Powered By Blogger

Rabu, 22 Agustus 2012

PTUN Didesak Eksekusi Sengketa PAW Muttamar


MAKASSAR, FAJAR--Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar diminta segera mengeksekusi putusan No 41/B.TUN/2012/PT.TUN.MKS, terkait sengketa pemberhentian A Muttamar Mattotorang sebagai Ketua DPRD Bulukumba oleh gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
Desakan dari tim pengacara Muttamar terhadap PTUN untuk melakukan eksekusi administrasi ini menyusul, tidak adanya keinginan gubernur untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dalam hal ini mengembalikan kedudukan Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba.
Karena putusan terhadap sengketa tersebut sudah dua bulan tidak dilaksanakan, kuasa hukum Muttamar, Andi Cakra menyurati PTUN Makassar nomor 16/KH-CK/VIII/2012 tertanggal 16 Agustus 2012. Surat ini intinya meminta ketua PTUN Makassar melaksanakan keputusanterhadap putusan No 41/B.TUN/2012/PT.TUN.MKS sesegera mungkin.
"Kami menyurati ketua PTUN Makassar karena gubernur Sulsel dan Ketua DPRD Bulukumba sampai saat ini tidak beritikad baik untuk melaksanakan isi putusan PTUN Makassar dalam perkara No 43/G.TUN/2011.TUN.MKS," jelas Cakra, Jumat, 17 Agustus.
Cakra lebih lanjut menyebutkan, apa yang dilakukan pengacara gubernur mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) meminta fatwa terkait putusan PTUN Makassar tidak diatur dalam undang-undang. Upaya itu tidak lebih sebuah akal-akalan yang hanya akan menurunkan citra dan wibawa institusi gubernur.
Dia juga menegaskan bahwa posisi Hamzah Pangki sebagai Ketua DPRD Bulukumba PAW sudah tidak berkekuatan hukum lagi, sehingga segala keputusan DPRD Bulukumba yang ditanda-tangani Hamzah Pangki dianggap ilegal.
Seperti diketahui, apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat (gubernur) tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu (2424/VII/2011), tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Atas kisruh mengenai legalitas Hamzah dan keputusan yang akan diambil lembaga terhormat ini, Komunitas Hak Azasi Manusia (HAM) Bulukumba mengancam melaporkan Hamzah Pangki ke penegak hukum jika ditemuka ada surat keputusan, undangan, maupun agenda-agenda lain  yang ditanda-tangani Hamzah Pangki mengatasnamakan Ketua DPRD Bulukumba. "Terhitung 22 Juli 2012  SK Gubernur Sulsel 2424/VII/2011 sudah batal demi hukum. Dan itu  diatur dalam pasal 116 ayat 2 UU No 51/2009 tentang perdilam tata usaha negara," ancam Wakil Sekertaris Komunitas HAM Bulukumba, Syahyul Lide. (hamsah umar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar