MAKASSAR, FAJAR--Kasus penimbunan pesisir pantai di Kelurahan Buloa Makassar masih menjadi perhatian Komisi B DPRD Sulsel. Bahkan, komisi ini berencana memanggil pengusaha yang menimbun pantai Buloa, aparat kelurahan, camat, BPN dan pihak terkait lainnya, Senin, 3 September.
Agenda menghadirkan aparat terkait serta pengusaha yang melakukan penimbunan di Buloa itu disampaikan anggota Komisi B DPRD Sulsel, Kadir Halid. Dia menyatakan, pemanggilan ini guna menindaklanjuti tuntutan nelayan dan warga Buloa agar aktivitas penimbunan laut di Buloa ini dihentikan karena berdampak atau merugikan warga utamanya para nelayan.
"Kita sudah jadwalkan untuk memanggil pihak-pihak terkait termasuk pengusaha yang melakukan penimbunan, untuk dimintai penjelasan mengenai persoalan ini pada Senin (hari ini). Kita berharap, pihak yang kita panggil ini bisa datang dan memberikan penjelasan soal penimbunan laut di Buloa ini," kata Kadir Halid.
Kadir berharap, setelah DPRD Sulsel melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, ada solusi yang tepat untuk menjawab keluhan dan kekhawatiran warga Buloa selama ini, utamanya para nelayan yang merasa terancam mata pencahariannya akibat reklamasi pantai ini. Pasalnya, penimbunan laut ini dipastikan bakal menutup akses keluar masuk perahu nelayan untuk melaut, karena akses keluar masuk nelayan juga tertimbun akibat penimbunan itu.
Terhadap kekhawatiran pihak pengusaha menolak hadir di DPRD Sulsel, Kadir menegaskan dewan akan terus melakukan pemanggilan hingga berulang kali. Tidak ada alasan pihak terkait maupun pengusaha untuk tidak memberikan klarifikasi atas keluhan masyarakat di Buloa. "Kami tidak ingin ada pihak yang mau membangkang apalagi yang memanggil adalah institusi pemerintah," tandas Kadir.
Sebelumnya, puluhan warga dan nelayan Buloa melakukan demo di DPRD Sulsel menolak aksi penimbunan laut di Buloa. Komisi B DPRD Sulsel sudah melakukan peninjauan ke lokasi, namun baru kali ini berkesempatan memanggil pemerintah termasuk pengusaha. Terhadap aksi penimbunan laut ini, Kadir sepakat dengan tuntutan warga dan nelayan agar penimbunan laut yang sudah diprotes warga sejak 2008 ini dihentikan secara menyeluruh. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar