MAKASSAR, FAJAR--Nasib Andi Muttamar Mattotorang sebagai anggota DPRD Bulukumba diujung tanduk. Setelah dipecat sebagai Ketua DPRD Bulukumba, gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo kembali memberhentikan Muttamar sebagai anggota DPRD Bulukumba.
Pemecatan Muttamar sebagai anggota DPRD Bulukumba ini tercermin dari Surat Keputusan (SK) Nomor 2220/VIII/Tahun 2012 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Bulukumba, yang ditandatangani gubernur 27 Agustus 2012. SK PAW ini telah diterima Muttamar, Selasa, 4 September.
PAW terhadap Muttamar ini sebagai tindak lanjut dari SK DPP Golkar Nomor 171/DPP/Golkar/IV/2012 tertanggal 30 April 2012 yang juga resmi memecat Muttamar sebagai kader Golkar. Ini juga mengacu surat Bupati Bulukumba nomor 170/1266/Pem.Um tertanggal 8 Agustus 2012, serta surat keterangan panitera PN Bulukumba nomor W22.U11/682/HPDT/01.10/2012 tertangal 8 Agustus 2012.
Sebelumnya, PTUN Makassar telah memerintahkan gubernur untuk mengembalikan Muttamar sebagai Ketua DPRD Bulukumba, setelah proses hukum yang ditempuh dimenangkan hingga berkekuatan hukum tetap. Namun, perintah pengadilan ini diabaikan Syahrul dan sampai saat ini menolak untuk mematuhi perintah undang-undang. Disaat putusan PTUN tersebut dinanti untuk dijalankan gubernur, Syahrul malam mengeluarkan SK PAW Muttamar.
Advokat Cahaya Keadilan Makassar yang juga pengacara Muttamar, Andi Cakra dengan tegas menyatakan Syahrul telah menabrak aturan, karena lebih memilih memecat Muttamar ketimbang menjalankan putusan PTUN Makassar.
Cakra berpendapat, meski DPP Golkar telah memberhentikan Andi Muttamar sebagai kader Golkar, namun putusan itu belum bisa ditindaklanjuti karena SK DPP Golkar Nomor 171/DPP/Golkar/IV/2012, sedang digugat di Pengadila Negeri (PN) Bulukumba. Gugatan di PN Bulukumba diatur dalam Undang-undang No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang No 2 Tahun 2008 tentang partai politik, pasal 33 ayat 1 dan 2.
Anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya, namun yang bersangkutan keberatan ke pengadilan, maka pemberhentian anggota partai politik yang bersangkutan sah setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana yang diatur dalam UU No 2 Tahun 2008 tentang parpol. "Artinya, proses pemberhentian Andi Muttamar dari partai politik baru bisa ditindak-lanjuti setelah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan," lanjut Cakra.
Wakil Sekertaris DPD Partai Golkar Bulukumba, Mardiyanto menyayangkan pemberhentian Muttamar sebagai anggota DPRD Bulukumba. Idealnya, gubernur menindak-lanjuti putusan PTUN Makassat Juncto Pengadilan Tinggi TUN Makassar yang memerintahkan Muttamar dikembalikan sebagai Ketua DPRD.
"Bukan memberhentikannya sebagai anggota DPRD Bulukumba agar Gubernur Sulsel tidak dianggap sebagai pejabat yang tidak taat dan patuh kepada undang-undang," terang Mardiyanto.
Gubernur Harus Jadi Panutan
ANGGOTA DPRD Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang membenarkan telah menerima SK pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Bulukumba. Namun dia menegaskan, langkah gubernur ini telah melanggar aturan dan mekanisme yang benar. "Tadi saya terima SK pemberhentian saya dari anggota DPRD Bulukumba. Langkah gubernur ini betul-betul sudah mengzalimi saya," tandas Muttamar.
Muttamar menegaskan dirinya bukan tidak mau berhenti sebagai anggota DPRD, namun dirinya keberatan ketika proses yang dilalui tidak sesuai mekanisme. "Saya siap berhenti, tapi jalankan putusan pengadilan yang memerintahkan saya hak saya dikembalikan, lalu saya diberhentikan sesuai dengan aturan," kata Muttamar.
Lebih lanjut, Muttamar menegaskan Syahrul yang saat ini sebagai gubernur Sulsel semestinya tampil sebagai sosok yang bisa menjadi panutan bagi masyarakat Sulsel, utamanya dalam menaati aturan hukum yang ada, termasuk menghormati putusan pengadilan yang memerintahkan dirinya menjalankan putusan, bukan mengabaikan perintah undang-undang kemudian melabrak aturan lain.
"Seharusnya gubernur menjadi panutan di Sulsel untuk menghormati dan patuh melaksanakan putusan pengadilan, bukan sebaliknya. Ini menjadi cermin dan citra buruk bagi masyarakat Sulsel, kalau ternyata gubernurnya juga tidak taat hukum," tegas Muttamar.
Kendati SK PAW-nya sudah turun dari gubernur, Muttamar berharap KPU Bulukumba tetap berpijak pada aturan yang ada. "KPU saya kira taat aturan dan tidak akan menindaklanjuti PAW sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai amanat perundang-undangan," tambah Muttamar. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar