MAKASSAR, FAJAR--Unit Operasional Polsekta Wajo menangkap empat warga di Jalan Kodingareng Lr 188 Makassar, karena terlibat perjudian menggunakan kartu domino. Keempat warga tersebut ditangkap Selasa, 3 Januari sekira pukul 19.00.
Keempat tersangka judi yang ditangkap polisi ini masing-masing Muh Rudi (38), Farman (27), Sariful (54), dan Umar (55). Keempatnya adalah warga Jalan Salemo Lr 159 No.6, Jalan Kodingareng Lr 188 No.32, Jalan Kalimantan Kompleks PU No.4, dan warga Desa Banggae, Kecamatan Manggarabombang Takalar.
Dari tangan keempat pemain judi ini, polisi menyita barang bukti berupa kartu domino, alat tulis berupa pulpen dan buku, serta uang tunai sebesar Rp345 ribu. Saat polisi melakukan penggerebekan terhadap lokasi perjudian ini, keempat pelaku tidak bisa berkutik apalagi tertangkap tangan bermain judi, belum lagi sejumlah barang bukti disita dari tangan tersangka.
Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menjadikan seorang warga Jalan Mongisidi Baru No.7 Makassar, Alex (43) sebagai saksi. Warga tersebut ikut dimintai keterangan penyidik karena pada saat penggerebekan dilakukan, warga tersebut ada di lokasi kejadian. Umumnya, pelaku judi yang ditangkap ini adalah buruh harian dan pekerjaan tidak tetap.
Kapolsekta Wajo, Kompol Sumarno membenarkan adanya empat warga yang ditangkap karena bermain judi. Keempat warga itu kata dia saat ini sementara menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Saat ini, keempat warga tersebut mendekam di sel Polsekta Wajo. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar