Powered By Blogger

Senin, 09 Januari 2012

Polisi Baru Kirim SPDP The Mutiara


MAKASSAR, FAJAR--Kendati penyidik Polrestabes Makassar menetapkan bos CV Banteng Mega Perkasa, H Jamaluddin dan pengawas proyek, Heryanto sebagai tersangka dua pekan lalu, namun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) baru dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, Senin, 9 Januari.
Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan yang dikonfirmasi mengenai hal ini tidak menampik kalau SPDP kasus ambruknya The Mutiara baru dikirim kemarin. Alasannya, sempat terjadi kesalahan isi dari SPDP tersebut sehingga baru kemarin disampaikan ke pihak kejaksaan.
"Ternyata ada kesalahan. Tapi hari ini SPDP kasus The Mutiara ini sudah kita kirim ke jaksa," ujar Anwar.
Terkait masalah SPDP ini, penyidik kepolisian selayaknya menyampaikan SPDP tersebut kepada kejaksaan, begitu penyidik menyatakan adanya tersangka yang telah ditetapkan. Namun dalam kasus mutiara tidak demikian karena alasan teknis. 
Sebagaimana dilansir sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka kasus ambruknya tembok The Mutiara pada Desember lalu. Kasus tembok The Mutiara ini mengakibatkan delapan warga di  Jalan Suka Damai, Kelurahan Sinrijala Makassar tewas karena tertimpa material tembok.
Terhadap kasus ini,  penyidik Polrestabes Makassar menyebutkan bahwa saksi yang dibutuhkan dari pihak Pemkot Makassar sudah dimintai keterangan mulai dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Camat Panakkukang, hingga Lurah Sinrijala. polisi menyebut, kasus ini masih dalam penyelidikan dan kemungkinan masih akan memintai keterangan dari pihak yang diperlukan.
Yang pasti, sejauh ini polisi menyebut baru menetapkan dua orang sebagai tersangka karena dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. (hamsah umar)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar