MAKASSAR, FAJAR--Tersangka kepemilikan senjata api dan amunisi sebanyak 116 butir, Mardono (23) warga asal Boma, Nusa Tenggara Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Martono dijerat dengan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. dalam aturan ini, disebutkan bahwa seorang yang menguasai senjata tajam atau bahan peledak diancam 20 tahun.
Tersangka yang ditangkap oleh petugas Polsekta Soekarno Hatta dan Polres Pelabuhan saat bermain domino itu, diketahui mendapatkan amunisi yang disimpan di rumah kakaknya, Koptu Harianto di Ambon. Saat itu, rumah salah seorang kakaknya tersebut dikosongkan. Saat dikosongkan itu, dia melihat sejumlah amunisi yang kemudian turut dibawa untuk tujuan Bima.
"Kakaknya yang anggota TNI itu informasinya disersi tiga bulan. Karena tidak pernah masuk kantor, asrama yang ditempatinya minta dikosongkan oleh kesatuannya. Saat itulah tersangka melihat ada amunisi yang kemudian diambil dan dibawa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha.
Menurut pengakuan tersangka, kakaknya tersebut terakhir bertugas di Batalyon 733 Ambon. Ada dugaan, senjata api rakitan itu adalah sisa-sisa sempi pascakerusuhan di Ambon. Tersangka mengaku, sempi rakitan tersebut akan digunakan di kampung halamannya untuk berburu.
Soal dugaan tersangka terlibat dengan jaringan teroris tertentu, hasil penyelidikan yang dilakukan polisi serta Densus 88 Anti Teror Brimob Polda Sulsel, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan tersangka dengan jaringan kejahatan tertentu. Makanya, polisi memastikan tersangka sekadar dijerat karena kepemilikan sempi dan amunisi.
Polisi mengaku telah melakukan analisa terhadap panggilan masuk maupun keluar terhadap nomor telepon yang digunakan tersangka. Mardono sendiri tiba di Makassar pada 8 Januari lalu, namun karena belum ada kapal yang berangkat ke Bima, maka tersangka bertahan hingga akhirnya ditangkap polisi. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar