MAKASSAR, FAJAR--Sembilan sindikat kasus perampokan yang ditangkap jajaran Polsekta Rappocini pekan lalu, bakal dijerat dengan pasal berlapis. Para tersangka perampokan ini terancam penjara hingga 10 tahun.
Sembilan tersangka perampokan dimaksud masing-masingHerman Dg Kulle alias Jappo, Mustafa Kamal alias Boim, Akri, Rahmat dg Kulle, Muh Nofrial, Perdana Herianto, Nurdianto, dan Samsuar alias Coang. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Selain dijerat kasus perampokan, sebagian tersangka juga dijerat dengan Undang-undang Narkoba.
Kanit Reskrim Polsekta Rappocini, AKP Arifuddin yang dikonfirmasi menegaskan bahwa berkas kesembilan tersangka ini tidak disatukan, tapi dipisah berdasarkan peran masing-masing. Begitu juga dengan peran salah seorang tersangka yang bertindak sebagai penadah.
"Yang pasti ada yang kita jerat dengan pasal berlapis, apalagi mereka yang melakukan aksinya dengan pemberatan," kata Arifuddin.
Terhadap jaringan tersangka yang lain, Arifuddin menegaskan bahwa pihaknya masih tetap melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang dicurigai bekerja sama dengan tersangka. Namun sejauh ini, jumlah tersangka yang ditangkap dari sindikat perampokan yang dikoordinir Herman Dg Kulle ini masih sembilan orang.
"Pengejaran terhadap pelaku perampokan yang diduga jaringan tersangka tetap kita kembangkan, cuma belum ada nama yang kita pastikan terlibat dalam jaringan ini. Saat ini, pemeriksaan tersangka masih dilakukan sambil dilakukan pemberkasan," kata Arifuddin.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, penangkapan sembilan tersangka perampokan ini berhasil menyita puluhan barang bukti seperti handphone, tiga sepeda motor, uang tunai Rp450 ribu, jam tangan, laptop, play station, TV LCD, mutiara, sound sistem, dengan nilai mencapai Rp100 juta lebih. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar