EKSEKUSI terhadap Ketua DPD PAN Bone, Andi Wahyudi Taqwa yang dilakukan kader PAN melalui rapat pleno diperluas Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN Bone belum bisa dianggap sepenuhnya sah. Malah, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulsel melihat ada kesan pemaksaan kehendak dalam kasus ini.
"Kalau saya melihat teman-teman terlalu memaksakan kehendak. Normalnya, pemberhantian ketua itu melalui musyawarah daerah (musda) atau kalau tidak normal melalui musdalub. Jabatan yang bisa dipecat melalui pleno hanya sekretaris ke bawah," tandas Sekretaris DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi, Selasa, 1 Mei.
Mestinya, kekecewaan kader PAN di Bone tidak perlu sampai pada upaya pemecatan ketua melalui pleno. Tapi bagaimana desakan itu sekadar diaspirasikan ke DPW atau DPP. "Setinggi-tingginya keputusan adalah bagaimana keinginan teman-teman itu diaspirasikan ke DPW. Sementara yang terjadi di Bone ini diaspirasikan tapi langsung juga dieksekusi, sehingga ini yang saya lihat terkesan dipaksakan," tandas Buhari.
Desakan musdalub bahkan pemecatan Ketua DPD PAN Bone ini dikoordinir MPP PAN Bone dimana 2/3 pemegang mandat memang sepakat memecat Wahyudi untuk selanjutnya minta musdalub. Sekalipun syarat untuk melengserkan ketua terpenuhi, PAN Sulsel tetap berharap segala tindakan yang diambil tetap harus melalui mekanisme. Yaitu melalui aspirasi atau permintaan musdalub tanpa mengambil keputusan sepihak.
Buhari mengakui MPP PAN Bone sudah memberikan laporan tertulis mengenai desakan musdalub PAN Bone termasuk keputusan pleno diperluas MPP PAN yang berakhir dengan pemecatan Wahyudi. PAN Sulsel saat ini masih menunggu laporan yang sama dari DPD PAN Bone. "Masing-masing pihak harus kita dengan dan minta laporannya," tandas Buhari.
Secara prinsip, kepengurusan partai memang terkadang diwarnai dinamikan dimana kader tidak sepakat dengan ketua. Adanya kekurangan di pucuk pimpinan partai memang tidak bisa dihindari. Karenanya, MPP diharapkan menjadi penasehat yang baik bagi partai.
Anggap Ilegal
Ketua DPD PAN Bone, A Wahyudi Taqwa yang dikonfirmasi terpisah mengenai pemecatan dirinya sebagai pimpinan partai dengan tegas menyatakan, pleno pemecatan dirinya ilegal dan tidak berdasar. Apalagi tidak diatur dalam aturan partau.
"Pleno itu jelas ilegal karena tidak sesuai mekanisme dan melanggar AD/ART partai," tegas Wahyudi singkat. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar