Powered By Blogger

Selasa, 27 November 2012

Gubernur Layangkan Tanggapan ke Presiden


*Dua Alasan Abaikan Perintah PTUN

MAKASSAR, FAJAR--Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo menyiapkan surat tanggapan atas laporan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar ke presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono terkait putusan pengadilan yang tidak mau dijalankan gubernur selaku tergugat.
Pengacara gubernur yang juga Wakil Sekretaris DPD Golkar Sulsel, Amirullah Tahir mengungkapkan adanya upaya melayangkan tanggapan atas aduan PTUN Makassar ini. Saat ditemui di kantor KPU Makassar, Senin, 26 November, Amirullah menyebut tim hukum/Biro Hukum pemprov sudah menyusun surat tanggapan tersebut.
"Kita akan layangkan surat tanggapan ke presiden, tapi seperti apa isi lengkapnya sementara disusun," kata Amirullah.
Amirullah menyatakan, ada pasal dalam undang-undang bahwa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa tidak dieksekusi. "Dalam pasal itu, tidak semua putusan harus dieksekusi. Misalnya saja kalau tiba-tiba terjadi perubahan. Seperti Pak Muttamar ini kan sudah bukan lagi kader Golkar dan anggota DPRD," jelas Amirullah.
Sementara dari Biro Hukum Pemprov Sulsel disebutkan bahwa setidaknya ada dua alasan sehingga gubernur mengabaikan atau melawan perintah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), terkait perintah untuk mengembalikan Andi Muttamar Mattotorang sebagai Ketua DPRD Bulukumba.
Sekadar mengingatkan, perintah terhadap Syahrul untuk mengembalikan harkat dan martabat Muttamar ini tertuang dalam amar putusan PTUN Makassar Nomor 43/G.TUN/2011/P.TUN.Mks Tanggal 8 Desember 2011, yang kemudian dikuatkan PT TUN Makassar Nomor 41/B.TUN/2012/PT. TUN Mks Tanggal 21 Mei 2012.
Adapun dua alasan Syahrul menolak perintah pengadilan yakni, sebelum putusan PT TUN Makassar, penggugat/Muttamar telah dipecat dari keanggotaan Partai Golkar. Ini sesuai putusan ketua DPP Partai Golkar Nomor KEP-171/DPP/GOLKAR/IV/2012 Tanggal 30 April 2012. Pemecatan itu ditindaklanjuti, dengan PAW Muttamar sebagai anggota DPRD Bulukumba.
Alasan kedua, putusan PT TUN tidak dapat dilaksanakan karena Muttamar bukan lagi anggota Golkar, dan anggota DPRD Bulukumba. "Sehingga pemrosesan pengembalian harkat dan martabat sebagai Ketua DPRD tidak dapat ditindaklanjuti, serta oleh karena pengusulan untuk menjadi anggota DPRD harus melalui mekanisme Golkar Bulukumba sehingga hal tersebut tidak dapat dilaksanakan," kata Biro Hukum Pemprov Sulsel, Simon Lopang.
Wakil Sekretaris Komunitas Hak Asasi Manusia (HAM) Bulukumba, Syahyul Lide menyebut Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Simon Lopang sangat keliru dalam memberikan pernyataan. Sesuai UU No.2 tentang partai politik, PP No.16, peraturan KPU dijelaskan bahwa kader yang dipecat dari partainya dan melakukan upaya hukum, pemberhentiannya sah ketika sudah
berkekuatan hukum tetap.        
Syahyul juga menilai Syahrul sebagai gubernur dan pimpinan Golkar Sulsel masih tebang pilih. Soalnya, pemecatan Muttamar oleh DPP Golkar bersaman dengan pemecatan Ince Langke, namun Ince yang saat ini duduk di DPRD Sulsel masih tetap aman dan tidak diproses.
"Atau jangan sampai itu memang hanya permainan Simon Lopang yang sengaja membuat peta konflik dan ingin merusak citra dan wibawa gubernur Sulsel, yang notabene akan maju lagi di pilgub Sulsel 2013 mendatang," lanjut Syahyul.
Sementara dari Bulukumba, proses hukum gugatan Muttamar kepada ketua DPP Partai Golkar Abu Rizal Bakri, ketua DPD Partai Golkar Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan ketua DPRD Partai Golkar Bulukumba Zainuddin Hasan, terkait pemecatannya di Golkar masih bergulir. Pekan lalu, PN Bulukumba bahkan menolak eksepsi tergugat (Aburizal, Syahrul, dan Zainuddin). (hamsah umar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar