Powered By Blogger

Jumat, 09 November 2012

PDIP Sulsel Masih Bermasalah


MAKASSAR, FAJAR--Kuota 30 persen kepengurusan DPD PDIP Sulsel masih bermasalah. Kartu tanda anggota (KTA) yang telah diserahkan ke KPU Sulsel belum memenuhi syarat 30 persen.
Dari 16 parpol yang telah diverifikasi faktual (vertual) oleh KPU Sulsel beberapa waktu lalu, sisa PDIP hingga kemarin yang belum menghadirkan seluruh struktur pengurus perempuannya untuk kepentingan vertual. Padahal, batas akhir perbaikan vertual kepengurusan ini akan berakhir hari ini.
Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas membenarkan partai berlambang moncong putih ini, belum menghadirkan seluruh pengurus perempuan PDIP untuk verifikasi. Dari syarat minimal 30 persen atau 8 orang pengurus perempuan, partai ini ternyata baru menghadirkan empat orang pengurus perempuannya dalam rangka vertual.
Beberapa partai lain yang sebelumnya juga bermasalah kepengurusan perempuannya, sampai kemarin sudah melakukan perbaikan sebagaimana dokumen administrasi yang telah diserahkan ke KPU seperti PKB, PKBIB, PPRN, dan sejumlah partai lainnya.
KPU Sulsel berharap, PDIP Sulsel melakukan perbaikan dengan menghadirkan seluruh pengurus perempuan yang masuk dalam struktur kepengurusan, sebagaimana amanat undang-undangan kepemiluan.
Wakil Ketua DPD PDIP Sulsel, Dan Pontasik yang dikonfirmasi mengaku bahwa kuota kepengurusan perempuan PDIP Sulsel sebenarnya melebihi 30 persen. Sehingga kalau pun sampai saat ini yang sudah divertual oleh KPU belum mencapai 30 persen, hal itu dikarenakan pengurus perempuan PDIP tersebut terkendala persoalan waktu.
"Kita misalnya ada pengurus perempuan yang sedang menempuh pendidikan S3 di luar negeri yakni Malaysia, sehingga itu tentu saja akan jadi kendala. Tapi saya kira, kuota keterwakilan 30 persen perempuan ini tidak harus jadi beban dalam verifikasi faktual," kata Pontasik.
Dia berkelit, kuota 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol setahunya juga bukan menjadi syarat mutlak untuk menjadikan parpol tersebut lolos pemilu. Karena yang jadi sanksi ketika kuota itu tidak terpenuhi hanya berupa sanksi sosial.
"Jadi tidak masalah kalau misalnya KPU umumkan kami tidak penuhi 30 persen kuota perempuan, sebagai bentuk sanksi moral. Tapi itu bukan jadi syarat partai lolos vertual," lanjut Pontasik. (hamsah umar)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar