MAKASSAR, FAJAR--Kebijakan pemerintah pusat untuk membatasi kegiatan plesiran ke Jakarta, tidak terlalu dipersoalkan pejabat daerah di Sulsel. Namun kebijakan itu harus dibarengi dengan regulasi untuk mengaturnya.
Regulasi ini penting sehingga para pejabat di daerah memiliki dasar untuk melakukan pembatasan perjalanan dinas aparatnya. Selain regulasi, pemerintah pusat juga yang perlu lebih mendukung untuk kebijakan tersebut. Pasalnya, plesiran yang dilakukan PNS daerah ke Jakarta selama ini diklaim atas undangan pusat.
"Jujur saja kami sangat mendukung apa yang diinginkan pusat. Cuma kalau itu mau dilakukan harus dimulai dari pusat dulu. Kalau pusat sendiri tidak mendukung, tentu perjalanan dinas ini sulit kita hindari," tandas Bupati Maros, Hatta Rahman.
Dia mencontohkan, kegiatan plesiran yang dilakukan pejabat Maros ke Jakarta selama ini tidak lepas dari undangan dari pemerintah pusat. Dalam satu kementerian misalnya, kadang semua dirjen mengundang pejabat daerah untuk melakukan koordinasi dan semacamnya. Ketika diundang, Hatta mengaku daerah sulit untuk menolak atau tidak menghadirinya. Dan ini merupakan salah satu yang memakan biaya perjalanan dinas.
"Persoalan diklat misalnya, terkadang harus dilakukan di Jakarta. Coba misalnya kalau peserta diklatnya itu dari Sulsel dilakukan saja di Makassar atau daerah sehingga tidak perlu lagi kita ke Jakarta. Tapi yang terjadi selama ini, diklat-diklat yang dilakukan pusat yang pesertanya dari sini, harus dilakukan di Jakarta," ujar Hatta.
Solusi lain yang bisa ditawarkan terkait pembatasan perjalanan dinas adalah pemanfaatan teknologi misalnya melalui teleconference, atau penggunaan alat komunikasi lain seperti email. "Jadi yang salah selama ini juga pusat karena semua kegiatan harus dilakukan di sana," tambah Hatta.
Soal pembatasan perjalanan dinas, Hatta mengaku kalau di daerah yang dipimpinya ini, dia sudah memberlakukan pembatasan perjalanan dinas aparatnya. Jika sifatnya tidak urgen perjalanan dinas tersebut tidak perlu ada. Bahkan SKPD di daerah ini hanya dibolehkan melakukan perjalanan dinas maksimal tiga kali dalam setahun.
Terkecuali pejabat SKPD tertentu yang memang membutuhkan koordinasi intens dengan pusat masih diberi kelonggaran. Seperti Dinas Pengelolaan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Bappeda. "SKPD ini kita beri ruang melakukan perjalanan dinas setiap bulan. Ini kan menyangkut bagaimana kita mendapatkan anggaran serta program," kata Hatta. (hamsah umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar